Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sudah Adilkah Penegakan Hukum Di Indonesia


Dodi Hidayat
Fakultas Hukum 
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

     Indonesia adalah negara hukum yang dimana setiap masalah entah itu maslah kecil atau besar pasti ditegakkan dengan hukum. Namun bahwa kita ketahui hukum di Indonesia saat ini sejujurnya sangat memprihatinkan, karena apa ? karena para penegak hukum di Indonesia sendiri sudah bisa melanggar hukum itu sendiri yang seharusnya para penegak itu tegaskan terhadap orang-orang yang melanggar aturan atau melanggar hukum. Para penegak hukum saja bisa melanggar apalagi rakyatnya yang seakan-akan hukum itu hanya sebuah mainan yang sangat mudah diremehkan oleh para penegak hukum. Kenapa di negara hukum (Indonesia) itu yang sebagai negara penegak hukum satu-satunya akan tetapi pelanggaran-pelang garan malah semakin banyak ? itu disebabkan bahwa hukum di Indonesia itu masih carut marut.
Banyak sekali yang dapat digambarkan, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal jepit hingga uang rakyat. Sebenarnya kasus atau permasalahan hukum di Indonesia itu dapat disebabkan  oleh beberapa hal yang diantaranya adalah sistem peradilannya kemudian perangkat hukumnya, konsisten-nya penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakn hukum di Indonesia ketika seseorang mencuri sebutir semangka milik petani dikarenakan sangat kehausan, kemudian ketahuan oleh sang pemilik kemudian sang pemilik ini melapor-kannya ke yang berwajib, lalu ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sebutir semangka dan itu juga karena sangat kehausan dan hargannya bisa dibilang murah. Sedangkan para koruptor di Indonesia saja bisa dengan leluasanya dan merajalela-nya. Karena kekuasaanlah mereka dapat memandang rendah hokum yang ada di Indonesia. Masyarakat merasakan amat bahwa hukum di Indonesia itu banyak merugikan mereka, terlebih lagi masalah materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara dan mampu meringankan hukuman mereka. Fakta-fakta yang diputar balikan dengan materi yang siap diberikan kepada penegak hukum yang bersangkutan. Masalah-masalah korupsi di Indonesia ini belum terselesaikan secara tuntas dikarenakan para petinggi negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum semaunya sendiri dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masyarakat pun kian pudar.
     Kemudian pertanyaanya, faktor apa yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia ? Jika dikaji dan ditelaah secara mendalam, setidaknya terdapat tujuh faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia, ketujuh faktor tersebut yaitu sebagai berikut
     1. (Pertama ), lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
     2. (Kedua), peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
     3. (Ketiga) , rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
     4. (Keempat) , minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
     5. (Kelima) , tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
     6. (Keenam) , paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
     7. (Ketujuh), kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.

Daftar Pustaka :

http://gbkp.or.id/index.php/208-gbkp/bacaan-populer/319-masalah-penegakkan-hukum-di-indonesia-saat-ini-runcing-kebawah-tumpul-keatas-quo-vadis-penegakkan-hukum#sthash.ZSy3GC4y.dpuf)

Post a Comment

0 Comments