PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM KELUARGA
Fx. Wahyu Widiantoro
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Pendidikan anti korupsi dalam keluarga perlu
lebih dikembangkan karena keluarga menjadi tempat pertama dan utama untuk
menanamkan nilai moral pada anak. Moralitas anak dikembangkan bersamaan dengan
tumbuh kembang anak. Peran orang tua sebagai pendidik tentu menjadi sangat
penting sehingga seorang anak dapat belajar berbagai norma kehidupan, kontrol
perilaku, dan memiliki prinsip serta keyakinan dalam mengambil sikap.
Penanaman
nilai moral yang di dalamnya terdapat pendidikan antikorupsi harus dimulai
sedini mungkin. Perkembangan usia dini merupakan awal yang lebih kritis dalam
diri anak daripada perkembangan selanjutnya. Seorang anak sedang berada pada
masa tertinggi dalam menguasai ketrampilan dasar membaca, menulis, secara
formal berhadapan langsung dengan dunia yang lebih besar dan lengkap dengan
budayanya juga prestasi adalah tema sentral dalam dunia mereka yang disertai
dengan kontrol diri yang meningkat (Santrock, 2011).
Pola
pendidikan orang tua kepada anak akan menjadi pondasi awal pendidikan anak yang
akan menentukan arah perkembangan potensi dan pemikiran seorang anak. Peran
orang tua sebagai fasilitator dan motivator agar anak dapat bersifat jujur dan
mandiri. Keluarga yang harmonis dan kontrol sosial masyarakat yang dinamis akan
memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi perkembangan anak. Anak terbiasa
dengan sikap harmonis, menghargai dan menghormati oran lain, saling berkasih
sayang kepada sesama dan peduli terhadap sesama.
Keluarga
diharapkan mampu membentuk karakter anti korupsi kepada anak melalui keteladanan (modeling), penguatan
(reinforcing), dan pembiasaan (habituating). Nilai karakter yang penting
dikembangkan dalam diri anak sedini mungkin yaitu nilai religious, jujur,
disiplin, toleran, kerja keras, cinta damai, tanggungjawab. Pendidikan anti
korupsi akan tertanam dalam karakter anak ketika orangtua tidak hanya
mengajarkan (aspek kognitif) mana yang benar dan salah, akan tetapi juga
merasakan (aspek afektif) nilai yang baik dan tidak baik serta bersedia
melakukannya (aspek psikomotorik) atas nilai-nilai yang menjadi prinsip
hidupnya.
Tulisan
ini adalah materi siaran di Radio EMC Yogyakarta, yang telah menjalin kerjasama
yang harmonis semenjak awal tahun 2016. Nama program siaran adalah PEKA (Pelita
Keluarga). Siaran tentang pendidikan anti korupsi dalam keluarga kali ini
dilaksanakan pada 30 Agustus 2016. Orang-orang yang terlibat dalam siaran ini
adalah Wahyu Widiantoro sebagai dosen Psikologi UP45, dan dua mahasiswa
cemerlang yaitu Wulan dan Andri. Semoga siaran ini terus berlangsung dengan
lancar dan mampu menjadi ajang bagi mahasiswa serta dosen untuk mengamalkan
psikologi secara langsung.
Referensi:
Santrock. J. W. (2011). Masa perkembangan anak. Jakarta: Salemba Humanika.
Suggested citation:
Widiantoro, F. W. (2016). Pendidikan anti korupsi dalam keluarga, Radio EMC Yogyakarta. 30 Agustus 2016.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji