KEGIATAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT SEBAGAI PERSIAPAN
AKREDITASI PRODI PSIKOLOGI UP45 – ST. 8.1.
Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Setiap
dosen hendaknya melakukan kegiatanTri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari
pengajaran, penelitian dan pengabdian secara rutin. Hal ini karena tiga
kegiatan tersebut merupakan bahan laporan bagi dosen-dosen yang sudah
disertifikasi. Ada beberapa dosen yang tidak harus melakukan kegiatan
pengabdian dan penelitian karena dosen tersebut menduduki jabatan struktural.
Meskipun demikian, seyogyanya dosen tetap melakukan kegiatan tri dharma
perguruan tinggi secara lengkap pada setiap semester. Hal ini demi akreditasi
prodi dan institusi. Bila dosen dengan jabatan struktural tersebut tidak
melakukan kegiatan pengabdian dan penelitian, maka dampaknya adalah teman-teman
dosen yang lain menjadi terpaksa ‘menggendong’-nya. Alasannya, jumlah kegiatan
pengabdian dan penelitian pada borang akreditasi, dihitung berdasarkan jumlah
dosen dan tidak mempedulikan jabatan strukturalnya.
Kegiatan
pengabdian yang saya lakukan kali ini adalah menulis di majalah populer
terbitan Lemhannas RI Jakarta. Ide tulisan ini adalah berangkat dari pengamatan
terhadap perilaku teman-teman dari TNI, Kepolisian, ASN (Aparatur Sipil Negeri)
dan utusan daerah, terutama ketika mereka sedang makan. Perilaku makan
dilaksanakan di ruang makan asrama. Ada teman yang mengambil makanan
secukupnya, namun ada juga berlebih-lebihan sehingga bersisa banyak. Oleh
karena perilaku makan kadang kala tidak terkendali, maka ada teman-teman yang
sampai kehabisan makanan. Perbedaan perilaku beserta dampaknya terhadap makanan
ini sangat menarik untuk diamati dan dipelajari lebih lanjut. Tujuannya untuk
memahami mengapa ada orang yang berperilaku rakus dan tidak rakus. Tulisan itu
diterbitkan oleh Majalah Swantara, majalah triwulan Lemhannas RI No. 26 tahun
VII / September 2018, halaman 51-52. Isi majalah lengkap dapat dilihat pada website
www.lemhannas.go.id. Berikut tulisan
lengkapnya.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji