oleh : Naurmi Rojab Destiya
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Terkait semangat kebangsaan, pada tanggal 20 januari 1961 dunia
mengingat kalimat terkenal dari John F Kennedy ketika dilantik sebagai presiden
AS. “Ask not what your country can do for you ask what you can do for your
country!” Ungkapan kennedy mungkin meringkas tuntutan Negara tentang bagaimana
warga harus menunjukan cinta tanah airnya.
Meskipun demikian nasionalisme kennedy tak sepenuhnya dapat
diberlakukan untuk Negara tercinta Indonesia, ketika pemerintah justru yang
harus dipertanyaankan rasa cintanya kepada rakyat. Tampaknya Negara absen hari
demi hari dari drama perjuangan rakyat, yang hanya untuk sekedar bertahan
hidup.
Faktanya gizi buruk dan busung lapar masih ditemukan diberbagai
wilayah. Fasilitas pendidikan yang tidak merata, gedung sekolah yang terbuat
dari jerami, gedung sekolah ambruk dan mirisnya lagi kekurangan tenaga guru,
dimana peran guru adalah untuk mencerdaskan para anak bangsa. Tapi Negara
seolah tidak memperdulikan kenyataan itu, dengan membuat peraturan pendidikan
bahwa kelulusan harus dipaksa disama ratakan dengan UAN. Untuk didaerah kota
mungkin permasalahan itu masih bisa ditanggani tapi untuk didaerah pelosok yang
belum tersentuh fasilitas pendidikan sepenuhnya, bahkan tenaga guru saja masih
sering kekurangan bagaimana bisa kelulusan disama ratakan oleh UAN. Belum lagi
masalah bencana alam yang sekarang sedang terjadi diberbagai daerah. Pengungsi
terkatung katung, korban gunung meletus di Sinambung berebut air bersih atau
untuk sekedar membasahi tenggorokannya.
Kemana Pemimpin yang seharusnya amanah memperjuangkan hidup
rakyatnya, yang segala keputusan keputusan Negara yang pembuatannya melibatkan
mereka. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang integritas harga diri para wakil
rakyat Negara kita.
Ketika waktu pemilu mulai dekat, para calon wakil rakyat
mengumbar janji, dicekoki dijejeli janji janji manis yang menjadi visi missi
para wakil rakyat. Akan tetapi pada waktu berhasil para pejabat mulai lupa apa
kewajiban yang harus mereka lakukan untuk rakyat. Melupakan janji yang mereka
berikan dulu.
Perkara penting lain yang terkait dengan kadar kehormatan Negara
dimata rakyat bahkan dimata dunia. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) disibukan
oleh kelakuan para pejabat yang gemar memakan uang rakyat atau korupsi hingga
triliyunan rupiah, yang sangat merugikan rakyat. Seperti hasil survei yang
dilansir dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2013, yang dibuat oleh Badan
Pengawas Korupsi Dunia, Transparency International. Dalam laporan
tersebut, Indonesia menempati urutan ke-114 dengan skor 32/100. Jangan senang
dulu, ternyata urutannya terbalik, angka yang paling besar yang menunjukkan
tingkat korupsi yang paling tertinggi, bukan dari angka yang paling kecil.
Mungkin budaya malu di Negara tercinta kita ini sudah tak berlaku. Ketika
banyak penjabat diluar negeri rela mengundurkan diri karena dirinya tersangkut
kasus korupsi. Tapi lain di Negara tercinta kita, masih banyak penjabat yang
tersandung kasus korupsi masih bebas, masih menjabat, masih bisa mencalonkan
diri kembali.
Sekali lagi semangat kebangsaan yang bagaimana yang harus
dilakukan oleh rakyat jika melihat berbagai kenyataan ini?
Semangat kebangsaan seharusnya ada disetiap jiwa rakyat
Indonesia. Tapi untuk menciptakan semangat kebangsaan sudah seharusnya para
wakil rakyat sadar akan tugas mereka. Dan para pemimpin yang bisa dijadikan
tauladan dan bisa dibanggakan.
Masih banyak masalah lainnnya yang harus segera dibenahi. Tidak
perlu dijelaskan panjang lebar lagi atau digambarkan dengan karikatur, rakyat
hanya menginginkan pemimpin yang tegas, tegas menolak tindakan korupsi, jujur
dan amanah mengutamakan kepentingan rakyat, memberikan rasa aman kepada rakyat.
Jika semua hal itu terwujud secara otomatis rakyat akan memiliki
semangat kebangsaan yang tinggi untuk Negaranya. Dan antara pemerintah, para
wakil rakyat, dan rakyat indonesia bisa bersama sama mewujudkan Indonesia yang
bersih dari korusi, aman, dan damai.
DAFTAR PUSTAKA
MangunwijayaIII.
(2009). Negara Minus Nurani. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
AndryantoMustafa.
(2013). Urutan 114, Indonesia Hadir sebagai Negara Terkorup. Retrieved on March 05, 2014 from;http://hukum.kompasiana.com/2013/12/04/urutan-114-indonesia-hadir-sebagai-negara-terkorup-613732.html
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji