Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

TANGGUNG JAWAB GENERASI MILINEAL TERHADAP SAMPAH


IMPLEMENTASI MOU ANTARA UP45 DENGAN RADIO SONORA YOGYAKARTA

Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

Pada 2010, Indonesia mendapatkan predikat buruk yaitu sebagai negara penghasil sampah terbanyak sesudah China (Jambeck e al., 2015). Data selanjutnya yang juga memalukan di tingkat internasional adalah Sungai Citarum di Jawa Barat telah dinobatkan sebagai sungai paling kotor di dunia (Hutton, 2013; National Geographic Society, 2018). Pada 2017, Indonesia menduduki ranking ke-3 terburuk di dunia sebagai produsen waste food yaitu 13 juta ton/tahun (The Economist Intelligence Unit (2017). Ironinya, 40% masyarakat Indonesia kekurangan gizi (Anatasia, 2018). Pada 2018, Indonesia menduduki ranking ke-11 negara paling berpolusi dan polusi udara Jakarta paling tinggi di Asia Tenggara (AirVisual, 2019; Kompas, 15 April 2019). Polusi udara tersebut memang tidak sepenuhnya karena asap pembakaran sampah, namun juga kontribusi transportasi dan industri. Polusi karena pembakaran sampah terutama lebih terjadi di daerah perkotaan daripada pedesaan. Situasi ini menunjukkan pengelolaan sampah di Indonesia belum bersifat ramah lingkungan.


Berkenaan dengan pengelolaan sampah tersebut, maka sering timbul silang selisih di tengah-tengah masyarakat tentang siapa yang harus disalahkan. Pihak yang paling empuk untuk dijadikan kambing hitam adalah Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dianggap tidak tanggap terhadap masalah sampah yang menggunung. Di Yogyakarta, ketika TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Piyungan ditutup maka masyarakat kebingungan (Syarifudin, 2019). Alasan penutupan memang cenderung politis, meskipun kelak ada kemungkinan TPA Piyungan akan tutup karena sudah terlalu penuh dalam menampung sampah. Situasi seperti ini pasti akan berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian yang memuaskan semua pihak.

Sebenarnya, sampah itu tanggung jawab siapa? Memang dalam Undang-Undang RI. No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa pihak pemerintah wajib menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah. Bahkan sudah ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan pembuangan sampah ini. Persoalannya, dari mulai terbitnya undang-undang tersebut sampai dengan sekarang, sampah masih bertebaran pada banyak tempat. Oleh karena itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam pengelolaan sampah. Masyarakat sebagai penghasil sampah juga wajib bertanggung jawab terhadap sampahnya. kepedulain apda smapah merupakan bagian dari pendidikan karakter. Orang yang peduli bahkan berani memuliakan sampah adalah orang yang visioner.

Berkaitan dengan pelibatan masyarakat, generasi mudanya juga harus ikut bertanggung jawab. Harapannya, generasi muda yang sering disebut generasi milineal, dapat memanfaatkan dunia maya untuk menggunggah kesadaran masyarakat akan bahaya sampah. Telah banyak inovasi yang dilakukan generasi milineal untuk memotivasi masyarakat agar peduli pada sampah. Contoh sumbangan generasi milineal yang menakjubkan antara lain:

Ø   Bank Sampah online (Ariwibowo, 2016) yang ada di Bekasi dan kota-kota besar lainnya. Bank Sampah modern ini memudahkan nasabah untuk menabung dan tentu saja mengurangi kemacetan di jalan.

Ø   Trashtag, yakni semacam tantangan bagi pengguna media sosial untuk membersihkan lingkungasn sekitar (Widyaningrum, 2019). Waktu pembersihan sampah biasanya satu jam. Sebelum dibersihkan, orang-orang akan memfoto dirinya dengan latar belakang sampah yang menggunung. Setelah sampah dibersihkan dan dikumpulkan dalam kantung, mereka kembali akan berpose di depan hasil kerjanya. Jadi sebenarnya trashtag ini adalah ajang pamer perilaku membersihkan sampah bagi generasi milineal.

Ø   Eco life style, yakni semacam gaya hidup cinta lingkungan. Perilaku yang dimunculkan adalah 5R yakni reuse, reduce, recycle, replace dan respect. Reuse adalah menggunakan kembali barang-barang / kantung plastik. Reduce adalah mengurangi sampah. Recycle adalah mendaur ulang. Replace adalah mengganti pilihan barang dengan barang yang ramah lingkungan. Respect adalah menghormati sampah. Menghormati berarti tidak meletakkan sampah secara sembarangan, namun pada tempat tertentu. Menghormati sampah juga bisa berarti peduli pada sampah dengan cara mendaur ulang sampah. Proses daur ulang dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak merusak lingkungan atau menimbulakn masalah baru.

Tulisan ini adalah materi siaran yang dilakukan di studio Radio Sonora Yogyakarta, pada 27 Agustus 2019 pukul 10.00-11.00. Siaran ini bisa berlangsung dengan lancar karena adanya MOU antara Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan Radio Sonora Yogyakarta. Penyiar Radio Sonora yang ebrtugas pada saat itu adalah Ibu Nesya. Adapun nara sumbernya ada dua, selain saya sendiri. Dua nara sumber merupakan wakil dari generasi milineal. Mereka adalah:

(1)  Cahyo Widodo – Mahasiswa Teknik Lingkungan UP45
(2)  Calvin Nurcholis – Mahasiswa Teknik Perminyakan UP45

Siaran pada acara Teras Kota tersebut menarik perhatian para pendengar setia. Tercatta ada 4 penanya. Mereka adalah (1) Bapak Efendi, yang bertanya tentang cara memberi edukasi pada anak-anak agar mereka cinta pada lingkungan hidup (2) Ibu X, yang bertanya tentang pemanfaatan sampah. (3) Ibu Ina yang bertanya tentang cara menumbuhkan cinta lingkungan pada anak-anak, bila anak tersebut sudah terlanjur besar. (4) Bapak Andri, yang menanyakan tentang sampah apa saja yang bisa dijadikan alat-alat permainan edukatif untuk anak-anak.

Siaran di Radio Sonora ini dimaksudkan untuk mensukseskan Yogyakarta sebagai Kota Ramah Anak. Diharapkan masyarakat Yogyakarta termasuk pendengar setia Radio Sonora akan benar-benar menyayangi anak dalam kegiatan sehari-hari.

Salam Teras Kota.

Daftar Pustaka

AirVisual (2019). Negara paling berpolusi di dunia 2018 (PM2.5). Retrieved on July 28, 2019 from: https://www.airvisual.com/id/world-most-polluted-countries
Anatasia, R. (2018). Indonesia penghasil limbah makanan terbanyak nomor dua, ayo bantu kurangi. Tribunnews.com. 16 Mei. Retrieved on March 20, 2019 from:
Ariwibowo, E. (2016). Kota ini memiliki bank sampah online berbasis smartphone, wow keren!. Brilio.Net. 7 Januari. Retrieved on June 6, 2018 from https://www.brilio.net/news/kota-ini-miliki-bank-sampah-online-berbasis-smartphone-wow-keren-160106d.html
Hutton, G. (2013). Cleaning up one of the world’s most polluted places. Retrieved on May 3, 2018 from:
http://blogs.worldbank.org/water/cleaning-one-world-s-most-polluted-places
Kompas (15 April 2019). Kesehatan: Polusi udara jadi ancaman serius. Hal 1-1.
Jambeck, J.R., Geyer, R., Wilcox, C., Siegler, T.R., Perryman, M., Andrady, A., Narayan, R. & Law, K.L. (2015). Marine pollution: Plastic waste inputs from land into the ocean. Science. February 13, 347(6223), 768-771. DOI: 10.1126/science.1260352.
National Geographic Society (2018). River. Retrieved on May 3, 2018, from: https://www.nationalgeographic.org/encyclopedia/river/
Syarifudin, A. (2019). Dibalik TPST Piyungan yang ‘ditutup’. Tribunjogja.com. 24 Maret. Retrieved on April 23, 2019 from:
The Economist Intelligence Unit (2017). Food sustainability index 2017. Barilla Center, for Food & Nutrition. Retrieved on March 23, 2019 from:
http://foodsustainability.eiu.com/wp-content/uploads/sites/34/2016/09/FoodSustainabilityIndex2017GlobalExecutiveSummary.pdf
Widyaningrum, G.L. (2019). Trashtag challenge, tren viral yang emngajak pengguna media sosial bersihkan sampah di sekitarnya. National Geographic Indonesia. 13 Maret. Retrieved on Sept 2, 2019 from:



Post a Comment

0 Comments