Suci Tri Novia
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi
Perkembangan kota tangerang
sangat pesat ini dibuktikan dengan adanya kemajuan dalam
program kerja yang dilakukan pada walikota tangerang yang mulai terlihat
hasinya. Pemandangan dibeberapa sudut daerah kota pun sudah terlihat adanya
penghijauan yang membuat kota tangerang menjadi indah dan sejuk namun masih
perlu perkembangan lanjutan agar kota tangerang menjadi kota yang tidak gersang
lagi. Peningkatan itu sudah terlihat perubahan nya diantara tahun 2007 kota
tangerang yang sangat gersang dan kini ditahun 2013 sudah ada nya penghijauan
dibeberapa sudut kota tangerang.
Namun tak kalah lebih
pesatnya Pembangunan mall akhir-akhir tahun belakangan ini semakin meningkat,
seiring pertumbuhan pembangunan di kota tangerang pembangunan mall membuat warga
akan semakin sulit mendapatkan ruang terbuka, seperti daerah resapan air atau
taman sehingga pada gilirannya akan menyebabkan banjir, karena tidak ada keseimbangan
nya antara penghijauan dan pembangunan pusat perbelanjaan (mall), ini membuat
timbulnya bencana banjir yang terjadi pada kota tangerang beberapa tahun
belakangan ini.
Tidak ada perhatiannya
terhadap lingungan kota membuat pertanyaan timbul akan tidak menaatinya
peraturan AMDAL yang mengatur dampak besar terhadap lingkungan untuk
pengambilan keputusan tentang pelanggaran usaha atau suatu kegiatan. Kurangnya
perhatian suatu pemerintah terhadap lingkungan membuat masyarakat menjadi korban
atas suatu keputusan yang hanya menguntungkan pihak yang di untungkan, lemahnya
peraturan tertulis pada PP 20 no 27 tahun 1999 pasal 9 yang berbunyi “jika
dalam waktu 71 hari, pemerintah belum mengambil keputusan layak atau tidaknya
amdal suatu usaha, maka usaha tersebut dinilai layak lingkungan” dalam
peraturan tersebut yang membuat bernyamurnya pusat perbelanjaan/ mall pada
setiap wilayah khususnya daerah tangerang. Perlu adanya suatu peraturan yang
kuat dalam mengaturnya amdal untuk membatasi tumbuhnya pusat perbelanjaan yang
dapat merusak lingkungan dan tertata rapihnya suatu kota dengan adanya
peraturan AMDAL yang tegas dan dapat
menjaga kelestarian, menjamurnya pusat perbelanjaan di tangerang adaah salah
satu tidak adanya ketegasan dalam peraturan
PP 20 no 27 tahun 1999 pasal 9, semakin banyaknya pembangunan mall maka
semakin buruknya lingkungan sosial dan
lingkungan alam didaerah tersebut.
Pesatnya pertumbuhan pusat
perbelanjaan ditangerang akhir-akhir tahun belakangan ini juga mengambil andil
dalam merusak lingkungan sekitar diantaranya meliputi banjir, Polusi dan Efek
rumah kaca. Membahas masalah banjir otomatis bencana tersebut akan terjadi jika
tidak ditanggulangi secara baik dan efisien.Karena adanya pembangunan sebuah
Mall maka daya serap air berkurang membuat adanya bencana banjir, pembangunan
sebuah mall sangat tidak memperhatikan Kapasitas Saluran (debit selokan) yang
ada pada bagian perencanaan bangunan yang mereka kerjakan. Pembuatan mall juga
ambil andil dalam Efek rumah kaca dan pemanasan global yang disebabkan
oleh Alat-alat elekronik yang banyak
digunakan didalam Mall Mengakibatkan Pemanasan Global Karena panas matahari
yang jatuh kebumi dipantulkan kembali. Aerosol yang seharunya menyerap panas
tidak dapat menyerap panas bila adanya pantulan panas pada bumi dan membuat
panasnya bumi saat ini.
pembangunan mall pun
mempunyai dampak Sosial tersendiri dalam hal ini, budaya gotong royong kini
terpinggirkan dikarenakan dampak negative yang ditimbulkan pada pembangunan
mall, masyarakan akan lebih menjadi individualisme antar sesama dan lunturnya budaya gotong - royong. Perlunya ketegasan dalam
perizinan dalam pembangunan mall dan peraturan AMDAL yang tidak lemah dan akan
menjadi suatu yang mengerikan untuk kesejaterahan alam masyarakat. Pandangan
masyakat membangun Mall merupakan symbol dari kemajuan Wilayah akan terjadi
Penyeragamam terhadap arsitektur kota, dimana Mall saat ini menjelma menjadi
landmark kota baru yang benderang lingkungan sekitar dan akhirnya kawasan kota
redup atau terabaikan kelestarian alamnya.
Penghijauan akan terlihat
percuma dan sia – sia bila Mana berjamurnya pembangunan mall jauh lebih besar
dari penghijauan lingkungan di kota tangerang.
Citation
:
Suci
Tri Novia. (2013). Tangerang Kebanjiran Mall. Tulisan ini dipersiapkan untuk
Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (Isran Noor), pada Desember 2013 – Maret 2013.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji