Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Sosiologi Hukum



Dodi Hidayat
Fakultas Hukum 
Universitas Proklamasi 45

            Sosiologi Hukum adalah Pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya menurut Satjipto Raharjo. Oleh karena itu yang menjadi pandangan dalam sosiologi hukum yaitu tingkah laku dalam masyarakat, yang dimana sikap atau perbuatan yang serupa terhadap orang-orang di sekelilingnya dalam ruang lingkup masyarakat. Sosiologi hukum itu merupakan ilmu pengetahuan yang berguna untuk meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum dan mengapa seseorang tak mampu menaati hukum tersebut serta gejala-gejala sosial lain yang mempengaruhinya. Kemudian mengenai Kehidupan dalam Berumah Tangga, akhir-akhir ini kita ketahui bahwa banyak kejadian kekerasan di dalam rumah tangga yang pada hakikatnya setiap keluarga pasti menginginkan keluarganya menjalin kasih sayang dengan harmoni, bahagia, saling mencintai, tentram dan damai. Namun pada kenyataannya banyak keluarga yang masih merasa tidak nyaman karena hidupnya terdapat kekerasan yang kemudian bisa timbul tekanan yang mengakibat-kan kesedihan jasmani maupun rohani dalam kehidupan berumah tangga.
Kekerasan dalam berumah tangga dapat disebabkan karena beberapa faktor, dan kebanyakan faktor itu didominasi karena masalah ekonomi dan budaya. Karena dalam budaya, perempuan cenderung di persepsi sebagai orang nomer dua dan dapat diperlakukan dengan cara apa saja. Hal tersebut belum tentu seperti itu, karena hak manusia itu semuanya sama atau sederajat. Memang dalam rumah tangga hak seorang laki-laki lebih tinggi dari pada hak seorang perempuan. Akan tetapi tidak sewenang-wenang juga mentang-mentang seorang yang lebih tinggi derajatnya dapat melakukan apa saja terhadap orang yang lebih lemah.
Begitu pun dengan seorang perempuan, dengan seorang perempuan yang bisa jadi juga sama-sama mencari nafkah untuk keluarganya. Namun gaji seorang istri lebih tinggi dari pada seorang suami, kemudian seorang istri tersebut bisa jadi akan dapat berkehendak apa saja terhadap seorang suami yang bahwasannya perbuatan tersebut sangat salah atau keliru. Karena dalam tatanan kekeluargaan itu bahwasannya seorang istri itu tidak di berkenankan untuk memberontak terhadap seorang suami. Maka dari itu seorang makhluk sosial yang baik seharusnya saling menghargai satu sama lain walaupun berbeda derjatnya atau pun pangkatnya. Kemudian dampak dari kekerasan dalam rumah tangga tersebut akan membuat si korban kekerasan menjadi selalu cemas, murung, minder, kemudi-an juga akan berdampak kehilangannya kepercayaan terhadap seorang suami atau pun istri dan juga sering menyalahkan dirinya sendiri.
     Jadi pada kesimpulannya ruang lingkum sosiologi hukum itu dapat melihat dari sisi pola perilaku dalam masyarakat khususnya dalam berkeluarga. Kemudian dalam hal berkeluarga juga terdapat hak atas masing masing, yang dimana hak seorang suami tidak hanya menafkahi saja, akan tetapi juga berkewajiban untuk mengayomi dan menyayangi seorang istri dengan baik. Hak seorang istri juga tidak hanya menunggu hak atas pemberian dari si suami saja, akan tetapi juga berkewajiban untuk mengurus keluarga dan menghargai jerih payah seorang suami untuk menafkahi seorang istri bahwa hal tersebut cara yang baik seorang istri menghormati seorang suami.

Daftar Pustaka :
http://rumahmahasiswamalas.blogspot.com/2013/05/definisi-sosiologi-hukum.html

Post a Comment

0 Comments