PROFESIONALISME
GURU
Romadhon
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
foto : Elisa |
Terpujilah Wahai Engkau Ibu Bapak Guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
S'bagai prasasti t'rima kasihku `tuk pengabdianmu dst.
Syair lagu Hymne guru
ini sudah sering sekali kita dengar dan nyanyikan. Seandainya kita coba
mengkaji lebih dalam akan arti/makna dari lagu tersebut, maka tampaklah sebuah
gambaran keseharian seorang guru, dengan loyalitasnya ketekunan serta pengorbanan
dalam mendidik siswa untuk mencapai suatu proses perkembangan yang optimal.
Namun, dibalik itu semua juga tersirat suatu dilema profesi ini dimana
seringkali guru tidak menerima penghargaan ataupun perlakuan yang sebanding
dengan apa yang telah dikorbankan. Sebagai mahasiswa yang berprofesi sebagai
seorang guru apakah yang harus kita lakukan? Bagaimana pula sebaiknya kita
menyikapi hal ini dengan lebih arif dan bijaksana? Karangan ini hanyalah sebuah
tulisan dari pemikiran dan diskusi yang teoritis ini, namun dengan yang
teoritis ini, diharapkan kami bisa menginspirasi mahasiswa dan anggota
masyarakat lainnya untuk membangun bangsa dalam bidang pendidikan.
Tulisan ini bertujuan
untuk menjelaskan tentang apa dan bagaimana profesi guru, yang juga sering
disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tulisan ini juga ingin menjelaskan tentang persyaratan
menjadi seorang guur yang profesioanl.
Profesi berasal
dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi: kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya. Pelaksanaan norma - norma nasional
dengan baik.
Menurut
Kieser, jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi
seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang
pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi
kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam
perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan
lain, profesi guru termasuk ke
dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya
adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau
masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia
hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarga-nya harus hidup akan tetapi
hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kese- diaannya untuk melayani sesama.
Di
lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang
guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang
tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa
imbalan yang memadai.
Professional yaitu
seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan
hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga
mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk
pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa
melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu
yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada
persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau
kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif,
emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat
kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik di beri
kesempatan untuk menggembangkan diri dan menemukan aktualisassi sehingga tumbuh
rasa percaya diri. Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru
sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan
yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik.
Dua tuntutan itu
ialah mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan
self esteem anak didik. Tuntutan kedua yaitu mengembangkan potensi umum
sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara
konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik
atau tidak baik.
Apabila seorang dalam kehidupan pekerjaan
menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada
anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan
bersifat eks-klusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang
baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa
sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak
didik tidak di-ajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya
bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari
orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemung-kinan akan timbulnya visi
bersama (kelompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan
yang kedua lebih menekankan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan
apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain
berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk
melaksanakan kebebasannya dalam mengem- bangkan visi apa yang baik secara
kon-krit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasya-rakat
sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan
sense of good.
Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian
tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki
loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah
selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar
mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan
jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru
untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam merencanakan, membuat dan
mengevaluasi sesuatu proses yang baik (guru mempunyai otonomi). Hal ini sangat
perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu guru
dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat
ikut bertanggung jawab terhadap `proses' anak didik. Ma-syarakat dapat
mengajukan saran, kritik bagi lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja
mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan
pendidikan tetapi lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai
dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas
guru dan otonomi lembaga sekolah atau guru.
Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan
sesuai dengan etika moral profesi perlu
dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban
melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru
perlu diberi otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
Pemerintah Indonesia
menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengadian terhadap Tuhan Yang Mmaha Esa,
bangsa, dan negara. Oleh karena itu guru dituntut untuk berjiwa Pancasila dan
setia pada Undang Undang Dasar 1945 serta turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya berdasarkan pedoman-pedoman sebagai
berikut:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Manusia modern
dihadapkan pada pekerjaan yang dilatarbelakangi oleh pendidikan apa yang dia
capai. Lulusan fakultas teknik akan menjalani profesi sebagai Insinyur, lulusan
Fakultas Kedokteran akan menjalani profesi sebagai dokter, Fakultas Ekonomi
akan menjalani profesi sebagai Akuntan, Ekonom, atau seorang Lulusan Pendidikan
Keguruan, akhirnya menjadi seorang guru yang dalam undang-undang No.14/2005
tentang guru dan dosen sebagai profesi guru.
Profesi memiliki
berbagai konsekuensi antara lain harus mempunyai kompetensi akademik, sosial, dan
harus profesional. Guru adalah sebutan akhir yang kita kategorikan sebagai
golongan kaum profesional. Nasib profesional guru tidaklah secepat cemerlang
profesi yang telah ada dulu. Secara historis, keberadaan kaum pendidik di
Indonesia memang telah ada sejak masa lampau atau zaman penjajahan Belanda.
Belanda menyekolahkan kaum priyai, untuk menghindari penggunaan guru-guru asal
Belanda dalam mendidik para siswa di tanah jajahannya. Bisa dibayangkan berapa
besar dana yang dikeluarkan jika Kaum Londo harus "mengimpor"
langsung dari Belanda. Anggaran untuk bayar gaji, penginapan, transportasi dan
lain-lain akan menguras kas Belanda. Kondisi demikian lantas dapat diatasi dengan
memilih anggota masyarakat dan warga terbaik untuk menjadi guru.
Daftar pustaka
Franz Magnus Sureno
"Etika Dasar," 1986. Diakses pada 20 Maret 2013 dari
Hand out “etika profesi” Unika Atmajaya. Bernhard
Kieser "Etika Profesi," Tantangan untuk menjadi hati nurani
rakyat", 1986.
Citation:
Romadhon (2013). Profesionalisme
guru. Tulisan ini dipersiapkan untuk Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang
diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Isran
Noor), pada Desember 2013 – Maret 2013.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji