Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

HUKUM AGRARIA


Dodi Hidayat
Fakultas Hukum
UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
  
Hukum agraria yaitu keseluruhan kaidah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis yang mengatur tentang agraria. Kemudian menurut UU No 5 Tahun 1960 Tentang UUAP agraria adalah bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa. Selanjutnya tujuan hukum agraria itu yaitu meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan sarana untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi rakyat dan negara terutama rakyat tani dalam rangka menuju ke masyarakat adil dan makmur. Meletakkan dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan dan meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.  Seluruh bumi, air ruang angkasa dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara, oleh karena itu Negara berwenang untuk mengatur, menyeleng-garakan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan terhadapnya. Kemudian men-entukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air dan ruang angkasa dan menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
 Hak milik adalah hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki oleh orang dengan tanpa melupakan bahwa setiap hak itu mempunyai fungsi sosial. Hak guna artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam waktu tertentu antara 25-35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun apabila diperlukan, misalnya untuk pertanian, peternakan dan perikanan dengan luas minimal 5 hektar. Selanjutnya hak pakai maksudnya yaitu hak yang untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, yang member wewenang atau kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberinnya oleh pejabat yang berwenang memberikan atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah , segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan undang-undang.
Kita yang menyatakan diri sebagai negara hukum namun belum dapat mengakomodasikan pembagian kewenangan atas tanah antara negara (pemerintah) dan warga masyarakat. Pemahaman tentang doktrin Domein dari pemerintah kolonial Hindia Belanda, sepertinya masih dipergunakan dan terbawa sampai sekarang. Hak-hak masyarakat adat seperti hak ulayat dan hak atas hutan adat belum memberikan kepastian hukum pada masyarakat di daerah pedesaan.Apalagi dalam penyelesaian konflik-konflik mengenai tanah, baik antara warga masyarakat adat sendiri, antara mereka dengan warga pendatang/migran, dan terlebih lagi bila terjadi sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan (swasta dan negara) yang mendapat hak dari pemeritah (pusat ataupun daerah). Alangkah malangnya nasib rakyat kita ini, limapuluh tahun dijanjikan perbaikan atas hak-hak tanah mereka melalui UUPA 1960, namun tidak satupun pemeritah yang dapat melaksanakannya.

Daftar Pustaka :
Harsono, B.2009.Hukum Agraria Indonesia.Jakarta:Djambatan
Komisi Hukum. 2013.Hukum Agraria 1960 & Masyarakat Hukum Adat, Perlukah Reformasi Hukum Agraria??. Diakses tanggal  1 febuari 2014 dari http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=170:hukum-agraria-1960-masyarakat-hukum-adat-perlukah%20reformasi-hukum-agraria

Post a Comment

0 Comments