Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

AKREDITASI INTERNAL PRODI PSIKOLOGI UP45


UPAYA PERBAIKAN MANAJEMEN DAN KURIKULUM


Dewi Handayani Harahap & Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Prokalamsi 45
Yogyakarta


Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No. 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan perguruan Tinggi, maka setiap program studi dan perguruan tinggi wajib diakreditasi oleh BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Akreditasi dari BAN PT itu termasuk akreditasi eksternal (dari pihak luar). Akreditasi eksternal itu dilaksanakan sekali setiap 5 tahun. Bila prodi dan perguruan tinggi menolak diakreditasi, maka lembaga pendidikan itu akan mendapatkan kategori ‘tidak terakreditasi’. Kategori tersebut tentu saja akan membuat masyarakat ragu untuk memasukkan putra-putranya ke lembaga pendidikan tersebut. Hal ini berarti bahwa keberadaan BAN PT merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat dari perguruan tinggi abal-abal / perguruan tinggi yang diselenggarakan secara serampangan.


Permasalahan dengan akreditasi eksternal itu adalah bahwa pengerjaannya sangat rumit, meskipun sebenarnya tidak sulit. Kerumitan itu dapat diatasi dengan cara mencicil (mengerjakan sedikit demi sedikit) pengisian borang akreditasi. Di lingkungan Universitas Proklamasi 45, upaya mencicil borang akrditasi tersebut telah dilakukan mulai pertengahan 2017. Program yang diusung adalah AMI (Akreditasi Mutu Internal). Pada masa lampau, upaya mencicil akreditasi tersebut selalu mendapat cibiran karena dianggap tidak penting. Pengerjaan akreditasi dari BAN PT biasanya dilakukan sekitar satu-dua bulan sebelum tanggal berakhirnya akreditasi program studi. Dampaknya adalah dosen – terutama Kepala Program Studi – harus bekerja non stop dari pukul 07.00 – 21.00 setiap hari selama 2 bulan. Situasi tersebut tentu sangat sulit, sehingga upaya pengerjaan borang akreditasi menjadi tidak maksimal. Beruntunglah kini ada program AMI, sehingga para dosen dan Kaprodi wajib mencicil tugas-tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Di lingkungan Prodi Psikologi UP45, program AMI kedua telah terlaksana dengan lancar pada 4 September 2018. Berkat Kaprodi yang baru maka nilai akreditasi Prodi menjadi B dengan nilai 300. Di antara 8 prodi, ternyata hanya Prodi Psikologi dan Administrasi Negara yang mendapatkan nilai B. Enam prodi lainnya, sayangnya, mendapat nilai C.

Adapun hasil akreditasi internal itu ada dua yaitu temuan mayor dan temuan minor. Temuan mayor adalah:
1)    Kurikulum KKNI = Kurikulum Prodi Psikologi seharusnya disusun sesuai dengan ketentuan Dikti dan harus sudah dilaksanakn pada tahun 2016. Kenyataannya kurikulum yang ada masih bergaya lama.
2)    Rasio dosen : mahasiswa sanagt kurang. Jumlah mahasiswa sangat sedikit.

Temuan-temuan ini akan menjadi fokus Prodi Psikologi dalam pembenahan dan perbaikan. Hasil RTMF (rapat temuan manajemen fakultas) yang lalu telah membahas beberapa usulan dan tindak lanjut tentang rendahnya minat masyarakat terhadap Prodi Psikologi UP45. Usulan-usulan yang muncul dari apra dosen juga disampaikan pada RTMU (Rapat Temuan manajemen Universitas) yang akan dilangsungkan pada bulan September 2017. Adapun asesor AMI untuk Prodi Psikologi adalah Ibu Dra. Siti Nurhidayati, MM dan Bapak Drs. Oberlin Silalahi, M.Si. Semoga akreditasi internal Prodi Psikologi pada Agustus 2019 bisa menjadi lebih baik lagi.

Post a Comment

0 Comments