Singgih Purwanto
Fakultas Psikologi
Unversitas Proklamasi
Manusia merupakan makhluk sosial,
itu artinya manusia tidak bisa hidup sendirian, sebab jika hanya sendirian maka
tidaklah terjadi suatu kehidupan. Dalam menjalani hidup keseharian, manusia
harus berinteraksi dengan orang lain, dan dalam interaksi tersebut manusia
memiliki peran yang berbeda-beda.
Menurut Horton dan Hunt (1993)
(dalam Rinawahyu, 2011), peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari
seseorang yang memiliki suatu status. Pengertian tersebut seakan menegaskan
bahwa perilaku seseorang telah terkonsep dalam sebuah skenario yang menjadi
pengetahuan bersama. Seperti halnya seorang guru adalah seorang yang ramah,
selalu berpakaian rapi dan bijaksana. Sehingga perilaku manusia dalam
lingkungan sosialnya dapat diprediksikan sesuai dengan konteksnya.
Mengingat pentingnya teori ini, maka
sepertinya perlu pendidikan sejak dini pada anak untuk penerapan teori peran
ini. Lalu bagaimanakah cara memberikan pembelajaran teori peran bagi anak?.
Lingkungan keluarga merupakan lingkungan yang cocok bagi pembelajaran teori
peran.
Sebagai contoh penerapan
pembelajaran ini misalnya saat suatu keluarga bermusyawarah, semisal menentukan
akan berlibur kemana, bagaimana persiapannya, dan sebagainya. Dalam musyawarah
tersebut akan terkonsep peran dari masing-masing anggota keluarga. Seperti halnya
orangtua menjadi pemimpin musyawarah dan juga penengah, anak menyampaikan usul
secara sopan. Selain itu juga anak dapat belajar menerima dan menghormati
keputusan jika pendapatnya tidak diterima, karena peran anak yang seharusnya
adalah hormat kepada orangtua.
Dalam kesempatan ini, penulis
menyimpulkan bahwa dalam kehidupan manusia didalamnya terdapat suatu interaksi
sosial. Di dalam interaksi tersebut terkandung peran sosial. Dimana peran
sosial ini sangat mendukung suatu interaksi sosial, maka pemahaman ini perlu di
mengerti sejak dini. Dalam hal ini, musyawarah keluarga merupakan suatu langkah
pembelajaran mengenai teori peran.
Daftar
Pustaka:
Rinawahyu, (2011). Teori peran. Retrieved on Aprl 19, 2013,
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji