IMPLEMENTASI MOU
UP45 DENGAN RADIO SONORA YOGYAKARTA
Arundati Shinta
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Indonesia telah meratifikasi
Konvensi Hak Anak, pada 5 September 1990. Hal ini berarti bahwa Indonesia
berkomitmen tinggi untuk memenuhi hak anak. Komitmen ini tertuang dalam UUD
1945 Pasal 28B (2), dan operasionalnya pada UU No. 23/2002 tentang Perlindungan
Anak. Untuk menterjemahkan UU tersebut maka Pemerintah mengeluarkan peraturan
tentang Kota Layak Anak. Di Yogyakarta, pihak Pemda Kota Madya Yogyakarta sudah
mengeluarkan Perda No. 1 / 2016 tentang Kota Layak Anak. Perda tersebut sebagai
landasan hukum agar Yogyakarta mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak.
Untuk mencapai predikat Kota
Layak Anak, maka ada 24 indikator yang harus dipenuhi oleh Pemda. Indikator
tersebut tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Secara garis
besar, 24 indikator tersebut terbagi menjadi 5 kelompok hak anak yakni: (1) Hak
sipil dan kebebasan. (2) Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. (3)
Kesehatan dasar dan kesejahteraan. (4) Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan
kegiatan budaya. (5) Perlindungan khusus.
Yogyakarta sedang menuju predikat
sebagai Kota Layak Anak. Itu adalah predikat tertinggi. Empat predikat
sebelumnya adalah (1). Pratama. (2). Madya. (3). Nindya. (4) Utama. Sekarang
ini Yogyakarta masih dalam tingkatan Nindya, dan sedang berjuang untuk mencapai
tingkat Utama. Untuk mencapai tingkat Utama, poin yang dibutuhkan adalah 800-900,
sedangkan poin sekarang yang sudah diperoleh baru mencapai 200 (Rusqiyati,
2019).
Borang pengurusan predikat
Kota Layak Anak ini adalah sangat kompleks, mengingat ada 24 indikator yang harus
dipenuhi. Pemenuhannya pun harus disertai dengan bukti konkrit. Sebagai contoh,
Puskesmas yang ada harus berstatus sebagai Puskesmas Ramah Anak. Buktinya pun
juga harus ada yakni berupa papan nama yang dipasang di depan puskesmas. Hal
ini berarti bahwa pengurusan predikat Kota Layak Anak adalah sama rumitnya dengan
pengurusan borang akreditasi Prodi. Bila kelancaran pengurusan borang
akreditasi Prodi sangat bergantung kepada kepiawaian Kaprodi, maka borang
pengurusan predikat Kota Layak Anak bergantung kepada kreativitas Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (PMPPA).
Jadi dalam hal ini Kepala
Dinas PMPPA harus bekerja keras menggali potensi yang ada di Kodya Yogyakarta
untuk pencapaian predikat Kota Layak Anak level Utama. Hal-hal yang bisa
dilakukan antara lain mengajak perguruan tinggi yang ada di Kodya Yogyakarta
untuk mengadakan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat yang sesuai dengan borang
Kota Layak Anak. Untuk UP45, hal-hal yang sudah dilakukan antara lain:
(1) Publikasi di media massa tentang parenting, pendidikan untuk anak dan
remaja, dan penggalian potensi pada anak.
(2) Pelatihan di berbagai Kalurahan tentang parenting, sex education untuk anak dan
remaja, dan pencegahan tindakan kriminal anak-anak / remaja (klithih).
Adapun punggawa siaran kali ini adalah
Bapak Fx. Wahyu Widiantoro, S.Psi., MA., Ibu Dewi Handayani Harahap, S.Psi.,
M.Psi., dan Bapak Yudha Andri Rianto, S.Psi. Bapak Wahyu adalah dosen Psikologi
UP45. Ibu Dewi selain menjadi dosen Fakultas Psikologi UP45, juga menjadi Wakil
Rektor bidang II UP45. Bapak Yudha Andri kini adalah Kepala Sekolah Cita Loka
Yogyakarta, sekolah yang selalu menjadi rujukan para orangtua yang peduli
dengan pendidikan pada anak yang humanis. Pendidikan anak yang humanis
merupakan salah satu syarat tercapainya predikat Kota Layak Anak. Bapak Yudha
Andri ini juga salah satu alumni berprestasi dari Fakultas Psiologi UP45.
Tulisan ini adalah laporan
dari pelaksanaan kerjasama antara UP45 dengan Radio
Sonora Yogyakarta. Siaran dengan Radio Sonora ini berlangsung pada 7 Januari
2020, pukul 11.00-12.00. Pada siaran kali ini, pertanyaan yang datang dari para
pendengar jumlahnya sangat banyak, mengingat nara sumbernya piawai dalam
mengantarkan pesan-pesannya.
Daftar Pustaka:
Rusqiyati, E.A. (2019).
Yogyakarta targetkan Kota Layak Anak kategori utama. 28 Maret. Antaranews.com. Retrieved on Feb. 6,
2020 from:
https://www.antaranews.com/berita/816763/yogyakarta-targetkan-kota-layak-anak-kategori-utama
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji