Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

REMAJA DAN KEPEMILIKAN SURAT IJIN MENGEMUDI



IMPLEMENTASI KERJASAMA DENGAN RADIO EMC MINGGU KE-61


Wahyu Widiantoro
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Kelengkapan dalam berkendara yang harus dimiliki oleh seluruh pengendara yaitu wajib memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Remaja yang status pada umumnya sebagai pelajar dan menggunakan kendaraan bermotor juga diwajibkan telah memiliki SIM. Kewajiban untuk memiliki SIM diberlakukan untuk tujuan mengurangi angka kecelakaan bermotor dan untuk meningkatkan kesadaran serta disiplin berlalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 1999
dikemukakan bahwa Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah surat atau dokumen yang digunakan pengendara kendaraan bermotor sebagai syarat bagi pengendara yang sudah dianggap memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, adapun syarat pengajuan dan klasifikasi SIM ditetapkan berdasarkan aturan khusus dan tes yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Sementara syarat usia ditentukan paling rendah yaitu usia 17 (tujuhbelas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D. Usia 20 (dua puluh) tahun  SIM B1. Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.


Ketentuan batasan usia dalam kepemilikan SIM mengatur dengan jelas bahwa anak di bawah umur atau belum berusia 17 tahun, tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur. Realita yang terjadi masih banyak remaja di bawah umur yang tidak memiliki SIM, mereka bebas berkendara di jalan dan membahayakan penggunakan jalan yang lain. Beberapa kasus ditemukan pula bahwa remaja di bawah umur yang memiliki SIM dengan cara-cara ilegal.

Hurlock (1992), menjelaskan bahwa remaja berasal dari kata Latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik. Hal senada bahwa adolescene diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional.Batasan usia remaja yang umum digunakan oleh para ahli adalah antara 12 hingga 21 tahun (Santrock, 2003).

Remaja diharapkan agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mentaati tata tertib lalu lintas serta mencari informasi yang akurat cara mendapatkan SIM. Peran orangtua dalam mendampingi anak di usia remaja dapat lebih ditingkatkan. Orangtua membuatkan SIM bagi anak yang sudah cukup umur dan memperhatikan anak agar menggunakan kendaraan yang sesuai dengan aturan.

Punggawa kali ini adalah Fx. Wahyu Widiantoro, dosen Psikologi UP45 yang terkenal dan dicintai oleh semua mahasiswa. Punggawa kedua adalah Restu Wahyuningtyas, seorang mahasiswa cemerlang. Siaran kali ini terlaksana pada 8 November 2016, atau minggu ke-61 dari realisasi kerjasama antara Fakultas Psikologi UP45 Yogyakarta dengan Radio EMC Yogyakarta.


Referensi:

Harlock. (2003). Psikologi perkembangan. Jakarta: Erlangga.
Santrock, J.W. (2003). Adolescene: Perkembangan remaja. Edisi Ke-6. Jakarta:Erlangga.
UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan.



Suggested citation:

Widiantoro, F.W.. (2016). Remaja dan kepemilikan Surat Izin Mengemudi, Radio EMC Yogyakarta. 8 November 2016.

Post a Comment

0 Comments