Dodi Hidayat
Fakultas Hukum
Universitas
Proklamasi 45
Sosiologi Hukum adalah Pengetahuan
hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya menurut Satjipto
Raharjo. Oleh karena itu yang menjadi pandangan dalam sosiologi hukum yaitu
tingkah laku dalam masyarakat, yang dimana sikap atau perbuatan yang serupa
terhadap orang-orang di sekelilingnya dalam ruang lingkup masyarakat. Sosiologi
hukum itu merupakan ilmu pengetahuan yang berguna untuk meneliti mengapa
manusia patuh terhadap hukum dan mengapa seseorang tak mampu menaati hukum
tersebut serta gejala-gejala sosial lain yang mempengaruhinya. Kemudian
mengenai Kehidupan dalam Berumah Tangga, akhir-akhir ini kita ketahui bahwa
banyak kejadian kekerasan di dalam rumah tangga yang pada hakikatnya setiap
keluarga pasti menginginkan keluarganya menjalin kasih sayang dengan harmoni,
bahagia, saling mencintai, tentram dan damai. Namun pada kenyataannya banyak
keluarga yang masih merasa tidak nyaman karena hidupnya terdapat kekerasan yang
kemudian bisa timbul tekanan yang mengakibat-kan kesedihan jasmani maupun
rohani dalam kehidupan berumah tangga.
Kekerasan dalam berumah tangga dapat disebabkan karena
beberapa faktor, dan kebanyakan faktor itu didominasi karena masalah ekonomi
dan budaya. Karena dalam budaya, perempuan cenderung di persepsi sebagai orang
nomer dua dan dapat diperlakukan dengan cara apa saja. Hal tersebut belum tentu
seperti itu, karena hak manusia itu semuanya sama atau sederajat. Memang dalam
rumah tangga hak seorang laki-laki lebih tinggi dari pada hak seorang
perempuan. Akan tetapi tidak sewenang-wenang juga mentang-mentang seorang yang
lebih tinggi derajatnya dapat melakukan apa saja terhadap orang yang lebih
lemah.
Begitu pun dengan seorang perempuan, dengan seorang
perempuan yang bisa jadi juga sama-sama mencari nafkah untuk keluarganya. Namun
gaji seorang istri lebih tinggi dari pada seorang suami, kemudian seorang istri
tersebut bisa jadi akan dapat berkehendak apa saja terhadap seorang suami yang
bahwasannya perbuatan tersebut sangat salah atau keliru. Karena dalam tatanan
kekeluargaan itu bahwasannya seorang istri itu tidak di berkenankan untuk
memberontak terhadap seorang suami. Maka dari itu seorang makhluk sosial yang
baik seharusnya saling menghargai satu sama lain walaupun berbeda derjatnya
atau pun pangkatnya. Kemudian dampak dari kekerasan dalam rumah tangga tersebut
akan membuat si korban kekerasan menjadi selalu cemas, murung, minder, kemudi-an
juga akan berdampak kehilangannya kepercayaan terhadap seorang suami atau pun
istri dan juga sering menyalahkan dirinya sendiri.
Jadi pada kesimpulannya ruang lingkum
sosiologi hukum itu dapat melihat dari sisi pola perilaku dalam masyarakat
khususnya dalam berkeluarga. Kemudian dalam hal berkeluarga juga terdapat hak
atas masing masing, yang dimana hak seorang suami tidak hanya menafkahi saja,
akan tetapi juga berkewajiban untuk mengayomi dan menyayangi seorang istri
dengan baik. Hak seorang istri juga tidak hanya menunggu hak atas pemberian
dari si suami saja, akan tetapi juga berkewajiban untuk mengurus keluarga dan
menghargai jerih payah seorang suami untuk menafkahi seorang istri bahwa hal
tersebut cara yang baik seorang istri menghormati seorang suami.
Daftar Pustaka :
http://rumahmahasiswamalas.blogspot.com/2013/05/definisi-sosiologi-hukum.html
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji