Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Etika Pejabat Publik


Oleh Happy Susanto
Penulis adalah pengamat sosial-kemasyarakatan


Pemberitaan media akhir-akhir ini digemparkan dengan “nikah kilat” ala Bupati Garut Aceng HM Fikri (40). Tidak sedikit komentar kritis bahkan sinis dialamatkan kepada sang pemimpin di daerah kabupaten ini. Satu per satu komentar sudah disampaikan Aceng ke berbagai media, sebagai bentuk “pembelaan diri”, namun “public” tetap tidak mau menerima apa yang dikatakannya itu.

Aceng menikahi seorang remaja putri berusia 18 tahun, namanya Fanny Octora. Pernikahan dilakukan secara siri (rahasia, tanpa pencatatan hokum) dan hanya berlangsung selama empat hari. Anehnya, proses perceraian dilakukan hanya melalui SMS (short message service) dengan alasan keperawanan dan sesuatu yang sifatnya sederhana, yakni bau mulut.

Aceng dijadikan bahan perbincangan, tidak saja di masyarakat umum tapi juga di level pengambil kebijakan di tingkat pemerintah provinsi maupun pusat. Aceng sendiri pernah mengeluh dirinya menjadi korban dari pihak-pihak tertentu yang ingin menggunakan kesempatan dalam kondisi seperti ini. Ia mempertanyakan, kenapa masalah ini baru terangkat sekarang? Padahal, kejadiannya sudah beberapa bulan lalu. Apapun alibi sang bupati, ia adalah seorang pejabat publik.

Ya, pejabat publik adalah figur yang menjadi panutan di dalam masyarakat. Memang pejabat tidak sepenuhnya harus bersih layaknya seorang malaikat, namun ia harus berhati-hati dalam bersikap karena semua perkataan dan tindakannya layak menjadi perhatian masyarakat. Jika segala apa yang dikatakan dan dilakukan adalah hal-hal yang baik, maka itu tidak menjadi masalah. Namun, apa jadinya kalau itu adalah “pelecehan” terhadap perempuan?

Sebagai pejabat publik, apa yang dilakukan Aceng sudah dipastikan menyalahi etika sebagai seorang pemimpin masyarakat. Sebagai bupati yang sebenarnya dipilih lewat jalur independen, Aceng diharapkan bisa menjadi pemimpin alternatif di tengah kemerosotan moral para pemimpin bangsa. Ia pun masuk dalam kubangan citra buruk pemimpin-pemimpin di Negara tercinta ini.

Sebagai pemimpin, Aceng harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukannya terhadap Fanny. Tindakannya terhadap seorang perempuan, yang berasal dari latar belakang sosial dan ekonomi biasa, bisa saja membuat masyarakat Garut khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya “sakit hati” dengan itu. Pada intinya, sang bupati harus mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai seorang pejabat publik.

Terkait pernikahan yang dilakukan secara siri, Aceng sebenarnya sudah menyalahi posisinya sebagai pejabat publik. Dengan kata lain, ia tidak mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah, yang itu harus dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali seorang pejabat presiden sekalipun. Apa peraturan yang dimaksud? Di dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal ayat 2 disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan. Jadi, siapa pun yang tidak mencatatkan perkawinannya, berarti ia telah menyalahi aturan, Nah, lho!

Sebenarnya tidak berhenti di situ saja. Sebagai seorang Muslim, Aceng pastinya paham tentang aturan agama, apalagi dalam sebuah wawancara dengan sebuah stasiun televisi, ia dengan fasihnya mengungkapkan dalil ushul fikih yang berbunyi, “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (menghindari kemufsadatan itu lebih baik dari melakukan kemaslahatan).” Yang menjadi penyataan, bukankah talak cerai yang sudah ia tetapkan, apalagi hanya lewat SMS, bisa memunculkan “kemafsadatan” itu snediri? Bukankah pernikahan itu harus langgeng, dibina dengan prinsip mawaddah, sakinah, wa rahmah?

Terakhir, perlukah Aceng mengundurkan diri sebagai seorang bupati? Pertanyaan ini penting mengingat ia sudah melakukan “suatu kecatatan publik” atau lebih kerasnya menyalahi “etika publik”. sSdah sepantasnya ia mengundurkan diri saja. Selama ini tidak ada mekanisme hukum tata negara soal pemecatan kepala daerah (termasuk bupati), yang ada adalah aturan tentang presiden.

Semuanya kembali kepada Aceng sendiri. Masihkah ada rasa malu dalam dirinya? Dan, ini bisa menjadi pembelajaran penting buat pejabat-pejabat lain di berbagai daerah, termasuk juga mereka yang ada di pusat! Pejabat publik harus punya etika!

Post a Comment

3 Comments

  1. Betul banget pak, si Aceng itu harus diturunkan saja. Ia tidak bermoral dan tidak bisa dicontoh tindak-tanduknya. BTW, saya terganggu dengan jenis huruf yang dipakai, kok tidak seragam dengan tulisan-tulisan lainnya di blog ini. Redakture piye ki, payah deh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. oke terimakasih masukannya. maaf, kalo boleh saya tahu. huruf yang mana ya?. apakah maksudnya yang times new roman/Arial?. sebelumnya terimakasih :)

      Delete
  2. Saya setuju banget si Aceng ini diundurkan saja. Ia bukan seorang pemimpin yang baik. Ia adalah jenis penguasa jaman dulu, yang suka 'mengambil' segala sesuatu yang ada di daerah kekuasaannya. Pemimpin adalah orang yang 'sudah selesai dengan dirinya'. Ia tidak termakan suap, karena ia sudah merasa cukup. Setuju?

    ReplyDelete

Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji