Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KERJASAMA FAKULTAS PSIKOLOGI UP45 & RADIO EMC MINGGU KE-50



PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM KELUARGA


Fx. Wahyu Widiantoro
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Pendidikan anti korupsi dalam keluarga perlu lebih dikembangkan karena keluarga menjadi tempat pertama dan utama untuk menanamkan nilai moral pada anak. Moralitas anak dikembangkan bersamaan dengan tumbuh kembang anak. Peran orang tua sebagai pendidik tentu menjadi sangat penting sehingga seorang anak dapat belajar berbagai norma kehidupan, kontrol perilaku, dan memiliki prinsip serta keyakinan dalam mengambil sikap.


Penanaman nilai moral yang di dalamnya terdapat pendidikan antikorupsi harus dimulai sedini mungkin. Perkembangan usia dini merupakan awal yang lebih kritis dalam diri anak daripada perkembangan selanjutnya. Seorang anak sedang berada pada masa tertinggi dalam menguasai ketrampilan dasar membaca, menulis, secara formal berhadapan langsung dengan dunia yang lebih besar dan lengkap dengan budayanya juga prestasi adalah tema sentral dalam dunia mereka yang disertai dengan kontrol diri yang meningkat (Santrock, 2011).

Pola pendidikan orang tua kepada anak akan menjadi pondasi awal pendidikan anak yang akan menentukan arah perkembangan potensi dan pemikiran seorang anak. Peran orang tua sebagai fasilitator dan motivator agar anak dapat bersifat jujur dan mandiri. Keluarga yang harmonis dan kontrol sosial masyarakat yang dinamis akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi perkembangan anak. Anak terbiasa dengan sikap harmonis, menghargai dan menghormati oran lain, saling berkasih sayang kepada sesama dan peduli terhadap sesama.

Keluarga diharapkan mampu membentuk karakter anti korupsi kepada anak  melalui keteladanan (modeling), penguatan (reinforcing), dan pembiasaan (habituating). Nilai karakter yang penting dikembangkan dalam diri anak sedini mungkin yaitu nilai religious, jujur, disiplin, toleran, kerja keras, cinta damai, tanggungjawab. Pendidikan anti korupsi akan tertanam dalam karakter anak ketika orangtua tidak hanya mengajarkan (aspek kognitif) mana yang benar dan salah, akan tetapi juga merasakan (aspek afektif) nilai yang baik dan tidak baik serta bersedia melakukannya (aspek psikomotorik) atas nilai-nilai yang menjadi prinsip hidupnya.

Tulisan ini adalah materi siaran di Radio EMC Yogyakarta, yang telah menjalin kerjasama yang harmonis semenjak awal tahun 2016. Nama program siaran adalah PEKA (Pelita Keluarga). Siaran tentang pendidikan anti korupsi dalam keluarga kali ini dilaksanakan pada 30 Agustus 2016. Orang-orang yang terlibat dalam siaran ini adalah Wahyu Widiantoro sebagai dosen Psikologi UP45, dan dua mahasiswa cemerlang yaitu Wulan dan Andri. Semoga siaran ini terus berlangsung dengan lancar dan mampu menjadi ajang bagi mahasiswa serta dosen untuk mengamalkan psikologi secara langsung.


Referensi:

Santrock. J. W. (2011). Masa perkembangan anak. Jakarta: Salemba Humanika.

Suggested citation:

Widiantoro, F. W. (2016). Pendidikan anti korupsi dalam keluarga, Radio EMC Yogyakarta. 30 Agustus 2016.

Post a Comment

0 Comments