KEGIATAN PERSIAPAN AKREDITASI PRODI PSIKOLOGI UP45 – St. 7.1.4.
Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Mengurus
akreditasi Prodi selalu melelahkan dan juga selalu menjengkelkan. Hal ini
terutama terjadi pada standar 7 Borang Akreditasi Prodi, khususnya tentang HaKI
(Hak atas Kekayaan Intelektual) selalu kosong. Alasannya sebenarnya sederhana
yaitu mayoritas dosen gentar / malas / merasa tidak perlu dalam membuat hak
paten atas karya-karyanya. Mereka sudah cukup dengan cara menyelesaikan
penelitian, dan hasil penelitian kemudian diletakkan di perpustakaan. Jarang yang
bersedia mempublikasikan dalam bentuk buku atau artikel dan diterbitkan di
jurnal. Apalagi mempresentasikan hasil penelitian pada acara Seminar Nasional /
Internasional. Kemungkinan besar, hal itu terjadi karena masalah uang. Para dosen
enggan mengeluarkan uang lagi secara mandiri untuk melakukan kegiatan akademik
tersebut. Alasan berikutnya yang juga menyedihkan yaitu kurangnya perhatian
dari pihak universitas dalam bentuk bantuan dana.
Baru-baru
ini, saya mengurus hak cipta untuk penelitian saya. Adapun judul penelitiannya
adalah “Penguatan pendidikan pro-lingkungan
hidup di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kepedulian generasi muda pada lingkungan
hidup”. Penelitian tersebut adalah hasil karya tulis akhir ketika
saya mengikuti pendidikan Lemhannas selama 7 bulan di Jakarta pada
Maret-Oktober 2018. Hasil penelitian tersebut kemudian diterbitkan oleh PT.
Galang Press Yogyakarta. Selanjutnya saya mengurus Hak Cipta dari buku
tersebut.
Adapun langkah-langkah
pengurusan Hak Cipta adalah sebagai berikut:
Ø
Datang ke Kantor Kementerian Hukum
dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. Gedong Kuning No. 146 Yogyakarta. Di
kantor tersebut saya menyerahkan KTP / identitas lainnya, dan soft copy dari
buku saya. Selanjutnya petugas akan mengisi formulir pendaftaran, mencetaknya,
dan saya harus menandatanganinya di atas meterai Rp. 6.000,-. Oleh karena saya
tidak membawa soft copy buku, maka saya harus mengirimkan kepada petugas
melalui email.
Ø
Di rumah, saya mengirimkan beberapa
dokumen melalui e-mail yaitu: (a) scan pdf dari surat pernyataan yang sudah
dibubuhi meterai dan tanda tangan saya. (b) soft copy buku saya. (c) scan pdf
KTP saya. (d) dokumen dalam word tentang narasi buku saya. Isinya sekitar 5
(lima) kalimat saja. Juga informasi tentang alamat email, nomor telepon, dan
alamat tempat tinggal.
Ø
Tidak berapa lama kemudian, saya
mendapatkan balasan berupa tagihan biaya pengurusan Hak Cipta sebesar RP. 400.000,-.
Dalam surat tagihan tersebut tercantum billing
code yang umurnya hanya 1x24 jam saja. Artinya, dalam jangka waktu 1x24 jam
setelah menerima surat tagihan tersebut, saya harus membayar biaya pengurusan
Hak Cipta di bank-bank pemerintah. Bila melewati jangka waktu tersebut dan saya
belum membayarnya maka pengurusan Hak Cipta gagal.
Ø
Scan pdf dari resi pembayaran Hak Cipta
teresbut kemudian saya kirimkan kembali ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM
Daerah Istimewa Yogyakarta, melalu email.
Ø
Tidka berapa lama kemudian, saya
menerima balasannya yaitu dokumen Hak Cipta untuk buku saya.
Pengurusan
Hak Cipta tersebut sangat mudah dan memberi pengaruh signifikan dalam menaikkan
angka akreditasi Prodi dan Institusi. Bila selama ini saya sedih karena butir 7.1.4.
selama ini selalu kosong, maka kini saya bisa tertawa lebar. Semoga Hak Cipta
berikutnya terus mengalir dengan lancar.
Selanjutnya,
penelitian yang saya terbitkan dalam bentuk buku tersebut juga dapat diperoleh masyarakat
melalui kanal-kanal toko pedia dan google scholar yang alamatnya sebagai
berikut:
https://tokopedia.link/c2D8ISQHDU
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji