KEPEDULIAN MASYARAKAT TERHADAP KEBERADAAN PAUD
Fx. Wahyu Widiantoro
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Masa usia pra sekolah merupakan saat yang paling
penting dalam rentang kehidupan individu. Perkembangan kecerdasan mengalami
peningkatan yang pesat serta anak mulai sensitif menerima berbagai upaya untuk
mengembangkan seluruh potensi yang ada pada dirinya. Tujuan pendidikan anak
usia dini (PAUD), diharapkan mampu menanamkan landasan pembentukan karakter dan
tingkah laku melalui pembiasaan dan latihan melalui kegiatan bemain sehingga anak
berkesempatan mengembangkan kemampuan fisik, sosial, emosi dan kognitifnya. Berdasarkan
ciri perkembangan pada anak usia dini serta tujuan kegiatan PAUD maka
kepedulian masyarakat terhadap keberadaan PAUD perlu dikembangkan.
Kendala yang terjadi pada sebagian masyarakat
untuk peduli pada keberadaan PAUD antara lain yaitu keberadaan layanan PAUD
yang dirasa masih terbatas dan kurang merata. Hanya anak-anak tertentu saja
yang mendapat kesempatan untuk berada di PAUD. Anak-anak yang memperoleh
kesempatan PAUD tersebut umumnya berasal dari keluarga mampu di daerah
perkotaan. Kendala lainnya yaitu kurangnya pengetahuan orang tua. Keterbatasan pengetahuan dan informasi yang
dimiliki orang tua menyebabkan orang tua tidak memahami potensi luar biasa yang
dimiliki anak-anak pada usia 0-6 tahun sehingga potensi yang dimiliki anak
tidak berkembang optimal.
Dampak pola asuh orangtua dalam pendampingan anak
usia dini dijelaskan oleh Campbell (1995), bahwa pengasuhan yang asal-asalan,
tidak konsisten, dan penuh penolakan akan mendatangkan kemarahan anak,
frustrasi dan ketidakpatuhan. Sebaliknya, adanya kemampuan orangtua ataupun
pengasuh untuk memenuhi kebutuhan anak akan tuntunan, dukungan, dan berbagi
emosi yang positif yang mengatur tingkat perkembangan kepercayaan, pemahaman diri,
serta kemauan untuk terlibat dengan orang lain dalam cara yang positif dan
adaptif diyakini sebagai faktor positif bagi anak. Demikian pula Franz,
McClelland, dan Weinberger (1991), menyatakan bahwa kehidupan sosial anak-anak
ketika di rumah maupun di sekolah sangat mempengaruhi terbentuknya tingkah laku
sosial pada anak.
Upaya pengembangan kepedulian masyarakat terhadap
keberadaan PAUD membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Dukungan dari
pemerintah sangat diharapkan agar semua lapisan masyarakat mendapatkan layanan
PAUD secara proporsional. Perlunya peningkatan kualitas guru sebagai tenaga
pendamping PAUD, pengadaan fasilitas
berupa sarana dan lingkungan belajar yang baik serta kurikulum berupa program
yang terstruktur didukung pula dengan layanan gizi, perawatan dan pengasuhan
kesehatan serta sosialisasi yang optimal.
Tulisan tentang kepedulian masyarakat pada
keberadaan PAUD ini adalah materi siaran di RRI Yogyakarta pada 24 Agustus
2016. Siaran ini dapat berlangsung dengan lancar karena ada kerjasama antara
RRI Yogyakarta dan Fakultas Psikologi UP45 Yogyakarta. Siaran kali ini
dilakukan oleh dosen Psikologi UP45 yaitu Wahyu Widiantoro dan mahasiswa
Wulandari. Wulandari adalah salah satu mahasiswa cemerlang di Fakultas
Psikologi UP45. Pengalamannya sangat luas dalam bidang PAUD, karena selain
menjadi mahasiswa ia juga seorang guru PAUD. Kelak kalau sudah menjadi sarjana
psikologi, ia ingin mengarahkan anak-anak didiknya sesuai dengan berbagai
pengetahuan tentang Psikologi Perkembangan. Pada acara tersebut juga ada kuis
yang menarik. Kuis dimenangkan oleh Ibu Atik, guru TK Kamulan Yogyakarta.
Beliau tinggal di Nologaten Yogyakarta. Semoga acara yang menarik serta memberi
inspirasi pada masyarakat Yogyakarta ini terus berlangsung.
Referensi:
Campbell, S.B. (1995). Behavior problems in preschool
children: A review of recent research. Journal
of Child Psychology and Psychiatry, 36 (1), 113-149.
Franz, C.E., Mc. Clelland, D.C., &
Weinberger, J., (1991). Childhood antecedents of conventional school accomplishment
in midlife adults. Journal of Personality
and Social Psychology, 60, 586 – 595.
Suggested citation:
Widiantoro, F. W. (2016). Kepedulian masyarakat
terhadap keberadaan PAUD. RRI Yogyakarta.
24 Agustus 2016.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji