Nama : Dodi Hidayat
Fakultas : Hukum / Ilmu Hukum
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Hukum
Pidana yaitu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan
terhadap kepentingan umum. Menurut penulis hukum pidana itu dibagi menjadi 2
macam, yang pertama yaitu hukum pidana objektif yang dimana hukum ini dalam
seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan disertai ancaman
hukuman bagi yang melanggarnya. Kemudian hukum yang kedua yaitu hukum pidana
subjektif yang dimana hukum hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan
hukum objektif, misalnya hak negara untuk memberikan ancaman hukuman, kemudian
hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana, selanjutnya hak hakim itu untuk
memutuskan sesuatu perkara. Kemudian fungsi hukum pidana itu seperti untuk pencegahan
yang bertujuan untuk menakut-nakuti setiap orang agar orang tersebut tidak
melakukan perbuatan pidana, untuk kekerasan, kekerasan disini maksudnya
bertujuan untuk mendidik orang yang telah melakukan perbuatan pidana agar
menjadi orang baik dan dapat diterima kembali dalam masyarakat.
Bahwa kita
ketahui masa sekarang makin maraknya pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan
hukuman pidana seperti pencurian, pembunuhan, perampokan dan kekerasan. Hal
tersebut pastinya membuat hidup kita lebih prihatin lagi karena hal seperti itu
pasti setiap orang tidak ingin mengalaminya dan melakukannya. Namun dibalik itu
semua orang yang pernah mengalami itu pasti memiliki alasan tersendiri. Akan
tetapi dengan seperti itu kenapa harus mengambil jalan pintas yang kurang baik
yang seharusnya ingin hidup bahagia tetapi dengan adanya hukum yang harus
ditegakkan, orang harus menjadi hidup lebih sengsara mendekam di penjara. Hukum
pidana memang harus ditegakkan degan tegas, tegas dalam arti dapat melihat dari
sisi manfaat, prosedur, dan adilnya. Terkadang hukum pidana itu benar
prosedurnya akan tetapi belum tentu adil dan kurang dalam pemanfaatannya.
Kemudian bias jadi manfaatnya baik akan tetapi prosedurnya malah di luar jalur
jalan kebaikan yang mengakibatkan keadilan tudak dapat di tegakkan.
Asas-asas hukum pidana ada beberapa macamnya seperti asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana
kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang
telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP. Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam
Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling
ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP). Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan
pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan
bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut. Asas teritorial, artinya
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang
terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia,
dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana
pun ia berada. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum
pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara. ( Buku Hukum Pidana Oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer, E. PH. Sutorius.
Penerbit : Citra Aditya, kategori : hukum & pemerintahan, pidana &
perdata, Tahun : 2007, Halaman : 308 lembar, ISBN : 9794149594, Berat : 0,33 kg
)
Di dalam peraturan perundang-undangan
terdapat ketentuan yang mengatur pengertian dari putusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan perkara pidana
yaitu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1)
UU No. 22
Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi : Yang dimaksud dengan “putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah : Putusan pengadilan tingkat
pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan
oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Putusan pengadilan tingkat banding yang
tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana; atau. Putusan
kasasi.
Daftar Pustaka :
Schaffmeister, D. , N. Keijzer, E. &PH. Sutorius.2007. Hukum Pidana. Citra
Aditya
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50b2e5da8aa7c/kapan-putusan-pengadilan-dinyatakan-berkekuatan-hukum-tetap
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji