Dodi Hidayat
Fakultas Hukum
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Akibat dari kontak yang dilakukan manusia
yang satu dengan manusia yang lain dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan
hidupnya, ada dua kemungkinan yang pertama kontak yang terjadi ternyata
menguntungkan kedua belah pihak atau disebut kontak bersifat positif. Kemudian
yang kedua kontak yang terjadi ternyata mengakibatkan ada pihak yang dirugikan,
tidak menyenangkan, atau disebut kontak yang bersifat negatif. Kontak antar
manusia ini perlu diatur , kontak yang berakibat adanya konflik harus dicegah,
dan keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu harus dinormalkan kembali,
kembali ke keadaan semula. Untuk itu diperlukan hukum. Kemudian dapat dikatakan
bahwa adanya konflik dalam kepentingan
manusia adalah merupakan rasio adanya hukum. Atau dapat juga dikatakan bahwa
dasar pemikiran adanya hukum adalah adanya konflik dalam masyarakat.
Kemudian kaedah hukum dalam perlindungan
terhadap kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat oleh kaedah agama,
kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun dirasa masih kurang memuaskan, karena
jika terjadi pelang-garan terhadap ketiga kaedah ( agama, kesusilaan, sopan
santun ) tersebut , saksinya dianggap masih kurang dirasakan. Kemudian ternyata
masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindunggi oleh ketiga
kaedah tersebut. Oleh sebab itu diperlukan kaedah hukum yang selanjutnya
disebut hukum. Melindungi lebih lanjut kepentingan manusia yang sudah mendapat
perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan
manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah yang lain.
Hukum
ditujukan pada sikap lahir manusia atau mengutamakan perbuatan lahir. Tetapi
ada kalanya setelah terjadi perbuatan lahir yang relevan atau hubungan dengan
hukum, maka hukum mencampuri batin manusia. Kekuatan berlakunya hukum secara
yuridis yaitu apabila persyaratan formal untuk terbentuknya peraturan hukum
telah dipenuhi. Kekuatannya hukum secara sosiologis, yaitu apabila peraturan
hukum mempunyai efektivitas dalam kehidupan bersama, hukum berlaku dalam
kenyataan dalam masyarakat, terlepas apakah terbentuknya memenuhi persyaratan formal
atau tidak. Selanjutnya kekuatan berlakunya
secara filosofis adalah apabila peraturan hukum sesuai dengan cita-cita
hukum. Sanksi merupakan mekanisme atau cara kerja pengendalian sosial, yang
pada hakekatnya bertujuan untuk memulihkan keseimbangan tatanan kehidupan
sosial atau kehidupan masyarakat yang telah terganggu dalam keadaan semula.
Terutama kekuasaan itu untuk memaksakan berlakunya hukum dalam masyarakat dapat
diwujudkan dalam bentuk sanksi, sanksi bukan unsur pokok dalam tatanan hokum,
tetapi hanya sebagian unsur pelengkap yang baru diterapkan kalau hukum
dilanggar.
Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal
10 KUHP yang berbunyi pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara, kurungan,
dan denda. Kemu-dian pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Dengan
demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan
dalam pasal 10 KUHP.
Daftar pustaka :
http://green-star84.blogspot.com/2012/10/hukum-menurut-pasal-10-kuhp.html
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji