Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN BAGI ASESOR BKD


UPAYA PERBAIKAN KUALITAS DOSEN

Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Berdasarkan Surat Tugas dari Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta No. 025 / F.01/UP/II/2019, maka berangkatlah saya untuk menghadiri pertemuan tentang sosialisasi beban kerja dosen bagi asesor BKD. Pertimbangan Rektor UP45 adalah bahwa saya adalah salah satu asesor BKD dan berhak untuk mengesahkan laporan BKD para dosen Prodi Psikologi, baik di lingkungan UP45 maupun di luar UP45. Oleh karena itu sangat penting bagi asesor untuk terus memperbarui pengetahuan tentang tata cara menilai lembar BKD.

Pertemuan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Kopertis Wilayah V DIY pada 20 Februari 2019, pukul 08.00-12.00 WIB. Nara sumber pertemuan tersebut adalah Prof. Ir. Mochamd Teguh, MSCE., Ph.D., Guru Besar Universitas Islam Indonesia. Pertemuan tersebut diawali dengan sambutan sekaligus dibuka secara resmi oleh Koordinator Kopertis Wilayah V yakni Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES, DEA. Peserta pertemuan adalah para asesor dari perguruan tinggi swasta di DIY. Untuk UP45, kuota asesor yang diundang hanya 5 orang saja. Para asesor dari UP45 teresbut berasal dari Prodi Psikologi, Prodi Administrasi Negara, Prodi Hukum, Prodi Ekonomi Manajemen, dan Ketua Kantor Penjaminan Mutu.


Pada sesi pembukaan, Koordinator Kopertis tersebut justru berterima kasih kepada para asesor. Alsannya adalah asesor sangat membantu tugas dari staf Kopertis dalam hal mengevaluasi Beban Kerja Dosen. Pada tahun 2018, jumlah dosen yang sudah disertifikasi di DIY adalah 3.173 orang. Mereka terdiri dari 2.663 dosen yayasan dan 510 dosen PNS yang diperbantukan di PTS. Hal ini berarti ada 3.173 berkas BKD. Berkas-berkas itu tentu saja tidak bisa dikoreksi oleh staff Kopertis V DIY. Oleh karena itu keberadaan asesor di DIY sangat membantu tugas-tugas staff Kopertis V.

Menjadi asesor itu tidak gampang, karena harus teliti. Selain itu persyaratan lainnya adalah asesor harus disiplin, jujur, obyektif dan bertanggung jawab. Persyaratan ini tidak gampang, karena asesor seringkali hanya tanda tangan berkas saja tanpa mengecek semua dokumen. Kebiasaan seperti itu hendaknya ditinggalkan. Asesor harus betul-betul yakin bahwa berkas yang ditandanganinya memang benar-benar lengkap dan benar cara penilaiannya.

Asesor juga harus memahami perincian dari tugas utama dosen yaitu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Beban kerjanya minimal sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada / semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan. Berikut jenis-jenis kegiatan yang termasuk aspek pendidikan.
1)    Memberikan kuliah / tutorial, menguji, praktikum di laboratorium / lapangan (satu paket).
2)    Pembimbing KKN / PKL (selama 1 semester)
3)    Membimbing seminar untuk tugas akhir studi (selama 1 semester)
4)    Membimbing tugas akhir sampai mahasiswa lulus.
5)    Menguji tugas akhir, namun tidak menjadi pembimbing mahasiswa tersebut. Ketua penguji (nilai 1 / mahsiswa), anggota penguji (nilai 0,5/mahasiswa).
6)    Membina kegiatan mahasiswa / semester.
Ø  Akademik = Kurikuler, kokurikuler, penasehat akademik, dosen wali.
Ø  Kemahasiswaan = ekstra kurkuler, penalaran, kesejahteraan mahasiswa
7)    Mengembangkan program kuliah (tidak termasuk menyusun silabi, SAP, handout).
Ø  Hasil pengembangan inovatif
Ø  Model / metode pembelajaran
Ø  Media pembelajaran
Ø  Pengembangan mata kuliah baru
8)    Mengembangkan bahan pengajaran
Ø  Buku ajar = buku pegangan untuk suatu mata kuliah, ada ISBN, dijual di pasaran (1 buku / tahun)
Ø  Buku diktat (1 buku / semester)
Ø  Membuat modul (1 buku / semester)
9)    Orasi ilmiah:
Ø  Pidato ilmiah
Ø  Forum kegiatan tradisi akademik
Ø  Dies natalis
Ø  Wisuda lulusan
10)  Menduduki jabatan perguruan tinggi
11)  Membimbing dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya, misalnya pembimbingan pencangkokan
12)  Melaksanakan kegiatan datasering dan pencangkokan di luar institusi tempat bekerja (setiap semester).
13)  Melaksanakan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.

Tugas melakukan penelitian bagi dosen, kegiatannya adalah:
1)     Menghasilkan karya penelitian;
2)    Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
3)    Mengedit/menyunting karya i1miah;
4)    Membuat rancangan dan karya teknologi;
5)    Membuat rancangan karya seni.

Sebagai catatan = semua karya ilmiah harus dinilai lebih dahulu oleh minimal 2 orang sejawat sebidang dan dapat ditelusuri secara on-line.

Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS. Adapaun jenis kegiatannya adalah:
1)    Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya;
2)    Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;
3)    Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;
4)    Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
5)    Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat;

Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat berupa
1)    Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
2)    Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
3)    Menjadi anggota organisasi profesi;
4)    Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
5)    Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
6)    Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
7)    Mendapat tanda jasa/penghargaan
8)    Menulis buku pelajaran SLTA kebawah;
9)    Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

Selanjutnya siapa saja yang bisa menjadi asesor BKD? Berikut adalah syarat-syarat bagi dosen untuk menjadi asesor.

1)    Dosen yang masih aktif
2)    Mempunyai NlRA (Nomor identifikusi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
3)    Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen
4)    Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi
5)    Dihindari terjadinya konflik kepentingan
6)    Satu atau semuanya dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan tinggi lain
7)    Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai
8)    Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai
9)    Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesordosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen)
10)  Bagi perguruan tinggi yang belum mampu mempunyai asesor dan kesulitan di dalam mendapatkan asesor dari perguruan tinggi lain karena terkendala jarak dan waktu maka dapat mengajukan asesor sendiri dengan kriteria jabatan fungsional lektor dan sudah mempunyai sertifikat pendidik kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti. Selanjutnya Direktur Ketenagaan akan menerbitkan NlRA Khusus bagi dosen tersebut. NlRA khusus ini hanya berlaku untuk perguruan tinggi yang bersangkutan dan dalam periode 2010 2012. Pada tahun 2013 dan seterusnya perguruan tinggi tersebut sudah harus mempunyai asesor tanpa kriteria khusus.

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal menarik yang perlu dilaporkan. Hal ini karena penjelasan nara sumber tersebut tidak tercantum dalam buku panduan, namun nara sumber sering menjumpai kasus-kasus menarik. Berikut kasusnya:

1)    Ada dosen yang sudah tersertifikasi dan menduduki jabatan struktural. Dalam BKD-nya, dokumen yang dikumpulkan hanya pengajaran dan SK jabatan strukturalnya. Sesuai dengan ketentuan pada Dirjen Dikti (2010), hal itu memang dimungkinkan terjadi. Selanjutnya, dosen tersebut ingin mengurus jabatan akademiknya. Karya penelitian yang dikumpulkan adalah karya sebelum ia menduduki jabatan struktural tersebut, yang mana tahunnya sudah sangat lama. Dari segi peraturan memang diijinkan (karya penelitiannya tidak kadaluwarsa), namun berkasnya dikembalikan lagi oleh tim reviwer dengan komentar penelitiannya diperbarui. Kasus ini mencerminkan bahwa dosen tersebut sangat malas menulis, dan jabatan akademiknya tidak layak untuk dinaikkan.

2)    Dosen yang sudah tersertifikasi dan menduduki jabatan struktural. BKD-nya hanya berisi dokumen seperti kasus di atas. Situasi ini buruk karena dosen tersebut membebani Prodi dalam hal penelitian dan pengabdian masyarakat, ketika Prodi mengurus akreditasi. Dalam akreditasi Prodi, jumlah penelitian sangat diperhatikan. Jadi bila ada dosen yang tidak melakukan penelitian dengan alasan apa pun, maka ia akan membebani Prodi. Dampaknya teman-temannya terpaksa harus melipatgandakan pikiran dan tenaga untuk menulis penelitian demi dosen yang pejabat tersebut. Situasi ini sulit karena dosen tersebut biasanya menduduki kursi pimpinan, sehingga teman-teman dosen lainnya merasa sungkan untuk memperingatkannya. Apalagi bila dosen pejabat itu juga berkualitas sebagai asesor bagi teman-temannya yang rajin meneliti.

3)    Kasus dosen pemalas dalam bidang penelitian. Pada semester ganjil, aspek penelitian berupa proposal. Pada semester berikutnya, aspek penelitian masih proposal yang sama. Semester berikutnya, proposal itu kembali diajukan kepada asesor. Situasi seperti ini tentu saja mencerminkan bahwa dosen tersebut tidak jujur dan malas menulis. Asesor hendaknya tegas menolak untuk menandatangani BKD dosen tersebut. Proposal bisa disetujui oleh asesor bila ada tandatangan dari Ketua LPPM untuk diajukan dalam program pencarian dana.


Daftar Pustaka:

Dirjen Dikti (2010). Pedoman beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Retrieved from:
http://sipma.ui.ac.id/files/dokumen/U_DOSEN/pedoman%20beban%20kerja%20dosen%20&%20evaluasi%20tridharma.pdf




Post a Comment

0 Comments