Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

RINGKASAN ARTIKEL: KOPERASI DI PERSIMPANGAN JALAN



Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Koperasi adalah badan usaha milik pemerintah yang dasarnya adalah azas gotong royong masyarakat yang menjadi anggotanya. Anggota koperasi biasanya berasal dari suatu komunitas tertentu, misalnya koperasi karyawan suatu perusahaan. Dasar regulasi koperasi adalah Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 dan Penjelasannya.

Pada mulanya, koperasi lahir sebagai gerakan sosial yang diprakarsai oleh Boedi Oetomo / BO pada tahun 1908. Selanjutnya Serekat Dagang Islam (SDI) juga menjadi pendorong koperasi pada tahun 1911. Gerakan sosial ini mendapat simpati dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, karena koperasi membantu orang miskin untuk mengantikan sistem perbankan di daerah pedesaan.

Intervensi pemerintah terhadap koperasi dimulai pada jaman Jepang, sampai dengan sekarang. Intervensi ini menimbulkan masalah ketergantungan dan mematikan keswadayaan (self-help). Ketergantungan ini meliputi motif mendapatkan bantuan (antara lain dana), perlindungan pemerintah (misalnya dalam hal peraturan), pemberian bisnis (misalnya distribusi pupuk dan penyaluran kredit pada anggota). Koperasi menjadi suatu badan usaha yang dimanjakan pemerintah. Dampaknya adalah daya saing koperasi menjadi rendah. Hal ini nampak jelas pada era pasar bebas sekarang ini.


Cara mengatasi persoalan koperasi yaitu pejabat / pelaku gerakan koperasi hendaknya memperlakukan koperasi sebagai kumpulan modal bukan kumpulan orang. Sebagai kumpulan modal, maka hendaknya dibedakan antara tabungan dari pihak ketiga (DPK) dan modal pokok. DPK ini dianggap sesuai dengan sistem perbankan. DPK ini akan menjadi lebih luwes untuk dijadikan suatu modal usaha. Modal pokok berasal dari iuran anggota.

Bila koperasi dianggap sebagai kumpulan modal, maka identitas koperasi menjadi baru. Koperasi akan menjadi badan hukum yang disahkan notaris, dan pendiriannya didasarkan pada modal usaha. Rencana usaha, rencana keuangan, dan anggaran program disusun berdasarkan studi kelayakan. Semua rencana dan anggaran tersebut disahkan dalam rapat anggota koperasi. Identitas baru ini akan menjadi dasar bagi penyusunan UU Perkoperasian baru sebagai pengganti UU No. 17/2012. Tujuan dari UU perkoperasian adalah meneguhkan koperasi sebagai badan usaha sehat, mandiri, dan berpotensi untuk berkembang dengan ukuran jumlah anggota setiap unit, volume usaha, SHU, dan nilai aset.

Referensi:
Rahardjo, M.D. (2015). Koperasi di persimpangan jalan. Harian Kompas, 13 Juli, hal. 6.

Post a Comment

2 Comments

  1. Itu tulisannya pak Dwam yang Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beanr mbak Tatiana, itu tulisan dari pak Dawam Rahardjo, yang sangat saya kagumi. Saya hanya menuliskan ringkasan artikel beliau, untuk melatih ketrampilan saya dalam memahami suatu artikel dengan cepat. Selain juga untuk koleksi ringkasan tulisan saya (seperti kamus). Salam, as

      Delete

Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji