Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45
Universitas Proklamasi 45
Ini
adalah kuliah pertama setelah kegiatan perkuliahan diliburkan selama kurang
lebih 1 bulan usai pelaksanaan Ujian Akhir Semester. Serasa asing dengan bangku
di dalam ruang kuliah. Butiran debu masih melekat di pegangan kursi, tempat
para mahasiswa duduk manis menerima materi pertama dalam kegiatan perkuliahan
kali ini. Senyuman para sahabat satu jurusan, membuat hati menjadi betah berada
di dalam ruang kuliah, meskipun kondisi ruangan masih belum bersih benar. Yah,
tapi apapun kekurangannya, tak akan menghalangi
niat hati untuk kembali menuntut ilmu di kampus tercinta, Universitas
Proklamasi 45 Yogyakarta.
Hukum
Pemberdayaan Sumber Daya. Itulah materi yang diterima pada pertemuan kali ini,
Hari Sabtu, tanggal 6 Maret 2014. Ini adalah sebuah hal yang baru. Bapak Sigit
Wibowo, S.H., M.Hum, Dosen Hukum Pemberdayaan Sumber Daya, mengatakan bahwa
mata kuliah ini adalah mata kuliah yang sangat baru dan hanya ada pada tahun
ajaran ini. Beliau juga menambahkan, mata kuliah Hukum Pemberdayaan Sumber Daya
tidak ada di kampus mana pun, ini hanya ada di Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta, mengingat Universitas Proklamasi 45 yang mengkerucut pada bidang
migas. Semakin bangga rasanya, ketika Pak Sigit mengatakan bahwa Hukum
Pemberdayaan Sumber Daya hanya ada di Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta. Meskipun Kampus ini kecil, ternyata masih banyak keunikan-keunikan
dan hal-hal yang spesial dibanding dengan kampus-kampus lain. Kampus boleh
biasa, tapi prestasi harus luar biasa. Semoga Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta bisa menjadi universitas yang kaya akan prestasi.
Mengenai
mata kuliah Hukum Pemberdayaan Sumber Daya, ternyata sangat menarik sekali
untuk dipelajari. Mata kuliah ini sangat erat hubungannya dengan Hukum
Lingkungan, yang mana dalam Hukum Lingkungan tersebut terdapat Undang-Undang
yang mengatur, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berdasarkan hasil
penjelasan Bapak Sigit sewaktu di ruang kuliah, beliau menerangkan mengenai
Latar Belakang, Tujuan, dan Sasaran dari Sumber Daya Manusia Bidang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Untuk latar belakang, ada 5 aspek yang sangat penting.
Berikut latar belakang yang telah dijelaskan oleh Bapak Sigit :
1.
Perubahan
pengelolaan lembaga-lembaga pemerintah dan pelayanan publik
sebagai
akibat dari reformasi birokrasi dan otda;
2.
Tuntutan
pembangunan yang mengacu pada kebutuhan masyarakat;
3.
Meningkatnya
persoalan lingkungan hidup di Indonesia yang semakin kompleks
yang
memerlukan penanganan yang bersifat antisipatif;
4.
Pentingnya
peran pemerintah sebagai parenting
organization;
5.
Perlunya
scenario pengembangan SDM yang memperhatikan dinamika internal dan
eksternal
organisasi pemerintah.
Berdasarkan
latar belakang tersebut, peranan pemerintah dan masyarakat adalah sangat
penting demi membangun Indonesia menjadi bangsa yang semakin maju dan
berkembang. Jika kita amati, akhir-akhir ini banyak sekali bencana alam yang
terjadi, seperti banjir bandang, dan meletusnya Gunung Kelud. Tentang banjir
bandang, kita sebagai Sumber Daya Manusia seharusnya bisa mengambil hikmah dari
bencana itu. Jika banjir sudah sering terjadi, maka kita sebagai salah satu
sumber daya yang bisa diandalkan, harus bisa memulai membiasakan diri untuk
hidup bersih, menjaga lingkungan, dan tidak membuang sampah sembarangan. Semua
itu sedikit banyak akan dapat mengantisipasi terjadinya banjir di sekitar kita.
Kembali pada
tujuan Sumber Daya Manusia Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan
paparan Power Point Materi Kuliah Bapak Sigit, dijelaskan bahwa tujuannya
adalah Menyusun perencanaan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup yang dapat
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pengelola lingkungan hidup guna
mendukung pembangunan berwawasan lingkungan dalam kerangka otonomi daerah.
Sedangkan sasaran dari adanya Sumber Daya Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
Tersusunnya Master Plan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Pengelolaan
Lingkungan Hidup tahun 2005-2010.
Dari adanya
mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Proklamasi
45 Yogyakarta dapat mewujudkan impian Indonesia yang ingin membangun bangsa
Indonesia menjadi bangsa yang berkualitas, salah satunya dari aspek perbaikan
lingkungan. Sebagai bangsa Indonesia yang baik, kita tidak boleh melakukan
kegiatan lingkungan yang illegal, seperti penebangan hutan secara liar (illegal
loging). Perbuatan illegal tersebut sangatlah merusak alam Indonesia dan bagi
siapa yang melakukan kegiatan illegal tersebut tentu akan dikenakan pasal-pasal
tertentu yang ada hubungannya dengan perbuatannya tersebut. Sesuai dengan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia
adalah Negara Hukum, jadi setiap perbuatan kita akan di atur oleh hukum.
Apabila kita melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum tersebut, maka kita
akan dikenakan pasal-pasal yang dapat menjerat kita ke dalam jeruji besi. Oleh
karena itu, demi menjaga kesejahteraan Negara Indonesia ini, jadilah Warga
Negara yang baik dan memiliki semangat nasionalisme yang tinggi.
Sumber :
Materi yang diberikan oleh Bapak Sigit
Wibowo, S.H., M.Hum pada pertemuan kuliah pertama untuk mata kuliah Hukum
Pemberdayaan Sumber Daya, 6 Maret 2014.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji