Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

RASIO ADANYA HUKUM



Dodi Hidayat
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

     Akibat dari kontak yang dilakukan manusia yang satu dengan manusia yang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya, ada dua kemungkinan yang pertama kontak yang terjadi ternyata menguntungkan kedua belah pihak atau disebut kontak bersifat positif. Kemudian yang kedua kontak yang terjadi ternyata mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, tidak menyenangkan, atau disebut kontak yang bersifat negatif. Kontak antar manusia ini perlu diatur , kontak yang berakibat adanya konflik harus dicegah, dan keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu harus dinormalkan kembali, kembali ke keadaan semula. Untuk itu diperlukan hukum. Kemudian dapat dikatakan bahwa  adanya konflik dalam kepentingan manusia adalah merupakan rasio adanya hukum. Atau dapat juga dikatakan bahwa dasar pemikiran adanya hukum adalah adanya konflik dalam masyarakat.
 Kemudian kaedah hukum dalam perlindungan terhadap kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat oleh kaedah agama, kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun dirasa masih kurang memuaskan, karena jika terjadi pelang-garan terhadap ketiga kaedah ( agama, kesusilaan, sopan santun ) tersebut , saksinya dianggap masih kurang dirasakan. Kemudian ternyata masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindunggi oleh ketiga kaedah tersebut. Oleh sebab itu diperlukan kaedah hukum yang selanjutnya disebut hukum. Melindungi lebih lanjut kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah yang lain.
Hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau mengutamakan perbuatan lahir. Tetapi ada kalanya setelah terjadi perbuatan lahir yang relevan atau hubungan dengan hukum, maka hukum mencampuri batin manusia. Kekuatan berlakunya hukum secara yuridis yaitu apabila persyaratan formal untuk terbentuknya peraturan hukum telah dipenuhi. Kekuatannya hukum secara sosiologis, yaitu apabila peraturan hukum mempunyai efektivitas dalam kehidupan bersama, hukum berlaku dalam kenyataan dalam masyarakat, terlepas apakah terbentuknya memenuhi persyaratan formal atau tidak. Selanjutnya kekuatan berlakunya  secara filosofis adalah apabila peraturan hukum sesuai dengan cita-cita hukum. Sanksi merupakan mekanisme atau cara kerja pengendalian sosial, yang pada hakekatnya bertujuan untuk memulihkan keseimbangan tatanan kehidupan sosial atau kehidupan masyarakat yang telah terganggu dalam keadaan semula. Terutama kekuasaan itu untuk memaksakan berlakunya hukum dalam masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sanksi, sanksi bukan unsur pokok dalam tatanan hokum, tetapi hanya sebagian unsur pelengkap yang baru diterapkan kalau hukum dilanggar.
     Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara, kurungan, dan denda. Kemu-dian pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam pasal 10 KUHP.

Daftar pustaka :
http://green-star84.blogspot.com/2012/10/hukum-menurut-pasal-10-kuhp.html


Post a Comment

0 Comments