Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

TANGERANG ‘KEBANJIRAN’ MALL

Suci Tri Novia
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi

Perkembangan kota tangerang sangat pesat ini dibuktikan dengan adanya kemajuan  dalam  program kerja yang dilakukan pada walikota tangerang yang mulai terlihat hasinya. Pemandangan dibeberapa sudut daerah kota pun sudah terlihat adanya penghijauan yang membuat kota tangerang menjadi indah dan sejuk namun masih perlu perkembangan lanjutan agar kota tangerang menjadi kota yang tidak gersang lagi. Peningkatan itu sudah terlihat perubahan nya diantara tahun 2007 kota tangerang yang sangat gersang dan kini ditahun 2013 sudah ada nya penghijauan dibeberapa sudut kota tangerang.
Namun tak kalah lebih pesatnya Pembangunan mall akhir-akhir tahun belakangan ini semakin meningkat, seiring pertumbuhan pembangunan di kota tangerang pembangunan mall membuat warga akan semakin sulit mendapatkan ruang terbuka, seperti daerah resapan air atau taman sehingga pada gilirannya akan menyebabkan banjir, karena tidak ada keseimbangan nya antara penghijauan dan pembangunan pusat perbelanjaan (mall), ini membuat timbulnya bencana banjir yang terjadi pada kota tangerang beberapa tahun belakangan ini.
Tidak ada perhatiannya terhadap lingungan kota membuat pertanyaan timbul akan tidak menaatinya peraturan AMDAL yang mengatur dampak besar terhadap lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang pelanggaran usaha atau suatu kegiatan. Kurangnya perhatian suatu pemerintah terhadap lingkungan membuat masyarakat menjadi korban atas suatu keputusan yang hanya menguntungkan pihak yang di untungkan, lemahnya peraturan tertulis pada PP 20 no 27 tahun 1999 pasal 9 yang berbunyi “jika dalam waktu 71 hari, pemerintah belum mengambil keputusan layak atau tidaknya amdal suatu usaha, maka usaha tersebut dinilai layak lingkungan” dalam peraturan tersebut yang membuat bernyamurnya pusat perbelanjaan/ mall pada setiap wilayah khususnya daerah tangerang. Perlu adanya suatu peraturan yang kuat dalam mengaturnya amdal untuk membatasi tumbuhnya pusat perbelanjaan yang dapat merusak lingkungan dan tertata rapihnya suatu kota dengan adanya peraturan AMDAL  yang tegas dan dapat menjaga kelestarian, menjamurnya pusat perbelanjaan di tangerang adaah salah satu tidak adanya ketegasan dalam peraturan  PP 20 no 27 tahun 1999 pasal 9, semakin banyaknya pembangunan mall maka semakin buruknya lingkungan sosial  dan lingkungan alam didaerah  tersebut.

Pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan ditangerang akhir-akhir tahun belakangan ini juga mengambil andil dalam merusak lingkungan sekitar diantaranya meliputi banjir, Polusi dan Efek rumah kaca. Membahas masalah banjir otomatis bencana tersebut akan terjadi jika tidak ditanggulangi secara baik dan efisien.Karena adanya pembangunan sebuah Mall maka daya serap air berkurang membuat adanya bencana banjir, pembangunan sebuah mall sangat tidak memperhatikan Kapasitas Saluran (debit selokan) yang ada pada bagian perencanaan bangunan yang mereka kerjakan. Pembuatan mall juga ambil andil dalam Efek rumah kaca dan pemanasan global yang disebabkan oleh  Alat-alat elekronik yang banyak digunakan didalam Mall Mengakibatkan Pemanasan Global Karena panas matahari yang jatuh kebumi dipantulkan kembali. Aerosol yang seharunya menyerap panas tidak dapat menyerap panas bila adanya pantulan panas pada bumi dan membuat panasnya bumi saat ini.
pembangunan mall pun mempunyai dampak Sosial tersendiri dalam hal ini, budaya gotong royong kini terpinggirkan dikarenakan dampak negative yang ditimbulkan pada pembangunan mall, masyarakan akan lebih menjadi individualisme  antar sesama dan lunturnya budaya  gotong - royong. Perlunya ketegasan dalam perizinan dalam pembangunan mall dan peraturan AMDAL yang tidak lemah dan akan menjadi suatu yang mengerikan untuk kesejaterahan alam masyarakat. Pandangan masyakat membangun Mall merupakan symbol dari kemajuan Wilayah akan terjadi Penyeragamam terhadap arsitektur kota, dimana Mall saat ini menjelma menjadi landmark kota baru yang benderang lingkungan sekitar dan akhirnya kawasan kota redup atau terabaikan kelestarian alamnya.
Penghijauan akan terlihat percuma dan sia – sia bila Mana berjamurnya pembangunan mall jauh lebih besar dari penghijauan lingkungan di kota tangerang.



Citation :
Suci Tri Novia. (2013). Tangerang Kebanjiran Mall. Tulisan ini dipersiapkan untuk Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Isran Noor), pada Desember 2013 – Maret 2013.




Post a Comment

0 Comments