Amir
Hendarsah
Fakultas
Psikologi
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Propinsi
Aceh Darussalam mendapatkan status otonomi daerah merupakan kemajuan dalam
penyelenggaraan negara. Ketika Aceh Darussalam mendapatkan predikat tersebut,
lalu bagaimana dengan daerah-daerah lain? Boleh jadi otonomi daerah bagi Aceh
membuat iri bagi daerah/propinsi lainnya. Tentunya situasi tersebut akan
membuat suasana tidak nyaman dalam penyelengara pemerintahan di Indonesia.
Salah satu contoh propinsi Papua mengajukan protes terhadap pemerintah pusat
menuntut hak yang sama seperti propinsi Aceh Darussalam.
Sebelum
memandang otonomi daerah dari sudut pandang politik ada baiknya kita melihat
positif dan negatifnya terlebih dahulu tentang sistem otonomi daerah itu
sendiri. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar, dan merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari tujuhbelas ribu pulau yang
membentang dari barat (sabang) sampai ke timur (merauke). Selain itu letak
geografis Indonesia yang strategis di apit dua benua dan dua samudera sangat
menguntungkan bagi penyelengara negara dalam memakmurkan rakyatnya. Karena
letak yang strategis itupulalah Indonesia kaya akan sumberdaya alam yang
melimpah, boleh jadi karena itu pula membuat bangsa lain ingin mencaplok salah
satu kekayaan alam bangsa ini.
Paparan
di atas tentunya membuat kita geram, bagaimana tidak kalau harga benda rumah
tangga kita dirampok atau dicuri orang lain? Alat keamanan negarapun tidak mampu mengamankan secara menyeluruh
karena keterbatasan anggaran negara. Negara begitu banyak menanggung
pemerintahan sendiri tanpa melihat kemampuan dalam menyelenggaran pemerintahan.
Gambaran
di atas bisa menjadi solusi untuk pemberian otonomi daerah kepada
propinsi-propinsi di Indonesia sama seperti Aceh Darusalam. Banyak keuntungan
yang di dapat dengan pemberian otonomi daerah, baik bagi propinsi maupun bagi
negara. Otonomi daerah memberi peluang bagi propinsi/daerah berkembang secara
mandiri dalam mengelola pemerintahan daerah, selain itu dengan otonomi daerah
memberi peluang kepada daerah untuk memasarkan produk-produk daerah ke luar
negeri tanpa melalui berpintu-pintu birokrasi yang seringkali justru membuat
daerah-daerah itu menjadi malas dalam memajukan diri. Terlebih lagi isu-isu
yang marak akhir-akhir ini tentang bahaya laten korupsi merajalela dengan
penerapan sentralisasi, otonomi daerah bisa jadi menjadi alternatif meminimalisir
budaya korupsi yang kian mengurita di negara ini. Sebuah propinsi A menyumbang
pendapatan daerah ke pusat, dan dari pusat dikembalikan lagi ke daerah 50% dari
pendapatan tersebut mungkin malah kurang dari itu. Masalah itu menjadi salah
satu pemicu terjadinya pergolakan di daerah, salah satunya Aceh dan Papua.
Masing-masing daerah mempunyai kekayaan alam yang melimpah, tetapi coba lihat masih
banyak daerah-daerah tetap miskin. Mendapat porsi yang layak dari kue
pembangunan dibandingkan dengan pusat. Sekali lagi otonomi daerah menjadi
solusi terbaik mengatasi masalah di atas, banyak nilai plusnya bukan?
Keterbatasan
dalam penyelenggaraan keamanan di negara ini pun membuat pencurian kekayaan
alam oleh bangsa asing merajalela. Wilayah yang luas tidak sebanding dengan
penjaganya menjadi penyebab terjadinya pencurian kekayaan alam kita. Propinsi
Riau melihat kondisi itu berinisiatif membeli kapal-kapal patroli penjaga
pantai untuk melindungi sumberdaya alamnya dari pencurian. Tindakan propinsi Riau
untuk membeli kapal-kapal Potroli penjaga pantai bisa menjadi tamparan bagi
negara dan menjadi contoh bagi propinsi lain dalam upaya menjaga kekayaan alam,
mengingat TNI-AL kepayahan dalam menjaga perairan nusantara yang maha luas.
Negara-negara
maju di barat telah lama menerapkan otonomi daerah dan menuai hasil yang
positif bagi penyelenggara negara dan rakyatnya. Keuntungan otonomi daerah
lebih banyak manfaatnya terutama bagi propinsi khususnya. Daerah memungkinkan
untuk langsung menjalin kerjasama dengan pihak luar sehingga akan lebih
memajukan daerah dan mengurangi beban pemerintah pusat. Daerah pun mempunyai
potensi untuk mengembangkan potensi-potensi daerah yang dimilikinya.
Dalam
penerapan otonomi daerah pun tentunya ada peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang otonomi daerah sehingga pemerintah pusat tetap mempunyai
kontrol terhadap daerah tanpa bermaksud memata-matai daerah yang berotonomi,
karena bagaimanapun daerah ada karena pusat demikian sebaliknya. Dengan otonomi
daerah akan membawa rakyat menuju masyarakat yang adil makmur aman dan sentosa
kertaraharja. Perlu diingat juga pejabat-pejabat yang menjalankan pemerintahan
di daerah juga harus bersih, yang hanya bekerja untuk rakyat bukanlah untuk
periuk nasi pribadi.
Catatan:
Amir. H (2013). Otonomi Daerah dan Kemandirian
Bangsa. Tulisan ini
dipersiapkan untuk Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang diselenggarakan oleh
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Isran Noor), pada
Februari 2013
sampai April 2013.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji