AUDIT EKSTERNAL DEMI
PERBAIKAN PRODI
Arundati Shinta
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Pada 6 Desember 2017, telah datang serombongan pakar dari
Kopertis V Yogyakarta ke UP45 Yogyakarta. Mereka adalah Prof. Ir. Radianta
Triatmadja, Ph.D., Dr. Wisjnu Martani, S.U., Sofyan Aji Pratama, S.Kom (pakar
IT), dan pak Windu. Mereka berempat memeriksa berbagai temuan aneh tentang
Prodi yang ada di lingkungan UP45. Kedatangan mereka adalah melaksanaka
kegiatan EKA (Evaluasi Kinerja Akademik), yang merupakan agenda rutin dari
Kopertis V Yogyakarta. Tujuan kegiatana dalah membina semua PTS
yang ada di Yogyakarta.
Persoalan yang akan
diteliti adalah nama lulusan yang tidak sesuai antara laporan dari PDE (Pusat Data
Elektronik) UP45 dengan data yang ada di Kopertis V. Para pejabat di Kopertis V
khawatir, jangan-jangan ada kerusakan sistem atau ada data palsu atau penyimpangan
yang lain.
Apa saja
temuan-temuan yang diperoleh para pakar tersebut? Berikut adalah daftar temuan-temuan
yang diperoleh, dan semuanya sudah diklarifikasi oleh Rektor UP45 (Ir. Bambang
Irjanto, MBA), Wakil Rektor I (Syamsul Ma’arif, St., M.Eng), Wakil rektor II
(Dewi Handayani, S,Psi., M.Psi.), dan Wakil Rektor III (Ali Sukrajab, SE., MM).
Ø Ada mahasiswa yang mengambil lebih dari 24 SKS. Seharusnya
hal ini tidak boleh. Ternyata salah dalam memasukkan data.
Ø Ada mahasiswa yang jumlah kumulatif SKS-nya pada semester 2
ternyata lebih kecil daripada jumlah SKS pada semseter 1. Hal ini
membingungkan. Ternyata aa kesalahan memasukkan data.
Ø
Ada banyak mahasiswa yang tidak tahan lama (tidak aktif, drop
out). Para pekar pakar menanyakan apa saja usaha-usaha untuk membertahankan
mahasiswa.
Ø Ada banyak dosen yang
tidak berjabatan fungsional tetapi mengajar. Padahal jabatan fungsional
ibaratnya seperti surat ijin mengajar. Ini adalah pertanyaan pada Wakil Rektor
II. Menurut beliau, sudah ada bagian SDM yang khusus menangani pengurusan
jabatan fungsional para dosen. Pada masa lampau, tidak ada devisi yang
mengurus jabatan fungsional ini.
Ø
Score SINTA maksimum 2.8 (Bapak Sobirin, dosen Fakultas
Hukum) dan itu rendah. Nilai itu harus ditingkatkan. Ternyata belum semua dosen
mengisi apliaksi SINTA. Baru 39 dosen yang mengisi SINTA pada jumlah total
dosen adalah 75 orang. Bagian IT harus bekerja lebih keras lagi.
Ø
Pengembangan karir dosen harus lebih diperhatikan oleh
universitas dan yayasan.
Ø
Dosen yang hanya S1 dan belum berjabatan fungsional belum
boleh mengajar.
Ø
Jumlah Lektor kepala (4 orang), Lektor (16 orang), dan
Asisten Ahli (21 orang). Jumlah total dosen yang mempunyai jabatan fungsionala
dalah 41 orang atau 64.4%. Jumalh total dosen adalah 75 orang.
Ø
Mahasiswa pindahan harus diteliti dengan sangat cermat, agar
tidak emnimbulkan masalah dan memperburuk reputasi universitas serta prodi.
Semua temuan itu sudah diklarifikasi, dan ternyata ada banyak kesalahan memasukkan data. Jadi kecemasan tentang adanya pemalsuan data (tindakan yang mengarah pada kesalahan serius) ternyata sirna. Beruntunglah para pengelola prodi dan universitas, dengan adanya kegiatan EKA ini, sehingga segala tindakan, keputusan dan kegiatan yang ada di UP45 telah diarahkan dan dibina jangan sampai mengakibatkan turunnya reputasi.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji