IMPLEMENTASI KERJASAMA DENGAN RADIO EMC MINGGU KE-61
Wahyu Widiantoro
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Kelengkapan dalam berkendara yang harus dimiliki oleh
seluruh pengendara yaitu wajib memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Remaja yang
status pada umumnya sebagai pelajar dan menggunakan kendaraan bermotor juga
diwajibkan telah memiliki SIM. Kewajiban untuk memiliki SIM diberlakukan untuk tujuan
mengurangi angka kecelakaan bermotor dan untuk meningkatkan kesadaran serta
disiplin berlalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan
Jalan Nomor 22 Tahun 1999
dikemukakan bahwa Surat Ijin Mengemudi (SIM)
adalah surat atau dokumen yang digunakan pengendara kendaraan bermotor sebagai
syarat bagi pengendara yang sudah dianggap memenuhi ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, adapun syarat pengajuan dan klasifikasi SIM
ditetapkan berdasarkan aturan khusus dan tes yang ditetapkan oleh
Undang-Undang. Sementara syarat usia ditentukan paling rendah yaitu usia 17
(tujuhbelas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D. Usia 20 (dua puluh) tahun SIM B1. Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk
SIM B II.
Ketentuan batasan usia dalam kepemilikan SIM
mengatur dengan jelas bahwa anak di bawah umur atau belum berusia 17 tahun,
tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor karena belum cukup umur. Realita
yang terjadi masih banyak remaja di bawah umur yang tidak memiliki SIM, mereka
bebas berkendara di jalan dan membahayakan penggunakan jalan yang lain. Beberapa
kasus ditemukan pula bahwa remaja di bawah umur yang memiliki SIM dengan
cara-cara ilegal.
Hurlock (1992), menjelaskan bahwa remaja berasal
dari kata Latin adolensence yang berarti
tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence
mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional
sosial dan fisik. Hal senada bahwa adolescene
diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa
yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional.Batasan usia
remaja yang umum digunakan oleh para ahli adalah antara 12 hingga 21 tahun
(Santrock, 2003).
Remaja diharapkan agar lebih disiplin dalam
berlalu lintas dan mentaati tata tertib lalu lintas serta mencari informasi
yang akurat cara mendapatkan SIM. Peran orangtua dalam mendampingi anak di usia
remaja dapat lebih ditingkatkan. Orangtua membuatkan SIM bagi anak yang sudah
cukup umur dan memperhatikan anak agar menggunakan kendaraan yang sesuai dengan
aturan.
Punggawa kali ini adalah Fx. Wahyu Widiantoro,
dosen Psikologi UP45 yang terkenal dan dicintai oleh semua mahasiswa. Punggawa
kedua adalah Restu Wahyuningtyas, seorang mahasiswa cemerlang. Siaran kali ini
terlaksana pada 8 November 2016, atau minggu ke-61 dari realisasi kerjasama
antara Fakultas Psikologi UP45 Yogyakarta dengan Radio EMC Yogyakarta.
Referensi:
Harlock. (2003). Psikologi perkembangan. Jakarta: Erlangga.
Santrock, J.W. (2003). Adolescene: Perkembangan remaja.
Edisi Ke-6. Jakarta:Erlangga.
UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan.
Suggested citation:
Widiantoro, F.W.. (2016). Remaja dan kepemilikan
Surat Izin Mengemudi, Radio EMC
Yogyakarta. 8 November 2016.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji