Dodi Hidayat
Fakultas Hukum
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Hukum
agraria yaitu keseluruhan kaidah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang
mengatur tentang agraria. Kemudian menurut UU No 5 Tahun 1960 Tentang UUAP
agraria adalah bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan
sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa. Selanjutnya tujuan
hukum agraria itu yaitu meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi
rakyat dan negara terutama rakyat tani dalam rangka menuju ke masyarakat adil
dan makmur. Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum
pertanahan dan meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai
hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Seluruh bumi, air ruang angkasa dan seluruh kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai Negara, oleh karena itu Negara berwenang untuk
mengatur, menyeleng-garakan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan
terhadapnya. Kemudian men-entukan dan mengatur hubungan hukum antara orang
dengan bumi, air dan ruang angkasa dan menentukan dan mengatur hubungan hukum
antara orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Hak milik adalah hak turun menurun, terkuat
dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang dengan tanpa melupakan bahwa setiap
hak itu mempunyai fungsi sosial. Hak guna artinya hak untuk mengusahakan tanah
yang dikuasai langsung oleh negara dalam waktu tertentu antara 25-35 tahun dan
dapat diperpanjang 25 tahun apabila diperlukan, misalnya untuk pertanian,
peternakan dan perikanan dengan luas minimal 5 hektar. Selanjutnya hak pakai
maksudnya yaitu hak yang untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah
yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, yang member
wewenang atau kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberinnya oleh
pejabat yang berwenang memberikan atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah ,
segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang.
Kita
yang menyatakan diri sebagai negara hukum namun belum dapat mengakomodasikan
pembagian kewenangan atas tanah antara negara (pemerintah) dan warga
masyarakat. Pemahaman tentang doktrin Domein dari pemerintah kolonial Hindia
Belanda, sepertinya masih dipergunakan dan terbawa sampai sekarang. Hak-hak
masyarakat adat seperti hak ulayat dan hak atas hutan adat belum memberikan
kepastian hukum pada masyarakat di daerah pedesaan.Apalagi dalam penyelesaian
konflik-konflik mengenai tanah, baik antara warga masyarakat adat sendiri,
antara mereka dengan warga pendatang/migran, dan terlebih lagi bila terjadi
sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan (swasta dan negara) yang
mendapat hak dari pemeritah (pusat ataupun daerah). Alangkah malangnya nasib
rakyat kita ini, limapuluh tahun dijanjikan perbaikan atas hak-hak tanah mereka
melalui UUPA 1960, namun tidak satupun pemeritah yang dapat melaksanakannya.
Daftar Pustaka :
Harsono, B.2009.Hukum
Agraria Indonesia.Jakarta:Djambatan
Komisi Hukum. 2013.Hukum Agraria 1960 & Masyarakat Hukum
Adat, Perlukah Reformasi Hukum Agraria??. Diakses tanggal 1 febuari 2014 dari http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=170:hukum-agraria-1960-masyarakat-hukum-adat-perlukah%20reformasi-hukum-agraria
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji