Dodi Hidayat
Fakultas Hukum
Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta
Indonesia adalah negara hukum yang dimana
setiap masalah entah itu maslah kecil atau besar pasti ditegakkan dengan hukum.
Namun bahwa kita ketahui hukum di Indonesia saat ini sejujurnya sangat
memprihatinkan, karena apa ? karena para penegak hukum di Indonesia sendiri
sudah bisa melanggar hukum itu sendiri yang seharusnya para penegak itu
tegaskan terhadap orang-orang yang melanggar aturan atau melanggar hukum. Para
penegak hukum saja bisa melanggar apalagi rakyatnya yang seakan-akan hukum itu
hanya sebuah mainan yang sangat mudah diremehkan oleh para penegak hukum.
Kenapa di negara hukum (Indonesia) itu yang sebagai negara penegak hukum
satu-satunya akan tetapi pelanggaran-pelang garan malah semakin banyak ? itu
disebabkan bahwa hukum di Indonesia itu masih carut marut.
Banyak
sekali yang dapat digambarkan, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh
maling sandal jepit hingga uang rakyat. Sebenarnya kasus atau permasalahan
hukum di Indonesia itu dapat disebabkan
oleh beberapa hal yang diantaranya adalah sistem peradilannya kemudian
perangkat hukumnya, konsisten-nya penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun
perlindungan hukum. Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya
penegakn hukum di Indonesia ketika seseorang mencuri sebutir semangka milik
petani dikarenakan sangat kehausan, kemudian ketahuan oleh sang pemilik
kemudian sang pemilik ini melapor-kannya ke yang berwajib, lalu ia disidang dan
didenda hanya karena mencuri sebutir semangka dan itu juga karena sangat
kehausan dan hargannya bisa dibilang murah. Sedangkan para koruptor di
Indonesia saja bisa dengan leluasanya dan merajalela-nya. Karena kekuasaanlah mereka
dapat memandang rendah hokum yang ada di Indonesia. Masyarakat merasakan amat
bahwa hukum di Indonesia itu banyak merugikan mereka, terlebih lagi masalah
materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya
bahwa uanglah yang berbicara dan mampu meringankan hukuman mereka. Fakta-fakta
yang diputar balikan dengan materi yang siap diberikan kepada penegak hukum
yang bersangkutan. Masalah-masalah korupsi di Indonesia ini belum terselesaikan
secara tuntas dikarenakan para petinggi negara yang terlibat di dalamnya
mempermainkan hukum semaunya sendiri dengan menyuap sana sini agar kasus ini
tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masyarakat pun kian pudar.
Kemudian
pertanyaanya, faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia ? Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh
faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu
sebagai berikut
1. (Pertama ), lemahnya political
will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai
panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum
masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat
kampanye.
2. (Kedua), peraturan
perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan
politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3. (Ketiga) , rendahnya integritas
moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum
(Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4. (Keempat) , minimnya sarana dan
prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5. (Kelima) , tingkat kesadaran dan
budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6. (Keenam) , paradigma penegakan
hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan
formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7. (Ketujuh), kebijakan (policy)
yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan
penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan
tersistematis.
Daftar Pustaka :
http://gbkp.or.id/index.php/208-gbkp/bacaan-populer/319-masalah-penegakkan-hukum-di-indonesia-saat-ini-runcing-kebawah-tumpul-keatas-quo-vadis-penegakkan-hukum#sthash.ZSy3GC4y.dpuf)
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji