Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KEMITRAAN DENGAN UP45 SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN NYATA DARI PIHAK LUAR SEKOLAH


PROSES PENGURUSAN PREDIKAT ADIWIYATA DI SMP N I SLEMAN

Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
dan
Ai Siti Patimah
Pusat Studi Lingkungan Hidup, Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat


Sebagian siswa kelas 8G SMPN I Sleman: Salsa, Dini,
Lila, Meilinia, Dina, dan Aurel
Pemerintah Indonesia ingin ‘mendidik’ generasi muda untuk peduli pada lingkungan hidup. Cara pendidikannya adalah dengan meluncurkan Program Sekolah Adiwiyata, yaitu melalui Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 2 / 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Peraturan itu kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI. No. 05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata. Program Sekolah Adiwiyata ditujukan untuk sekolah-sekolah mulai tingkat SD sampai dengan SMA. Program ini merupakan bukti kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Program ini tujuannya sangat bagus yaitu mendidik anak-anak untuk peduli pada lingkungan hidup – termasuk sampah – yang mana kepedulian itu harus dibuktikan secara nyata dalam bentuk berbagai kegiatan di sekolah. Meskipun tujuannya bagus, namun tidak semua sekolah berniat untuk mengurus predikat Adiwiyata. Hal ini karena program Adiwiyata sifatnya suka rela. Pihak sekolah lebih bersedia mengurus hal-hal lainnya daripada mengurus pemerolehan predikat Adiwiyata (Shinta, 2019).

Persoalan yang berhubungan dengan program Adiwiyata adalah borang pengurusannya setara rumitnya dengan borang akreditasi. Borang akreditasi sekolah sifatnya wajib, sehingga bila sekolah tidak bersedia mengurus akreditasi sekolah maka sanksinya sekolah harus ditutup. Sebaliknya, bila sekolah tidak bersedia mengurus program Adiwiyata maka tidak ada sanksi apa pun (Shinta, 2019). Situasi inilah yang menyebabkan program Adiwiyata kurang diminati oleh banyak sekolah di Indonesia. Dampaknya adalah anak-anak Indonesia yang kelak menjadi pemimpin cenderung kurang peduli pada lingkungan hidup. Agar hal itu tidak terjadi, maka bila ada sekolah yang berniat mengurus program Adiwiyata maka sekolah itu wajib didukung oleh lingkungan sekitarnya, termasuk perguruan tinggi.
Kepala Sekolah SMPN I Sleman berdiskusi dengan Camat Sleman
dan wartawan KR Yogyakarta (keterlibatan pihak luar). 

Salah satu sekolah unggulan di Sleman Yogyakarta yang berniat mengurus program Adiwiyata adalah SMPN I Sleman. Predikat Adiwiyata yang ehndak dituju adalah tingkat kabupaten. Melihat betapa kompleksnya borang Adiwiyata, maka beberapa dosen dari UP45 yaitu dari Prodi Teknik Lingkungan, Prodi Psikologi, Prodi Ekonomi, Prodi Hukum, Prodi Ekonomi Manajemen, Prodi Fisipol, Prodi Tenik Perminyakan, Prodi Teknik Industri, dan Prodi Teknologi Informasi bersama-sama memfasilitasi proses pengurusan borang Adiwiyata. Bentuk fasilitasi itu antara lain pemberian pelatihan pembuatan kompos, pembuatan biopori, dan membuat rencana kerja yang berhubungan dengan pengelolaan sampah organik.

Untuk memperkuat proses fasilitasi tersebut, maka perlu disusun MOU (Memo of Understanding) atau kerjasama antar lembaga yaitu antara SMP N I Sleman dengan UP45, dan 9 prodi yang berada di lingkungan UP45. Prodi-prodi tersebut tentu saja sumbangan fasilitasinya berbeda-beda. Apa saja bentuk sumbangan fasilitasi dari prodi-prodi tersebut?

(1)  *) Prodi Teknik Lingkungan = memberikan pengetahuan dan ketrampilan pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
(2)  *) Prodi Psikologi = memotivasi para siswa, guru, dan karyawan untuk berperilaku pro-lingkungan hidup dan tidak malas dalam mengolah sampah.
(3)  *) Prodi Isipol = mendorong siswa, guru, dan karyawan untuk mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar sehingga ketrampilan pengolahan sampah yang ramah lingkungan bisa menular pada masyarakat luas.
(4)  *) Prodi Ekonomi Manajemen = memberikan pengetahuan dan ketrampilan tentang pengelolaan Bank Sampah.
(5)  *) Prodi Teknik Perminyakan = memberikan pengetahuan bahwa sampah plastik bisa digunakan sebagai sumber energi yaitu sebagai bahan bakar minyak, melalui proses pyrolisis.
(6)  *) Prodi Hukum = memberikan pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang berkenaan dengan perilaku meletakkan sampah sembarangan. Ini adalah strategi untuk membangun moral para siswa untuk taat pada undang-undang / peraturan lainnya tentang sampah.
(7)  *) Prodi Teknik Mesin = memberikan pengetahuan tentang berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengolah sampah secara ramah lingkungan.
(8)  *) Prodi Teknik Industri = memberikan pengetahuan tentang pengolahan sampah yang berkelanjutan, sehingga mungkin saja SMPN I Sleman pada masa yang akan datang mempunyai industri kecil yang berhubungan dengan pengelolahan sampah. Ontoh kegiatan misalnya memperbaiki kualitas kompos yangakan dijual SMPN I Sleman untuk lingkungan sekitar.
(9)  *) Prodi Teknik Informasi = memberikan pelatihan internet untuk mendorong publikasi siswa tentang lingkungan hidup; mendorong siswa mampu memilih bahan-bahan pelajaran yang berhubungan dengan kegiatan pengolahan sampah; meningkatkan tanggung jawab generasi milineal terhadap sampah melalui Bank sampah online.

Tulisan ini adalah laporan dari proses pembuatan MOU antara pihak SMPN I Sleman Yogyakarta dengan UP45 Yogyakarta. Keberadaan MOU merupakan salah satu butir pertanyaan dalam borang Adiwiyata yaitu Standarisasi Kerjasama dengan Pihak Luar Sekolah Adiwiyata (KLH & Kemendikbud, 2012). Dokumen MOU tidak hanya berdiri sendiri, namun harus diiringi dengan bukti nyata. Proses pengurusan MOU tersebut dimulai pada sekitar pertengahan Juli 2019.

Daftar pustaka:

KLH & Kemendikbud (2012). Panduan Adiwiyata: Sekolah peduli dan berbudaya lingkungan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup & Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Shinta, A. (2019). Penguatan pendidikan pro-lingkungan hidup di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kepedulian generasi muda pada lingkungan hidup. Yogyakarta: Best Publisher.


Post a Comment

0 Comments