UPAYA PERBAIKAN KUALITAS DOSEN
Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Berdasarkan Surat Tugas
dari Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta No. 025 / F.01/UP/II/2019,
maka berangkatlah saya untuk menghadiri pertemuan tentang sosialisasi beban
kerja dosen bagi asesor BKD. Pertimbangan Rektor UP45 adalah bahwa saya adalah
salah satu asesor BKD dan berhak untuk mengesahkan laporan BKD para dosen Prodi
Psikologi, baik di lingkungan UP45 maupun di luar UP45. Oleh karena itu sangat
penting bagi asesor untuk terus memperbarui pengetahuan tentang tata cara
menilai lembar BKD.
Pertemuan berlangsung di
Ruang Sidang Utama Kantor Kopertis Wilayah V DIY pada 20 Februari 2019, pukul
08.00-12.00 WIB. Nara sumber pertemuan tersebut adalah Prof. Ir. Mochamd Teguh,
MSCE., Ph.D., Guru Besar Universitas Islam Indonesia. Pertemuan tersebut
diawali dengan sambutan sekaligus dibuka secara resmi oleh Koordinator Kopertis
Wilayah V yakni Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES, DEA. Peserta pertemuan adalah
para asesor dari perguruan tinggi swasta di DIY. Untuk UP45, kuota asesor yang
diundang hanya 5 orang saja. Para asesor dari UP45 teresbut berasal dari Prodi
Psikologi, Prodi Administrasi Negara, Prodi Hukum, Prodi Ekonomi Manajemen, dan
Ketua Kantor Penjaminan Mutu.
Pada sesi pembukaan, Koordinator Kopertis tersebut justru
berterima kasih kepada para asesor. Alsannya adalah asesor sangat membantu
tugas dari staf Kopertis dalam hal mengevaluasi Beban Kerja Dosen. Pada tahun
2018, jumlah dosen yang sudah disertifikasi di DIY adalah 3.173 orang. Mereka
terdiri dari 2.663 dosen yayasan dan 510 dosen PNS yang diperbantukan di PTS.
Hal ini berarti ada 3.173 berkas BKD. Berkas-berkas itu tentu saja tidak bisa dikoreksi
oleh staff Kopertis V DIY. Oleh karena itu keberadaan asesor di DIY sangat
membantu tugas-tugas staff Kopertis V.
Menjadi asesor itu tidak gampang, karena harus teliti. Selain
itu persyaratan lainnya adalah asesor harus disiplin, jujur, obyektif dan
bertanggung jawab. Persyaratan ini tidak gampang, karena asesor seringkali
hanya tanda tangan berkas saja tanpa mengecek semua dokumen. Kebiasaan seperti
itu hendaknya ditinggalkan. Asesor harus betul-betul yakin bahwa berkas yang
ditandanganinya memang benar-benar lengkap dan benar cara penilaiannya.
Asesor juga harus memahami perincian dari tugas utama dosen
yaitu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Beban kerjanya minimal sepadan dengan
12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada / semester sesuai
dengan kualifikasi akademiknya.
Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan
dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Berikut jenis-jenis kegiatan yang termasuk aspek pendidikan.
1)
Memberikan kuliah /
tutorial, menguji, praktikum di laboratorium / lapangan (satu paket).
2)
Pembimbing KKN / PKL
(selama 1 semester)
3)
Membimbing seminar
untuk tugas akhir studi (selama 1 semester)
4)
Membimbing tugas akhir
sampai mahasiswa lulus.
5)
Menguji tugas akhir,
namun tidak menjadi pembimbing mahasiswa tersebut. Ketua penguji (nilai 1 /
mahsiswa), anggota penguji (nilai 0,5/mahasiswa).
6)
Membina kegiatan
mahasiswa / semester.
Ø
Akademik = Kurikuler,
kokurikuler, penasehat akademik, dosen wali.
Ø
Kemahasiswaan = ekstra
kurkuler, penalaran, kesejahteraan mahasiswa
7)
Mengembangkan program
kuliah (tidak termasuk menyusun silabi, SAP, handout).
Ø
Hasil pengembangan
inovatif
Ø
Model / metode
pembelajaran
Ø
Media pembelajaran
Ø
Pengembangan mata
kuliah baru
8)
Mengembangkan bahan pengajaran
Ø
Buku ajar = buku pegangan untuk suatu
mata kuliah, ada ISBN, dijual di pasaran (1 buku / tahun)
Ø
Buku diktat (1 buku / semester)
Ø
Membuat modul (1 buku / semester)
9)
Orasi ilmiah:
Ø
Pidato ilmiah
Ø
Forum kegiatan tradisi akademik
Ø
Dies natalis
Ø
Wisuda lulusan
10) Menduduki jabatan
perguruan tinggi
11) Membimbing dosen yang
lebih rendah jabatan fungsionalnya, misalnya pembimbingan pencangkokan
12) Melaksanakan kegiatan
datasering dan pencangkokan di luar institusi tempat bekerja (setiap semester).
13) Melaksanakan
pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.
Tugas
melakukan penelitian bagi dosen, kegiatannya adalah:
1)
Menghasilkan karya penelitian;
2)
Menerjemahkan/menyadur
buku ilmiah;
3)
Mengedit/menyunting
karya i1miah;
4)
Membuat
rancangan dan karya teknologi;
5)
Membuat
rancangan karya seni.
Sebagai
catatan = semua karya ilmiah harus dinilai lebih dahulu oleh minimal 2 orang
sejawat sebidang dan dapat ditelusuri secara on-line.
Tugas melakukan
pengabdian kepada masyarakat paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.
Adapaun jenis kegiatannya adalah:
1)
Menduduki
jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus
dibebaskan dari jabatan organiknya;
2)
Melaksanakan
pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat;
3)
Memberi
latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;
4)
Memberi
pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas
umum pemerintah dan pembangunan;
5)
Membuat/menulis
karya pengabdian kepada masyarakat;
Tugas
penunjang tridharma perguruan tinggi dapat berupa
1)
Menjadi
anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
2)
Menjadi
anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
3)
Menjadi
anggota organisasi profesi;
4)
Mewakili
perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
5)
Menjadi
anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
6)
Berperan
serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
7)
Mendapat
tanda jasa/penghargaan
8)
Menulis
buku pelajaran SLTA kebawah;
9)
Mempunyai
prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.
Selanjutnya siapa saja yang bisa menjadi
asesor BKD? Berikut adalah syarat-syarat bagi dosen untuk menjadi asesor.
1)
Dosen yang masih aktif
2)
Mempunyai NlRA (Nomor identifikusi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
3)
Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen
4)
Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi
5)
Dihindari terjadinya konflik kepentingan
6)
Satu atau semuanya dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan
tinggi lain
7)
Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang
sesuai dengan dosen yang dinilai
8)
Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional
dan atau tingkat pendidikan yang sama
atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai
9)
Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar
asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor‐dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A
sebagai dosen)
10)
Bagi perguruan tinggi yang
belum mampu mempunyai asesor dan kesulitan di dalam mendapatkan asesor
dari perguruan tinggi lain karena terkendala jarak dan waktu maka dapat mengajukan asesor sendiri dengan kriteria jabatan fungsional lektor dan sudah mempunyai sertifikat pendidik kepada
Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti. Selanjutnya Direktur Ketenagaan akan menerbitkan
NlRA Khusus bagi dosen tersebut. NlRA khusus ini hanya berlaku
untuk perguruan tinggi yang bersangkutan dan dalam periode 2010 ‐ 2012. Pada tahun 2013 dan
seterusnya perguruan tinggi tersebut sudah harus mempunyai asesor tanpa kriteria khusus.
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal
menarik yang perlu dilaporkan. Hal ini karena penjelasan nara sumber tersebut
tidak tercantum dalam buku panduan, namun nara sumber sering menjumpai
kasus-kasus menarik. Berikut kasusnya:
1)
Ada
dosen yang sudah tersertifikasi dan menduduki jabatan struktural. Dalam
BKD-nya, dokumen yang dikumpulkan hanya pengajaran dan SK jabatan
strukturalnya. Sesuai dengan ketentuan pada Dirjen Dikti (2010), hal itu memang
dimungkinkan terjadi. Selanjutnya, dosen tersebut ingin mengurus jabatan
akademiknya. Karya penelitian yang dikumpulkan adalah karya sebelum ia
menduduki jabatan struktural tersebut, yang mana tahunnya sudah sangat lama. Dari
segi peraturan memang diijinkan (karya penelitiannya tidak kadaluwarsa), namun berkasnya
dikembalikan lagi oleh tim reviwer dengan komentar penelitiannya diperbarui. Kasus
ini mencerminkan bahwa dosen tersebut sangat malas menulis, dan jabatan
akademiknya tidak layak untuk dinaikkan.
2)
Dosen
yang sudah tersertifikasi dan menduduki jabatan struktural. BKD-nya hanya
berisi dokumen seperti kasus di atas. Situasi ini buruk karena dosen tersebut
membebani Prodi dalam hal penelitian dan pengabdian masyarakat, ketika Prodi
mengurus akreditasi. Dalam akreditasi Prodi, jumlah penelitian sangat
diperhatikan. Jadi bila ada dosen yang tidak melakukan penelitian dengan alasan
apa pun, maka ia akan membebani Prodi. Dampaknya teman-temannya terpaksa harus
melipatgandakan pikiran dan tenaga untuk menulis penelitian demi dosen yang
pejabat tersebut. Situasi ini sulit karena dosen tersebut biasanya menduduki
kursi pimpinan, sehingga teman-teman dosen lainnya merasa sungkan untuk
memperingatkannya. Apalagi bila dosen pejabat itu juga berkualitas sebagai
asesor bagi teman-temannya yang rajin meneliti.
3)
Kasus dosen pemalas
dalam bidang penelitian. Pada semester ganjil, aspek penelitian berupa
proposal. Pada semester berikutnya, aspek penelitian masih proposal yang sama.
Semester berikutnya, proposal itu kembali diajukan kepada asesor. Situasi
seperti ini tentu saja mencerminkan bahwa dosen tersebut tidak jujur dan malas
menulis. Asesor hendaknya tegas menolak untuk menandatangani BKD dosen
tersebut. Proposal bisa disetujui oleh asesor bila ada tandatangan dari Ketua
LPPM untuk diajukan dalam program pencarian dana.
Daftar Pustaka:
Dirjen Dikti (2010). Pedoman beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional. Retrieved from:
http://sipma.ui.ac.id/files/dokumen/U_DOSEN/pedoman%20beban%20kerja%20dosen%20&%20evaluasi%20tridharma.pdf
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji