Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

HUKUM PIDANA


Nama : Dodi Hidayat
Fakultas : Hukum / Ilmu Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta


     Hukum Pidana yaitu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Menurut penulis hukum pidana itu dibagi menjadi 2 macam, yang pertama yaitu hukum pidana objektif yang dimana hukum ini dalam seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Kemudian hukum yang kedua yaitu hukum pidana subjektif yang dimana hukum hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif, misalnya hak negara untuk memberikan ancaman hukuman, kemudian hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana, selanjutnya hak hakim itu untuk memutuskan sesuatu perkara. Kemudian fungsi hukum pidana itu seperti untuk pencegahan yang bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang agar orang tersebut tidak melakukan perbuatan pidana, untuk kekerasan, kekerasan disini maksudnya bertujuan untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar menjadi orang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
     Bahwa kita ketahui masa sekarang makin maraknya pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan hukuman pidana seperti pencurian, pembunuhan, perampokan dan kekerasan. Hal tersebut pastinya membuat hidup kita lebih prihatin lagi karena hal seperti itu pasti setiap orang tidak ingin mengalaminya dan melakukannya. Namun dibalik itu semua orang yang pernah mengalami itu pasti memiliki alasan tersendiri. Akan tetapi dengan seperti itu kenapa harus mengambil jalan pintas yang kurang baik yang seharusnya ingin hidup bahagia tetapi dengan adanya hukum yang harus ditegakkan, orang harus menjadi hidup lebih sengsara mendekam di penjara. Hukum pidana memang harus ditegakkan degan tegas, tegas dalam arti dapat melihat dari sisi manfaat, prosedur, dan adilnya. Terkadang hukum pidana itu benar prosedurnya akan tetapi belum tentu adil dan kurang dalam pemanfaatannya. Kemudian bias jadi manfaatnya baik akan tetapi prosedurnya malah di luar jalur jalan kebaikan yang mengakibatkan keadilan tudak dapat di tegakkan.
     Asas-asas hukum pidana ada beberapa macamnya seperti asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP). Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara. ( Buku Hukum Pidana Oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer, E. PH. Sutorius. Penerbit : Citra Aditya, kategori : hukum & pemerintahan, pidana & perdata, Tahun : 2007, Halaman : 308 lembar, ISBN : 9794149594, Berat : 0,33 kg )
     Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan perkara pidana yaitu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi : Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau. Putusan kasasi.


Daftar Pustaka :

Schaffmeister, D. , N. Keijzer, E. &PH. Sutorius.2007. Hukum Pidana. Citra Aditya


http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50b2e5da8aa7c/kapan-putusan-pengadilan-dinyatakan-berkekuatan-hukum-tetap

Post a Comment

0 Comments