Sigit
Meliyanto
Teknik
Perminyakan
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Blok
Cepu adalah wilayah kontrak minyak dan gas bumi yang meliputi wilayah Kabupaten
Bojonegoro - Jawa Timur, Kabupaten Blora - Jawa Tengah, dan Kabupaten Tuban -
Jawa Timur (3). Luas
wilayah kerja pertambangan Blok Cepu keseluruhan adalah 919,19 km2, dengan
perhitungan 624,64 km2 di Kabupaten Bojonegoro, 255,60 km2
di Kabupaten Blora dan 38,95 km2 di Kabupaten Tuban (3). Saat ini, Blok Cepu
digarap oleh Exxon Mobil, perusahaan
minyak asal USA, dengan anak
perusahaanya Mobil Cepu Ltd. (MCL) dan Ampolex (Cepu) Pte. Ltd.
Kekayaan alam yang terdapat di dalam
perut bumi ketiga kabupaten tersebut, tidak serta merta membawa kemakmuran yang
signifikan bagi rakyatnya. Dibalik karunia sumber daya alam berupa minyak dan
gas bumi yang berlimpah, terdapat segudang permasalahan, baik sosial, politik
maupun ekonomi. Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) salah satunya. Permasalahan ini
yang muncul dan menghangat sejak tahun 2008. Kecemburuan sosial dan ekonomi
bermula ketika DBH sudah dibagikan untuk dua kabupaten yakni Bojonegoro dan
Tuban, sedangkan kabupaten Blora tidak mendapat DBH tersebut. Hal ini
dikarenakan DBH didasarkan pada jumlah well
pad (mulut sumur) dimana sumur produksi berada di Bojonegoro sedangkan di
Blora baru mulai berproduksi tahun 2014.
Dasar lain kenapa terjadi
ketimpangan dalam pembagian hasil ini ada pada Undang-undang 33 Tahun 2004
pasal 14 sampai 19. Dimana terdapat kata-kata kabupaten yang berbatasan dalam
satu provinsi berhak untuk DBH tersebut. Permasalahnya adalah, Blok Cepu tidak
hanya kedua kabupaten Bojonegoro dan Tuban saja, namun juga Blora meskipun beda
provinsi (2). Seharusnya
provinsi tidak menjadi batasan pada hal ini, karena meskipun sudah berbeda
namun masih dalam satu kesatuan NKRI.
Pembangunan sarana transportasi
berupa jalan raya (cor block) di Bojonegoro dengan dengan panjang puluhan
kilometer dan dana milyaran tentunya tak lepas dari alokasi DBH tersebut. Lalu
bagaimana dengan Blora? Hanya jadi penonton saja tentunya, dengan jalan yang
sudah banyak rusak karena aktivitas kendaraan berat untuk proyek tambang
minyak di blok Cepu.
Tentu saja ketimpangan pembagian DBH
itu menjadi penghambat bagi pemerintah kabupaten Blora untuk mengoptimalkan
pengamalan otonomi daerah. Tidak optimalnya pelaksanaan tersebut seperti pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh real-nya adalah pemerintah kabupaten
Blora tidak bisa memperbaiki jalan-jalan yang rusak akibat aktivitas moving peralatan berat untuk kegiatan
tambang minyak dan lain-lain. Namun, besar kemungkinan hal itu dapat terwujud
apabila Blora juga mendapatkan DBH dari Blok Cepu, meskipun dengan porsi yang
berbeda dengan Bojonegoro dan Tuban, Memang, adil tidaklah harus sama, tapi
buka berarti yang dua dapat dan yang satunya tidak sama sekali.
Indonesia merupakan negara
demokrasi, dan otonomi daerah berperan penting untuk terwujudnya demokrasi itu
sendiri. Otonomi daerah seluas-luasnya terlaksana dengan pemanfaatan sumberdaya
ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tanpa peningkatan
kesejahteraan rakyat, sendi-sendi demokrasi akan rapuh (1). Sumberdaya ekonomi luas cakupanya, termasuk di
dalam adalah sumberdaya alam. Ketika rakyat yang notabene menempati wilyah
dengan sumberdaya alam tersebut merasa tidak menikmati hasil alam mereka, hal
itu menjadi tanda tanya besar. Dimana pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat
sesuai prinsip dasar otonomi daerah itu?
Bukan
tidak mungkin apabila hal ini terus berlanjut, konflik antara ketiga kabupaten
Blora dengan kabupaten Bojonegoro dan Tuban bisa tersulut. Tentunya hal ini
sangat tidak diinginkan. Lebih jauhnya lagi, wujud dari tercapainya demokrasi
akan semakin jauh dari harapan. Ditengah kemelut politik negara ini, seharusnya
tidak lagi ditambah dengan permasalahan seperti DBH Blok Cepu.
Akhir
kata dari essay ini adalah, perlunya
kebijakan pusat untuk perubahan system
pembagian DBH untuk keadilan dan kemajuan bersama, juga tercapainya NKRI yang
berdaulat dan demokratis secara keseluruhan, Rakyat bisa saja bertindak lebih
dan akan menjadi sulit dikendalikan tatkala mereka diinjak-injak dibumi mereka
sendiri. Tentunya hal itu sangat tidak diharapkan,
Jayalah
Indonesiaku,..!
Daftar pustaka
1.
Noor,
Isran. Akselerasi pelaksanaan otonomi daerah : Politik Otonomi Part 1.
2.
Syaifullah
(2013). DBH Blok Cepu Dinilai Tak Adil, Warga Blora Ancam Tutup
Jembatan Jateng – Jatim. http://syaifulfalah.com/ujicoba/dbh-blok-cepu-
dinilai-tak-adil-warga-blora-ancam-tutup-jembatan-jateng-jatim/
3.
……………,
Blok Cepu, http://id.wikipedia.org/wiki/Blok_Cepu
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji