KEHADIRAN TAMU UNDANGAN UNTUK MENINGKATKAN
KUALITAS SDM UP45


Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogykarta


Pada sarasehan kali ini telah hadir tamu undangan yaitu Ir. Muslich Zainal Asikin, MBA, MT, ATU. Beliau adalah pakar pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan sekaligus Manager Sertifikasi LSP FPM. Kehadiran beliau di UP45 pada 10 Agustus 2017 sangat bermanfaat bagi para dosen UP45, untuk meningkatkan kualitasnya. Peningkatan kualitas itu dilakukan melalui diperolehnya Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Intinya adalah para dosen mendapatkan sertifikat sebagai pakar pemberdayaan masyarakat. Memperoleh sertifikat itu tentu saja dengan partisipasi dalam suatu pelatihan.

Apa pentingnya kompetensi sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat? Pemberdayaan masyarakat tentu saja penting untuk membangun Indonesia. Pembangunan desa itu membuuthkan pendampingan, dan pendamping itu harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan / atau teknik. Permasalahannya, tidak semua fasilitator tersebut mempunyai sertifikat. Keberadaan sertifikat tersebut berdasarkan beberapa peraturan normatif yaitu:


1)    UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
2)    UU No. 6 tahun 2014 tentang desa
3)    PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, terutama Pasal 129.
4)    PP No. 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 2014 tentang desa.
5)    Kepmenakertrans No. 28 tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
6)    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.

Kepemilikan sertifikat Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat ini berarti pemegangnya sudah mempunyai kompetensi untuk memberdayakan masyarakat. Kompetensi dalam hal ini berarti pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diperlukan oleh individu agar ia sukses menangani pekerjaannya. Aspek pengetahuan berarti individu mengetahu alasan / mengapa masyarakat perlu diberdayakan. Aspek ketrampilan berarti bagaimana cara memberdayakan masyarakat. Aspek sikap berarti bagaimana seharusnya masyarakat diberdayakan. Individu yang berkompeten berarti ia mampu dan berwenang untuk melakukan suatu pekerjaan, yang didasari oleh pengetahuan, ektrampilan dan sikap sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan.

Apa saja dimensi kompetensi? Kompetensi pemberdayaan masyarakat desa tersebut mempunyai beberapa kompetensi yaitu:
1)    Task skill, yang berarti individu mampu melaksanakan tugas sesuai dengan standar normatif yang ada.
2)    Task management skills, yang berarti individu mampu mengelola sejumlah tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan.
3)    Contingency management skills, yang berarti kemampuan merespon dan mengelola kejadian ireguler dan masalah
4)    Jab / role environment skills, yang berarti individu mampu menyesuaikan antara tanggung jawab dan harapan lingkungan kerja.

Apa saja materi pelatihan dan pengujian kompetensi pemberdayaan desa? Ada tiga kompetensi yaitu umum, inti dan khusus. Berikut adalah rincian materi diklat dan uji kompetensi pemberdayaan desa.


UNIT KOMPETENSI UMUM
1)    Membangun relasi sosial
2)    Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di masyarakat
3)    Mengembangkan kesadaran masyarakat untuk berubah menuju kehidupan yang lebih baik
4)    Mengembangkan kapasitas sebagai fasilitator
5)    Mengembangkan aksesibilitas antar pemangku kepentingan
6)    Membangun visi dan kepemimpinan masyarakat.

UNIT KOMPETENSI INTI
1)    Membangun jejaring dan kemitraan
2)    Membangun solidaritas sosial
3)    Mengembangkan kapasitas kelembagaan masyarakat dan pemerintahan lokal
4)    Memperkuat posisi tawar masyarakat
5)    Merancang perubahan kehidupan masyarakat
6)    Mengelola pembelajaran di dalam masyarakat
7)    Menyiapkan kader pemberdayaan masyarakat
8)    Mengembangkan kemandirian masyarakat
9)    Mengelola konflik di dalam masyarakat
10) Mengebangkan sistem kontrol sosial

UNIT KOMPETENSI KHUSUS (PILIHAN)
1)    Mengembangkan inovasi pemberdayaan masyarakat
2)    Memfasilitasi penerapan inovasi pemberdayaan masyarakat di bidang / sektor kegaitan tertentu.