Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PENGURUSAN HAK CIPTA BUKU: PERTAMA DI PSIKOLOGI UP45


KEGIATAN PERSIAPAN AKREDITASI PRODI PSIKOLOGI UP45 – St. 7.1.4.

Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Mengurus akreditasi Prodi selalu melelahkan dan juga selalu menjengkelkan. Hal ini terutama terjadi pada standar 7 Borang Akreditasi Prodi, khususnya tentang HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) selalu kosong. Alasannya sebenarnya sederhana yaitu mayoritas dosen gentar / malas / merasa tidak perlu dalam membuat hak paten atas karya-karyanya. Mereka sudah cukup dengan cara menyelesaikan penelitian, dan hasil penelitian kemudian diletakkan di perpustakaan. Jarang yang bersedia mempublikasikan dalam bentuk buku atau artikel dan diterbitkan di jurnal. Apalagi mempresentasikan hasil penelitian pada acara Seminar Nasional / Internasional. Kemungkinan besar, hal itu terjadi karena masalah uang. Para dosen enggan mengeluarkan uang lagi secara mandiri untuk melakukan kegiatan akademik tersebut. Alasan berikutnya yang juga menyedihkan yaitu kurangnya perhatian dari pihak universitas dalam bentuk bantuan dana.

Baru-baru ini, saya mengurus hak cipta untuk penelitian saya. Adapun judul penelitiannya adalah “Penguatan pendidikan pro-lingkungan hidup di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kepedulian generasi muda pada lingkungan hidup”. Penelitian tersebut adalah hasil karya tulis akhir ketika saya mengikuti pendidikan Lemhannas selama 7 bulan di Jakarta pada Maret-Oktober 2018. Hasil penelitian tersebut kemudian diterbitkan oleh PT. Galang Press Yogyakarta. Selanjutnya saya mengurus Hak Cipta dari buku tersebut.


Adapun langkah-langkah pengurusan Hak Cipta adalah sebagai berikut:
Ø  Datang ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. Gedong Kuning No. 146 Yogyakarta. Di kantor tersebut saya menyerahkan KTP / identitas lainnya, dan soft copy dari buku saya. Selanjutnya petugas akan mengisi formulir pendaftaran, mencetaknya, dan saya harus menandatanganinya di atas meterai Rp. 6.000,-. Oleh karena saya tidak membawa soft copy buku, maka saya harus mengirimkan kepada petugas melalui email.
Ø  Di rumah, saya mengirimkan beberapa dokumen melalui e-mail yaitu: (a) scan pdf dari surat pernyataan yang sudah dibubuhi meterai dan tanda tangan saya. (b) soft copy buku saya. (c) scan pdf KTP saya. (d) dokumen dalam word tentang narasi buku saya. Isinya sekitar 5 (lima) kalimat saja. Juga informasi tentang alamat email, nomor telepon, dan alamat tempat tinggal.
Ø  Tidak berapa lama kemudian, saya mendapatkan balasan berupa tagihan biaya pengurusan Hak Cipta sebesar RP. 400.000,-. Dalam surat tagihan tersebut tercantum billing code yang umurnya hanya 1x24 jam saja. Artinya, dalam jangka waktu 1x24 jam setelah menerima surat tagihan tersebut, saya harus membayar biaya pengurusan Hak Cipta di bank-bank pemerintah. Bila melewati jangka waktu tersebut dan saya belum membayarnya maka pengurusan Hak Cipta gagal.
Ø  Scan pdf dari resi pembayaran Hak Cipta teresbut kemudian saya kirimkan kembali ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, melalu email.
Ø  Tidka berapa lama kemudian, saya menerima balasannya yaitu dokumen Hak Cipta untuk buku saya.

Pengurusan Hak Cipta tersebut sangat mudah dan memberi pengaruh signifikan dalam menaikkan angka akreditasi Prodi dan Institusi. Bila selama ini saya sedih karena butir 7.1.4. selama ini selalu kosong, maka kini saya bisa tertawa lebar. Semoga Hak Cipta berikutnya terus mengalir dengan lancar.

Selanjutnya, penelitian yang saya terbitkan dalam bentuk buku tersebut juga dapat diperoleh masyarakat melalui kanal-kanal toko pedia dan google scholar yang alamatnya sebagai berikut:

https://tokopedia.link/c2D8ISQHDU







Post a Comment

0 Comments