YUDISIUM
PSIKOLOGI UP45 PADA OKTOBER 2017
Arundati
Shinta
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Pada
4 Oktober 2017, telah lahir tiga sarjana baru di UP45 dalam bidang psikologi. Istilah
untuk menterjemahkan proses kelahiran sarjana baru adalah yudisium. Peristiwa
yudisium ini sangat penting untuk mengesahkan gelar baru para lulusan yaitu
S.Psi., atau Sarjana Psikologi. Begitu pentingnya yudisium ini, sehingga harus
ada SK-nya atau Surat Keputusan. SK yang terbit berkenaan dengan lulusan baru
tersebut bernomor: 016/A.14/PS/UP/IX/2017 tentang Yudisium Sarjana Psikologi Bagi
Lulusan Program Pendidikan Strata 1 Jurusan Psikologi Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Berkenaan dengan urusan akreditasi, maka
SK Yudisium ini juga berfungsi sebagai bukti sah tentang lama studi mahasiswa.
Siapa
saja yang mendapatkan gelar S.Psi., pada saat yudisum tersebut? Mereka adalah:
1.
Irvan Ferdiansyah, S.Psi. (NIM. 123 1042 01027), dengan
predikat kelulusan Memuaskan.
2.
Naurmi Rojab Destiya, S.Psi., NIM. 133 1041 01034, dengan
predikat kelulusan cumlaude.
3.
Jati Pramono, S.Psi., NIM. 133 1041 01051, dengan predikat
kelulusan cumlaude.
Kelulusan
ini adalah awal dari permasalahan baru. Permasalahan itu berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Sarjana S1 ini menurut kompetensinya adalah pada level 6. Mereka adalah manajer
level menengah. Diharapkan mereka mampu mengelola anak buah yang berada di
bawah koordinasinya. Diharapkan para lulusan ini mampu menciptakan lapangan
pekerjaan yang baru. Bila sudah menjadi karyawan, maka ia diharapkan bisa
berperan dalam mengubah organisasinya menjadi lebih maju. Caranya yaitu
menjadikan dirinya sebagai suri tauladan untuk hal-hal yang baik.
Apa saja
kompetensi para sarjana S1 ini? Menurut Keputusan
Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) No. 01 /
Kep / AP2TPI / 2015, tujuan Program Studi Psikologi Jenjang Sarjana (S1)
adalah menghasilkan Sarjana Psikologi yang memiliki:
1.
Integritas moral yang tinggi, menghargai harkat dan martabat
manusia secara profesional dan bertanggungjawab.
2.
Pemahaman konsep dan teori psikologi secara universal dan
lokal (Indonesia) yang mumpuni.
3.
Memiliki semangat berkarya dengan menggunakan kaidah-kaidah
proses berpikir ilmiah maupun praktikal sesuai ketentuan Kode Etik Psikologi
Indonesia.
4.
Kemampuan memberikan pemecahan masalah psikologis pada
individu, kelompok, organisasi dan masyarakat tanpa membedakan suku, agama,
ras, tingkat usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi-budaya.
Kompetensi
utama lulusan Prodi Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta ada empat hal
yaitu dalam hal sikap, penguasaan pengetahuan, ketrampilam umum, dan
ketrampilan khusus. Setiap hal didukung oleh mata pelajaran yang relevan.
Sikap: Pembentukan sikap yang baik dengan tujuan
agar perilaku mahasiswa didasarkan pada moral luhur, pluralis, mempunyai integritas
tinggi, mampu berempati.
Penguasaan pengetahuan:
Kemampuan akademik yang tinggi, sehingga memungkinkan lulusan Prodi Psikologi
UP45 Yogyakarta menempuh pendidikan lanjut yaitu Magister Sains, Magister
Profesi Psikologi, dan Doktor baik di dalam / di luar negeri.
Ketrampilan umum: Memahami
dan mengem-bangkan konsep-konsep psikologi serta menerapkannya secara
profesional untuk membantu memecahkan permasalahan psikososial dengan cepat,
kreatif dan akurat pada masyarakat luas. Berdasarkan ketrampilan umum ini
mahasiswa juga diharapkan mampu mengembangkan diri serta karirnya kelak secara
inovatif, karena ia akan menjadi model perilaku.
Ketrampilan khusus: menerapkan
kajian teoritik dan penelitian empirik dalam bidang psikologi yang bermanfaat
untuk memberdayakan masyarakat luas. Kajian tersebut juga dipublikasikan secara
luas, sehingga mahasiswa harus menguasai tata cara penulisan ilmiah dengan standar American Psychological
Association (APA).
Semoga tiga sarjana baru dalam bidang psikologi ini
dapat memberikan manfaat yang luar biasa baik bagi dirinya sendiri, organisasi
tempatnya berkarya, dan terutama bagi alma maternya. Selamat berkarya, dan
jangan lupakan kami ya.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji