Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

GOOD GOVERNANCE

Nurul Sari
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

   Pemerintahan secara popular sering disebut dengan good governance. Istilah Good governance ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik ,meskipun istilah aslinya memandang luas dimensi governance tidak  sebatas hanya menjadi pemerintahan saja . Selain itu good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan,mengendalikan ,atau mempengaruhi maslah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.Sedangkan pemerintahan dalam artian umum adalah lembaga atau badan – badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan legislatif,eksekutif,dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pada dasrnya konsep good governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga- lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat madani.
Prinsip – prinsip pemerintahan
     Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang- undang di wilayah tertentu. Berikut delapan aspek fundamental (asas)dalam perwujudan good governance, yaitu :
1.    Partisipasi (Participation)
2.    Penegak Hukum ( Rule of Law)
3.    Transparasi ( Transparancy)
4.    Responsif ( Responsivaness)
5.    Keadilan dan Kesetaraan ( Equity)
6.    Efektivitas ( Effectifeness)
7.    Akuntabilitas ( Accountability)
8.    Visi Strategis ( Strategic Vision)

Penanggulangan tindakan korupsi  dapat dilakukan antara lain dengan :
       Pertama ,adanya political will dan political action dari pejabat negara dan pimpinan lembaga pemerintah pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan  perilaku dan tindak  pidana korupsi  . Tanpa kemauan kuat pemerintah untuk  memberantas korupsi di segala ini pemerintahan, kampanye pemberantasan korupsi hanya slogan kosong belaka.
     Kedua , penegakan hukum secara tegas dan berat. Proses eksekusi  mati  bagi  koruptor di Cina, misalnya : telah membuat sejumlah pejabat tinggi dan  pengusaha di negeri  itu menjadi jera untuk melakukan tindak  korupsi. Hal yang sama  terjadi  pula di negara – negara maju  di Asia seperti  Korea  Selatan, Singapura, dan Jepang termasuk dengan negara yang tidak kenal  kompromi  dengan pelaku korupsi.  Tindakan tersebut merupakan shock therapy untuk  membuat  tindakan korupsi berhenti.
     Ketiga, membangun  lembaga – lembaga  yang mendukung  upaya  pencegahan korupsi, misalnya, Komisi Ombudsman sebagai lembaga  yang  memeriksa  pengaduan  pelayanan administrasi  publik yang  buruk.  Pada  beberapa negara, mndat Ombudsman  mencakup  pemeriksaan dan  inspeksi  atas  sistem  administrasi pemerintah dalam hal kemampuannya  mencegah  tindakan  korupsi aparat  birokrasi. Di Indonesia  telah  di  bentuk  Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) , Tim  Penuntasan  Tindak Pidana Korupsi  (Timtastipikor) dengan  melakukan  investigasi  individu  dan lembaga, khususnya  aparatur di pemerintah  yang  melakukan  korupsi.  Selain  lembaga  bentukan  pemerintah , masyarakat  juga  membentuk  lembaga  yang  mengembangkan  misi  tersebut,  seperti  Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga sejenisnya.

Citation :
Nurul Sari. (2013). Good Governance. Tulisan ini dipersiapkan untuk Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Isran Noor), pada Desember 2013 – Maret 2013.

Post a Comment

0 Comments