PUBLIKASI
DOSEN DAN MAHASISWA PADA LEVEL NASIONAL
Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas
Proklamasi 45
Yogyakarta
Latar
belakang tulisan ini adalah banyaknya perempuan yang merasa dirinya tidak
berdaya bila berhadapan dengan pasangan yang sadis / kejam. Para perempuan
tetap bertahan dalam singgasana perkawinan berdasarkan alasan anak, tidak mampu
mencari nafkah, dan nama baik di lokasi tempat tinggal. Perempuan cenderung
bersedia mengorbankan dirinya demi cinta dari suami yang kejam dan tidak tahu
diri. Mengapa banyak perempuan yang tidak dapat melihat jalan terang di tengah
kabut hitam dalam hidupnya? Ini adalah kasus klasik, yang akan terus terjadi
sepanjang masa karena ada hubungannya dengan budaya. Perempuan selalu marginal
posisinya dalam masyarakat. Adakah jalan jitu untuk mengatasinya?
Cara
paling jitu menghadapi KDRT adalah pemberdayaan diri melalui sektor ekonomi.
Berdasarkan upaya-upaya pemberdayaan ini perempuan menjadi merasa mampu untuk
berdiri di atas kakinya sendiri. Hal ini karena makna dari pemberdayaan adalah
memberikan sebagian kekuasaan kepada orang yang tertindas. Bila perempuan mampu
mengurus ekonomi keluarganya maka mereka akan mampu menghadapi suami yang
kejam.
Untuk
bangkit secara ekonomi, maka perempuan harus belajar, mengikuti kursus, dan
mempunyai ketrampilan yang memadai. Ketrampilan itulah yang akan menerangi
hidupnya. Apalagi bila organisasi yang peduli perempuan itu memberikan pinjaman
modal, maka perempuan akan menjadi lebih bersemangat dalam memberdayakan
dirinya.
Perempuan
yang teraniaya dalam kasus ini, sudah menjalani perkawinan yang kejam selama 12
tahun. Hal itu berarti ia sudah mengalami kekerasan secara fisik (marital rape,
dan pukulan-pukulan), kekerasan psikhis (dihina), dan kekerasan ekonomi (tidak
mendapatkan uang untuk hidup) lebih dari satu dasa warsa. Sungguh lama bagi
seseorang yang mengalami kehinaan dalam hidup, untuk bangkit. Hal itu masih
dikategorikan beruntung karena ia akhirnya bisa bangkit dari lumpur kehidupan.
Di Indonesia dan belahan dunia lainnya, masih banyak perempuan teraniaya dan
tidak sempat mencecap pemberdayaan, karena sudah terlanjur meninggal.
Sungguh
menyedihkan, hidup perempuan yang mengalami KDRT. Begitu sedihnya sehingga ada
yang menanyakan ”Apakah suatu dosa, bila terlahir sebagai seorang
perempuan?”. Oleh karena itu, mumpung sekarang kita masih diberi kesempatan
untuk belajar, masih dalam kondisi sehat, maka marilah kita segera memberdayakan
diri sendiri. Janganlah menyerah pada kesulitan, karena kesulitan pada
hakekatnya adalah cara untuk membuat kita pandai.
Sebagai
catatan, tulisan lengkap naskah ini sudah dipresentasikan dalam ajang nasional
atau call for paper di Fakultas
Psikologi Univesitas Muria Kudus, pada 13 Agustus 2016. Penelitian ini dapat
terselenggara karena adanya Program Menulis untuk mahasiswa, yang dimulai sejak
mahasiswa duduk di semester awal yaitu pada pelajaran Psikologi Industri &
Organisasi. Mahasiswa dibimbing secara intensif untuk menulis dan menyelesaikan
penelitian kecilnya. Penelitian ini dibimbing secara intensif oleh penulis
utama dan juga peneliti dari Malang. Semua pihak bergotong royong agar tulisan
ini dapat berlaga di kancah nasional dan mengharumkan nama Prodi Psikologi
UP45.
Versi
lengkap dan resmi dari naskah ini ada pada lampiran di bawah ini. Semua naskah
karya dosen direncanakan akan dipublikasikan melalui majalah Kupasiana dan juga
media daring lainnya. Publikasi daring ini untuk memenuhi azas transparansi,
penyebarluasan gagasan, dan juga untuk mempermudah proses akreditasi Program
Studi Psikologi UP45 serta akreditasi institusi.
Suggested
citation:
Handayani,
D., Hidayah, N., Mahmudah, S. & Shinta, A. (2016). KDRT (Kekerasan Dalam
Rumah Tangga) dan pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi. Prosiding Seminar Nasional Psikologi: Aktualisasi
Potensi Anak Bangsa Menuju Indonesia Emas. Kudus: Badan Penerbit Universitas
Muria Kudus dan Fakultas Psikologi Universitas Muria Kudus.13 Agustus 2016. No.
ISBN: 978-602-1180-32-7, halaman 18-27.
http://eprints.umk.ac.id/6115/4/2_KDRT.pdf
http://eprints.umk.ac.id/6115/4/2_KDRT.pdf
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji