Elisa
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Kita
sering mendengar istilah pemberdayaan masyarakat. Apa sebenarnya arti dari
pemberdayaan masyarakat tersebut?. Secara lugas dapat diartikan sebagai suatu
proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan
masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat.
Dari
definisi tersebut terlihat ada 3 tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat
yaitu mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan
mengorganisir diri masyarakat. Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan
tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk
mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam
pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang
dihadapi oleh masyarakat.
Perilaku
masyarakat yang perlu diubah tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau
yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Contoh yang kita temui
dimasyarakat seperti, anak tidak boleh sekolah, ibu hamil tidak boleh makan
telor, yang membicarakan rencana pembangunan desa hanya kaum laki-laki saja,
dan masih banyak lagi yang dapat kita temui dimasyarakat.
Pengorganisasian
masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling
mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan. Disini
masyarakat dapat membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling
mengawasi, merencanakan kegiatan, dan lain-lain. Lembaga-lembaga adat yang
sudah ada sebaiknya perlu dilibatkan karena lembaga inilah yang sudah mapan,
tinggal meningkatkan kemampuannya saja.
Pemberdayaan Masyarakat
pada dasarnya adalah suatu proses pertumbuhan dan perkembangan kekuatan
masyarakat untuk ikut terlibat dalam berbagai aspek pembangunan di suatu
wilayah. Untuk memberdayakan masyarakatada tiga pendekatan yang dapat dilakukan yaitu Mobilisasi
(Community mobilization), Partisipasi Masyarakat (Community participation, Pembangunan
Berbasis Masyarakat (Community development)
Ada beberapa pendekatan, tentunya
akan diarahkan pada dua tujuan pemberdayaan, yaitu :
- Melepaskan masyarakat dari keterbelakangan dan kemiskinan, yang dikenal sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat. Untuk ekonomi, ciri dari konsep pembangunan ekonomi yang saat ini sedang dikembangkan, yaitu paradigma yang berciri : people centered, participatory, empowering and sustainable
- Memperkuat posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan, yang dikenal sebagai pemberdayaan politik masyarakat. Dengan kata lain bentuk pemberdayaan yang lebih mengarah pada proses memperkuat posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan. Jika berbicara mengenai struktur kekuasaan, maka pemberdayaan masyarakat ini akan memasuki lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lebih
di terfokus pada wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil, dimana isu pokok
permasalahan yang melatarbelakangi adanya memberdayakan masyarakat pesisir
adalah masalah lingkungan pesisir, konflik sosial nelayan-nelayan di pesisir
serta masalah dana dan program-program pemberdayaan.
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
Berbeda
dengan yang lainnya, dalam konteks ini berguna dalam pengembangan potensi yang
ada dalam masyarakat desa agar bisa lebih mandiri dalam ikut serta dalam
kegiatan pembangunan yang berlangsung.
Adannya
Konsep Pemberdayaan Masyarakat bertujuan
dalam memandirikan masyarakat
serta mengembangkan potensi - potensi yang dimiliki oleh masyarakat, masyarakat
tidak hanya sebagai penerima hasil tetapi ikut aktif berpartisipasi dalam
kegiatan pembangunan. Tidak hanya sebagai konsep saja, tetapi disini perlu
adannya strategi Pemberdayaan Masyarakat, untuk mewujudkan "masyarakat
yang berdaya" diperlukan strategi - strategi yang tepat dalam
melaksanakan hal tersebut, misalnya memperkuat daya saing, melindungi
masyarakat agar tidak menjadi bertambah lemah. Strategi pemberdayaan masyarakat
lainnya dapat berupa program - program pembangunan seperti program pembangunan
desa.
1 Comments
Kalau masyarakat berdaya (mempunyai akses terhadap kekuasaan, bertambah pandai), nanti kalau berontak terhadap pemerintahan resmi bagaimana? Mungkin pemberdayaan untuk hal-hal yang sifatnya abstrak seperti ilmu. Begitukah?
ReplyDeleteTidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji