UPAYA PERBAIKAN MANAJEMEN DAN KURIKULUM
Dewi Handayani Harahap & Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Prokalamsi 45
Yogyakarta
Berdasarkan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No. 32 tahun 2016
tentang Akreditasi Program Studi dan perguruan Tinggi, maka setiap program
studi dan perguruan tinggi wajib diakreditasi oleh BAN PT (Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi). Akreditasi dari BAN PT itu termasuk akreditasi
eksternal (dari pihak luar). Akreditasi eksternal itu dilaksanakan sekali
setiap 5 tahun. Bila prodi dan perguruan tinggi menolak diakreditasi, maka lembaga
pendidikan itu akan mendapatkan kategori ‘tidak terakreditasi’. Kategori tersebut
tentu saja akan membuat masyarakat ragu untuk memasukkan putra-putranya ke
lembaga pendidikan tersebut. Hal ini berarti bahwa keberadaan BAN PT merupakan
upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat dari perguruan tinggi
abal-abal / perguruan tinggi yang diselenggarakan secara serampangan.
Permasalahan
dengan akreditasi eksternal itu adalah bahwa pengerjaannya sangat rumit,
meskipun sebenarnya tidak sulit. Kerumitan itu dapat diatasi dengan cara mencicil
(mengerjakan sedikit demi sedikit) pengisian borang akreditasi. Di lingkungan
Universitas Proklamasi 45, upaya mencicil borang akrditasi tersebut telah
dilakukan mulai pertengahan 2017. Program yang diusung adalah AMI (Akreditasi
Mutu Internal). Pada masa lampau, upaya mencicil akreditasi tersebut selalu
mendapat cibiran karena dianggap tidak penting. Pengerjaan akreditasi dari BAN
PT biasanya dilakukan sekitar satu-dua bulan sebelum tanggal berakhirnya akreditasi
program studi. Dampaknya adalah dosen – terutama Kepala Program Studi – harus bekerja
non stop dari pukul 07.00 – 21.00 setiap hari selama 2 bulan. Situasi tersebut
tentu sangat sulit, sehingga upaya pengerjaan borang akreditasi menjadi tidak
maksimal. Beruntunglah kini ada program AMI, sehingga para dosen dan Kaprodi
wajib mencicil tugas-tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Di
lingkungan Prodi Psikologi UP45, program AMI kedua telah terlaksana dengan
lancar pada 4 September 2018. Berkat Kaprodi yang baru maka nilai akreditasi
Prodi menjadi B dengan nilai 300. Di antara 8 prodi, ternyata hanya Prodi
Psikologi dan Administrasi Negara yang mendapatkan nilai B. Enam prodi lainnya,
sayangnya, mendapat nilai C.
Adapun
hasil akreditasi internal itu ada dua yaitu temuan mayor dan temuan minor.
Temuan mayor adalah:
1)
Kurikulum KKNI = Kurikulum Prodi
Psikologi seharusnya disusun sesuai dengan ketentuan Dikti dan harus sudah
dilaksanakn pada tahun 2016. Kenyataannya kurikulum yang ada masih bergaya
lama.
2)
Rasio dosen : mahasiswa sanagt
kurang. Jumlah mahasiswa sangat sedikit.
Temuan-temuan
ini akan menjadi fokus Prodi Psikologi dalam
pembenahan dan perbaikan. Hasil RTMF (rapat temuan manajemen fakultas) yang
lalu telah membahas beberapa usulan dan tindak lanjut tentang rendahnya minat
masyarakat terhadap Prodi Psikologi UP45. Usulan-usulan yang muncul dari apra
dosen juga disampaikan pada RTMU (Rapat Temuan manajemen Universitas) yang akan
dilangsungkan pada bulan September 2017. Adapun asesor AMI untuk Prodi
Psikologi adalah Ibu Dra. Siti Nurhidayati, MM dan Bapak Drs. Oberlin Silalahi,
M.Si. Semoga akreditasi internal Prodi Psikologi pada Agustus 2019 bisa menjadi
lebih baik lagi.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji