Godelfridus Maria Beni Labi
Warga Kedang, PNS Setda Lembata

Mulai hari Senin, 23 Juli kemarin hingga pertengahan bulan Agustus, para CPNS Golongan II se-Kabupaten Lembata akan menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan di Lewoleba. Sebelumnya pada bulan Mei lalu, selama sebulan penuh para CPNS Golongan III se-Provinsi NTT juga menjalani diklat yang sama di Kupang. Setiap tahun Badan Kepegawaian baik daerah maupun pusat secara rutin melaksanakan diklat prajabatan ini. Hal ini berarti setiap tahun pemerintah baik pusat maupun daerah harus menyediakan alokasi anggaran khusus untuk kegiatan ini.  Akan tetapi apakah pendidikan dan pelatihan yang memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang begitu besar itu cukup bermanfaat dalam meningkatkan kinerja dan perilaku PNS sebagai abdi negara ?
            Telinga masyarakat kita sudah terbiasa mendengar pola perilaku menyimpang dari PNS yang selama ini menyandang atribut sebagai abdi negara. Berbagai sorotan baik melalui media cetak dan elektronik sampai pembicaraan lepas seolah tidak mampu merubah keadaan, malah membuat korps baju keki ini semakin tegar tengkuk. Grand design reformasi birokrasi yang dicanangkan sejak tahun 2010 lalu dalam kenyataannya masih sebatas wacana, entah untuk berapa lama lagi. Belum ada tanda-tanda adanya sebuah perubahan yang benar-benar berarti dan dapat dilihat secara nyata meski memang ada upaya untuk itu.
            Sejatinya diklat prajabatan yang berlangsung selama hampir sebulan ini harus benar-benar berdampak positif terhadap perilaku dan kinerja CPNS di masa yang akan datang. Pendidikan dan pelatihan sebagai salah satu proses belajar seharusnya bisa menghasilkan perubahan perilaku ke arah yang positif bagi pesertanya (bdk. Hergenhahn, 1976) dan perubahan perilaku itu relatif bersifat menetap (Hilgard, 1956). Hal ini berarti ada perbedaan perilaku peserta diklat ke arah yang lebih baik antara masa sebelum dan sesudah mengikuti diklat. Dampak perubahan perilaku ini sebenarnya bisa dilihat ketika peserta tersebut kembali bertugas, misalnya kinerjanya semakin meningkat atau mentalitasnya semakin membaik.
            Pada kenyataannya hampir tak terlihat perubahan perilaku yang signifikan dari peserta diklat prajabatan setelah menyelesaikan diklat prajabatan tersebut. Malah justeru sebaliknya, dalam beberapa kasus, CPNS peserta prajabatan setelah menyelesaikan diklat tersebut dan kemudian menjadi PNS ternyata perilakunya semakin mengecewakan. Mereka sudah mulai tidak disiplin lagi dan terlibat dalam beberapa kasus yang membuat mereka harus berurusan dengan penegak hukum. Diklat prajabatan oleh sebagian dari mereka dianggap hanya sebagai batu loncatan untuk mencapai titik aman yakni sebagai PNS. Mungkin karena selama masih menjadi CPNS mereka merasa posisi tawar mereka masih belum begitu kuat sehingga perilaku menyimpang itu disembunyikan atau ditekan sekuat-kuatnya ke alam bawah sadar. Baru ketika resmi menjadi PNS, mereka memperlihatkan sifat aslinya.
Kegagalan memberikan output yang berkualitas ini dapat saja disebabkan oleh beberapa hal berikut ini; pertama, materi diklat tidak dirancang secara baik. Kerap terjadi materi diklat dirancang secara asal-asalan tanpa melaui suatu kajian yang mendalam mengenai tujuan akhir diselenggarakannya sebuah diklat semacam ini. Di samping itu, karena diklat prajabatan ini merupakan sebuah kegiatan rutin tahunan maka biasanya materi diklat yang disajikan merupakan materi yang sudah dipakai untuk diklat prajabatan pada tahun-tahun sebelumnya. Tidak terlintas sedikit pun di benak para penyelenggara untuk memodifikasi materi diklat agar sesuai dengan tuntutan permasalahan yang tengah melilit institusi birokrasi saat ini.
Terkait dengan hal pertama, hal kedua adalah kualitas sang tutor yang akan membawakan materi dimaksud. Jika diklat semacam ini dianggap sangat penting maka kriteria yang dipakai untuk menentukan kualitas kompetensi seorang tutor pun hendaklah  jangan dianggap remeh. Hal yang biasanya terjadi dalam kaitan dengan penentuan seorang tutor ini adalah bahwa panitia penyelenggara (atau apa pun namanya) selalu mengandalkan self-fulfilling prophecies yang mereka miliki, bukan melalui sebuah kriteria khusus yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika hal ini yang terjadi maka munculnya unsur subjektivitas merupakan hal yang tak bisa dihindari dan merupakan sebuah penyakit dalam tubuh organisasi yang tak bisa terelakkan.
Hal terakhir (ketiga) adalah evaluasi. Belum pernah terdengar selama ini bahwa ada peserta yang tidak lulus diklat prajabatan. Semua peserta diklat prajabatan biasanya pada akhirnya dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat. Tidak menjadi soal terjadinya hal seperti ini kalau memang para peserta diklat semuanya memiliki kemampuan dan daya serap terhadap materi diklat sungguh-sungguh bagus serta mampu mengimplementasikannya. Tidaklah menjadi soal pula terjadinya hal seperti ini kalau saja melalui sebuah proses evaluasi  yang mendalam dan menyeluruh. Akan tetapi jika karena faktor lain di luar kelaziman yang turut mempengaruhi penentuan kelulusan peserta diklat maka hal inilah yang patut disayangkan. Karena bukan mustahil munculnya faktor lain ini. Anggaran untuk masing-masing peserta diklat ditanggung seluruhnya oleh Pemda. Dengan demikian maka Pemda akan merasa rugi kalau ada peserta yang tidak lulus. Peserta yang tidak lulus diberi peluang untuk mengikuti diklat prajabatan pada tahun berikutnya dengan beban anggaran yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemda pula. Untuk itu, daripada terus-menerus menanggung beban anggaran untuk peserta yang sama maka biarlah diluluskan saja sehingga habis perkara.
            Jika pendidikan dan pelatihan ini tidak membawa perubahan apa pun terhadap kinerja dan perilaku CPNS sebagai pesertanya maka dapat dipastikan bahwa diklat tersebut dilaksanakan secara seolah-olah oleh penyelenggaranya. Kegiatan ini tidak lebih sebagai kegiatan rutin tahunan untuk mengahabiskan anggaran yang telah tersedia untuk itu dan juga hanya untuk memenuhi salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai PNS. Sebuah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan untuk seorang calon abdi negara jika dilaksanakan dengan seolah-olah, maka menurut akal sehat dan logika anak SD sekalipun, akan memberikan hasil berupa seorang abdi negara yang seolah-olah pula. Artinya, keberadaan abdi negara tersebut hanya tampak melalui penampilannya saja, sedangkan kinerja dan perilakunya jauh dari yang diharapkan.
            Diklat prajabatan seharusnya merupakan kesempatan penting untuk menyaring orang-orang yang benar-benar berkelayakan untuk menjadi abdi negara. Momentum ini pun harus dipakai untuk menilai apakah CPNS yang berjumlah banyak ini kelak bisa bertugas sebagai abdi negara yang bisa diandalkan ataukah hanya menjadi batu sandungan di kemudian hari. Untuk itu maka diperlukan apa yang di dalam Psikologi Industri dan Organisasi (PIO) disebut sebagai peramalan klinis (clinical prediction), yaitu penggunaan segala macam keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman untuk mengadakan penilaian mengenai kemungkinan keberhasilan seseorang dalam pekerjaannya di kemudian hari berdasarkan informasi data yang tersedia kasus per kasus.      
Dengan demikian maka selayaknya materi pendidikan dan pelatihan itu harus dievaluasi kembali. Materi diklat yang akan diberikan kepada para peserta harus relevan dengan kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang tengah dihadapi saat ini. Demikian pula evaluasi yang dilakukan terhadap para peserta diklat haruslah memakai sebuah model evaluasi yang bisa meramal kemungkinan keberhasilan para peserta diklat dalam melaksanakan tugas di unit kerjanya. Para tutor yang ditunjuk pun hendaklah tidak saja mampu menyajikan materi secara baik tetapi lebih dari itu, mampu memberikan peramalan klinis terhadap peserta diklat. Dengan demikian diklat yang menelan biaya yang tidak sedikit ini bisa bermanfaat karena mampu menyaring orang-orang yang tepat untuk bertugas sebagai abdi negara.

BACAAN ACUAN:
Hergenhahn, B.R. (1976). An introduction to theories of learning. New Jersey: Prentice Hall Inc.

Hilgard, R. (1956). Theories of learning. New York : Appleton Century – Crofts