Nurul Sari
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Pemerintahan secara popular sering disebut
dengan good governance. Istilah Good governance ini secara
umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik ,meskipun istilah aslinya
memandang luas dimensi governance tidak
sebatas hanya menjadi pemerintahan saja . Selain itu good governance
dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada
nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,mengendalikan ,atau mempengaruhi maslah
publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.Sedangkan
pemerintahan dalam artian umum adalah lembaga atau badan – badan publik dalam
menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti
luas adalah segala kegiatan legislatif,eksekutif,dan yudikatif dalam usaha
mencapai tujuan negara. Pada dasrnya konsep good governance memberikan
rekomendasi pada sistem pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-
lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan
masyarakat madani.
Prinsip
– prinsip pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang- undang di wilayah
tertentu. Berikut delapan aspek fundamental (asas)dalam perwujudan good
governance, yaitu :
1. Partisipasi (Participation)
2.
Penegak
Hukum ( Rule of Law)
3.
Transparasi
( Transparancy)
4.
Responsif
( Responsivaness)
5.
Keadilan
dan Kesetaraan ( Equity)
6.
Efektivitas
( Effectifeness)
7.
Akuntabilitas
( Accountability)
8.
Visi
Strategis ( Strategic Vision)
Penanggulangan
tindakan korupsi dapat dilakukan antara
lain dengan :
Pertama ,adanya political will dan
political action dari pejabat negara dan pimpinan lembaga pemerintah pada
setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan
pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi . Tanpa kemauan kuat pemerintah untuk memberantas korupsi di segala ini
pemerintahan, kampanye pemberantasan korupsi hanya slogan kosong belaka.
Kedua , penegakan hukum secara tegas dan
berat. Proses eksekusi mati bagi
koruptor di Cina, misalnya : telah membuat sejumlah pejabat tinggi
dan pengusaha di negeri itu menjadi jera untuk melakukan tindak korupsi. Hal yang sama terjadi
pula di negara – negara maju di
Asia seperti Korea Selatan, Singapura, dan Jepang termasuk
dengan negara yang tidak kenal kompromi dengan pelaku korupsi. Tindakan tersebut merupakan shock therapy
untuk membuat tindakan korupsi berhenti.
Ketiga, membangun lembaga – lembaga yang mendukung upaya
pencegahan korupsi, misalnya, Komisi Ombudsman sebagai lembaga yang
memeriksa pengaduan pelayanan administrasi publik yang
buruk. Pada beberapa negara, mndat Ombudsman mencakup
pemeriksaan dan inspeksi atas
sistem administrasi pemerintah
dalam hal kemampuannya mencegah tindakan
korupsi aparat birokrasi. Di
Indonesia telah di
bentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Tim Penuntasan
Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor)
dengan melakukan investigasi
individu dan lembaga, khususnya aparatur di pemerintah yang
melakukan korupsi. Selain
lembaga bentukan pemerintah , masyarakat juga
membentuk lembaga yang
mengembangkan misi tersebut,
seperti Indonesia Corruption
Watch (ICW) dan lembaga sejenisnya.
Citation
:
Nurul Sari.
(2013). Good Governance. Tulisan ini dipersiapkan untuk
Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (Isran Noor), pada Desember 2013 – Maret 2013.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji