PROSES
PENGURUSAN PREDIKAT ADIWIYATA DI SMP N I SLEMAN
Arundati
Shinta
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
dan
Ai
Siti Patimah
Pusat
Studi Lingkungan Hidup, Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat
Sebagian siswa kelas 8G SMPN I Sleman: Salsa, Dini, Lila, Meilinia, Dina, dan Aurel |
Pemerintah Indonesia ingin ‘mendidik’
generasi muda untuk peduli pada lingkungan hidup. Cara pendidikannya adalah
dengan meluncurkan Program Sekolah Adiwiyata, yaitu melalui Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No. 2 / 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Adiwiyata. Peraturan itu kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI. No. 05/2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Program Sekolah
Adiwiyata ditujukan untuk sekolah-sekolah mulai tingkat SD sampai dengan SMA. Program
ini merupakan bukti kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Program ini tujuannya sangat
bagus yaitu mendidik anak-anak untuk peduli pada lingkungan hidup – termasuk sampah
– yang mana kepedulian itu harus dibuktikan secara nyata dalam bentuk berbagai kegiatan
di sekolah. Meskipun tujuannya bagus, namun tidak semua sekolah berniat untuk
mengurus predikat Adiwiyata. Hal ini karena program Adiwiyata sifatnya suka
rela. Pihak sekolah lebih bersedia mengurus hal-hal lainnya daripada mengurus
pemerolehan predikat Adiwiyata (Shinta, 2019).
Persoalan yang berhubungan dengan
program Adiwiyata adalah borang pengurusannya setara rumitnya dengan borang
akreditasi. Borang akreditasi sekolah sifatnya wajib, sehingga bila sekolah
tidak bersedia mengurus akreditasi sekolah maka sanksinya sekolah harus ditutup.
Sebaliknya, bila sekolah tidak bersedia mengurus program Adiwiyata maka tidak ada
sanksi apa pun (Shinta, 2019). Situasi inilah yang menyebabkan program
Adiwiyata kurang diminati oleh banyak sekolah di Indonesia. Dampaknya adalah anak-anak
Indonesia yang kelak menjadi pemimpin cenderung kurang peduli pada lingkungan
hidup. Agar hal itu tidak terjadi, maka bila ada sekolah yang berniat mengurus
program Adiwiyata maka sekolah itu wajib didukung oleh lingkungan sekitarnya,
termasuk perguruan tinggi.
Kepala Sekolah SMPN I Sleman berdiskusi dengan Camat Sleman dan wartawan KR Yogyakarta (keterlibatan pihak luar). |
Salah satu sekolah unggulan
di Sleman Yogyakarta yang berniat mengurus program Adiwiyata adalah SMPN I
Sleman. Predikat Adiwiyata yang ehndak dituju adalah tingkat kabupaten. Melihat
betapa kompleksnya borang Adiwiyata, maka beberapa dosen dari UP45 yaitu dari
Prodi Teknik Lingkungan, Prodi Psikologi, Prodi Ekonomi, Prodi Hukum, Prodi Ekonomi
Manajemen, Prodi Fisipol, Prodi Tenik Perminyakan, Prodi Teknik Industri, dan Prodi
Teknologi Informasi bersama-sama memfasilitasi proses pengurusan borang
Adiwiyata. Bentuk fasilitasi itu antara lain pemberian pelatihan pembuatan
kompos, pembuatan biopori, dan membuat rencana kerja yang berhubungan dengan
pengelolaan sampah organik.
Untuk memperkuat proses
fasilitasi tersebut, maka perlu disusun MOU (Memo of Understanding) atau
kerjasama antar lembaga yaitu antara SMP N I Sleman dengan UP45, dan 9 prodi
yang berada di lingkungan UP45. Prodi-prodi tersebut tentu saja sumbangan
fasilitasinya berbeda-beda. Apa saja bentuk sumbangan fasilitasi dari
prodi-prodi tersebut?
(1)
*) Prodi Teknik
Lingkungan = memberikan pengetahuan dan ketrampilan pengolahan sampah yang
ramah lingkungan.
(2)
*) Prodi Psikologi
= memotivasi para siswa, guru, dan karyawan untuk berperilaku pro-lingkungan hidup
dan tidak malas dalam mengolah sampah.
(3)
*) Prodi Isipol = mendorong
siswa, guru, dan karyawan untuk mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar sehingga
ketrampilan pengolahan sampah yang ramah lingkungan bisa menular pada
masyarakat luas.
(4)
*) Prodi Ekonomi
Manajemen = memberikan pengetahuan dan ketrampilan tentang pengelolaan Bank
Sampah.
(5)
*) Prodi Teknik
Perminyakan = memberikan pengetahuan bahwa sampah plastik bisa digunakan
sebagai sumber energi yaitu sebagai bahan bakar minyak, melalui proses
pyrolisis.
(6)
*) Prodi Hukum =
memberikan pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berkenaan dengan
perilaku meletakkan sampah sembarangan. Ini adalah strategi untuk membangun
moral para siswa untuk taat pada undang-undang / peraturan lainnya tentang
sampah.
(7)
*) Prodi Teknik Mesin
= memberikan pengetahuan tentang berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk
mengolah sampah secara ramah lingkungan.
(8)
*) Prodi Teknik
Industri = memberikan pengetahuan tentang pengolahan sampah yang
berkelanjutan, sehingga mungkin saja SMPN I Sleman pada masa yang akan datang
mempunyai industri kecil yang berhubungan dengan pengelolahan sampah. Ontoh
kegiatan misalnya memperbaiki kualitas kompos yangakan dijual SMPN I Sleman
untuk lingkungan sekitar.
(9)
*) Prodi Teknik
Informasi = memberikan pelatihan internet untuk mendorong publikasi siswa
tentang lingkungan hidup; mendorong siswa mampu memilih bahan-bahan pelajaran
yang berhubungan dengan kegiatan pengolahan sampah; meningkatkan tanggung jawab
generasi milineal terhadap sampah melalui Bank sampah online.
Tulisan ini adalah laporan dari
proses pembuatan MOU antara pihak SMPN I Sleman Yogyakarta dengan UP45
Yogyakarta. Keberadaan MOU merupakan salah satu butir pertanyaan dalam borang
Adiwiyata yaitu Standarisasi Kerjasama dengan Pihak Luar Sekolah Adiwiyata (KLH
& Kemendikbud, 2012). Dokumen MOU tidak hanya berdiri sendiri, namun harus
diiringi dengan bukti nyata. Proses pengurusan MOU tersebut dimulai pada
sekitar pertengahan Juli 2019.
Daftar pustaka:
KLH & Kemendikbud (2012). Panduan Adiwiyata: Sekolah peduli dan berbudaya lingkungan.
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup & Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Shinta, A. (2019). Penguatan
pendidikan pro-lingkungan hidup di sekolah-sekolah untuk meningkatkan
kepedulian generasi muda pada lingkungan hidup. Yogyakarta: Best Publisher.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji