Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Dilema Hukum Pidana



Sulfi Amalia
Fakultas Hukum
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

Hukum merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi semua orang. Hukum seolah-olah telah menjadi teman dekat kita dalam menjalani kehidupan ini. Namun, tak semua orang bisa sadar akan hal itu. Masih banyak pula orang-orang yang belum mengerti soal hukum itu sendiri.
Kita tahu bahwa hukum sangat banyak macamnya. Ada hukum perdata, hukum adat, hukum pidana, dan masih banyak yang lainnya. Diantara banyaknya macam-macam hukum tersebut, tentu memiliki bidang kajian yang berbeda-beda.
Jika kita membicarakan tentang hukum, maka yang biasa terlintas dalam pemikirian banyak orang adalah sanksi dan hukuman. Berbicara soal sanksi dan hukuman, maka sebenarnya masyarakat telah membicarakan hukum dalam ranah hukum pidana.
Tak dapat dipungkiri bahwa secara sadar maupun tidak sadar, hampir setiap hari orang membicarakan hukum pidana dalam kehidupan masyarakat. Kita pun mengetahui bahwa saat memahami keberadaan dan berlakunya hukum pidana secara seksama, ternyata masih saja mengalami banyak kesulitan dalam hubungan antar manusia.
Merongrongnya masyarakat yang masih banyak tidak memahami akan keberadaan hukum pidana, membuat dilemanya hukum pidana itu sendri. Arti kepuasan hukum setiap orang pun dapat berbeda-beda. Ada sebagian orang yang tentu merasa puas karena hukum pidana dapat membalas dengan diterapkannya sanksi pidana terhadap orang yang dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan oleh yang berwenang.
Beberapa bagian orang lainnya ada pula yang kecewa dengan penerapan hukum pidana yang masih tidak atau kurang tepat. Tak sedikit orang yang mengatakan bahwa penerapan hukum pidana tersebut kurang adil. Tak hanya itu, bahkan terkadang mereka juga menyebut karena adany kekeliruan keputusan pengadilan. Hal tersebut kerap kali membuat banyak orang sedih karena mereka menganggap bahwa hukum pidana telah berubah menjadi hukum kekuasaan yang mudah disalahgunakan.
Mengutip apa yang telah disampaikan oleh Van Bermellen : “Mereka yang seumur hidup belum pernah berurusan dengan hukum pidana, sekali waktu akan khawatir melihat penerapan  hukum pidana, karena kurang tegas menghadapi kejahatan, dan sering terjadi kemarahan masyarakat karena penerapan hukum pidana “sulit dimengerti”. Tidak ada bagian hukum yang begitu banyak disoroti masyarakat seperti hukum pidana yang setiap hari isi koran dan majalah memberitakan hal ini” .
Dilema hukum pidana nampaknya memang sudah menjadi turunan dari penerapan hukum pidana di tahun-tahun purba terdahulu. Mari kita mencoba bernostalgia dengan kasus penangkapan ikan dengan kapal asing Taiwan di perairan Indonesia. Dalam kasus ini, keadilan dalam hukum pidana nyaris tak terlihat. Beberapa orang terdakwa penangkapan ikan tersebut ternyata diputus dengan putusan bebas. Hal ini disebabkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang bulan April tahun 1988 telah membatalkan surat dakwaan demi hukum karena dianggap penyidik perkara belum disumpah. Beruntungnya, Mahkamah Agung segera memperbaiki denagn keputusan kasasi menjatuhkan pidana pada bulan September 1988.
Pada awalnya, melihat kronologis kasus tersebut, orang-orang tentu akan merasa kecewa dengan putusan hakim yang sebelumnya. Masyarakat tentu akan bertanya-tanya siapa yang sebenarnya bersalah dalam hukum tersebut. Berbagai tanggapan dari masyarakat dan fungsionaris hukum itulah yang menujukkan posisi huku pidana menjadi salah satu jenis hukum yang tergolong unik. Hal ini karena hukum pidana penuh misteri dengan berbagai persoalan kepentingan kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Untuk itulah, sangat ditekankan dan diingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak memiliki pandangan dan persepsi yang salah terhadap adanya hukum pidana. Dengan adanya hukum dan undang-undang yang tersusun rapi sistematis, bukan berarti pula suasana pidananya akan menjadi baik dengan sendirinya. Dalam kenyataan, akan tetap ada ketidakadilan-ketidakadilan yang akan kita lihat dan kita rasakan. Hanya saja yang perlu diingat, tak sedikit juga para penegak hukum yang akan tetap berusaha bagaimana seharusnya hukum pidana itu memberikan perlindungan . Karena bagaimanapun juga, tujuan dari hukum adalah untuk mensejahterahkna, bukan menyengsarakan.

Post a Comment

0 Comments