Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KODE ETIK MAHASISWA, TATA CARA PEMBAYARAN, & KALENDER AKADEMIK



LAPORAN RAPAT KOORDINASI RUTIN


Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Pada 5 Juli 2017 yang lalu, pihak Yayasan UP45 telah mengundang semua pimpinan unit kerja di lingkungan UP45. Pada tanggal tersebut, ternyata masih banyak para dosen dan karyawan yang belum masuk padahal libur Lebaran sudah usai. Memang sesudah libur lama kemudian masuk lagi, rasanya sangat malas. Kita membutuhkan motivasi besar untuk do something. Bukankah tidak fair bila digaji, namun kita masih tetap bermalas-malasan di rumah?

Pada rapat 5 Juli tersebut, ada 2 keputusan penting yang harus dicermati oleh para mahasiswa. Hal ini berkaitan dengan turunnya 2 Surat Keputusan. Secara lebih jelas, SK tersebut adalah:

Ø  SK Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta No. 051/SK.Rek/UP/V/2017 tentang Ketentuan Pembayaran SPP Tetap dan SPP Variabel.
Ø  SK Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta No. 057/SK.Rek/UP/V/2017 tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.


Jadi berdasarkan SK No. 051/SK.Rek/UP/V/2017 tersebut, maka:
Ø  Pembayaran SPP tetap dilakukan sebelum pengisian KRS dan harus lunas (tidak ada dispensasi untuk pembayaran SPP tidak tetap).
Ø  Pembayaran SPP variabel dapat dibayar 2x yaitu 50% sebelum UTS dan 50% sebelum UAS, sehingga tidak ada lagi dispensasi untuk pembayaran SPP variabel.
Ø  Mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran sebelum dilaksanakan UTS maupun UAS karena TIDAK ADA DISPENSASI.

Selanjutnya berdasarkan SK No. 057/SK.Rek/UP/V/2017 tersebut maka:
a.    Bab III Pasal 3: Setiap mahasiswa UP45 berhak untuk:
Ø  Menggunakan kebebasan mimbar akademiks ecara bertanggung jawab
Ø  Memperoleh pendidikan, pelayanan dan fasilitas lain sesuai dengan bakat, potensi dan kemampuan untuk memperlancar studi.
Ø  Memperoleh penghargaan
Ø  Menyampaikan aspirasi berupa usul, kritik secara proporsional dan prosedural.

b.    Bab IV Pasal 4 dan 5: Setiap mahasiswa UP45 wajib:
Ø  Menjunjung tinggi dan melaksanakan ajaran agama, menjaga kewibawaan, mentaati ketentuan administrasi,
Ø  Saling menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen, dan karyawan.
Ø  Mematuhi semua peraturan akademik.
Ø  Mengikuti perkuliahan dengan tertib dan sopan
Ø  Berpakaian sopan, bersepatu, mengendarai kendaraan dengan tertib
Ø  Menjaga dan melestarikan kebersihan lingkungan kampus

c.    Bab V, Pasal 6, 7 dan Pasal 8 tentang pelanggaran
Ø  Pelanggaran ringan
Ø  Pelanggaran sedang
Ø  Pelanggaran berat
d.    Bab VI, Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 tentang sanksi
Ø  Sanksi ringan
Ø  Sanksi sedang
Ø  Sanksi sedang
Ø  Sanksi berat
Ø  Pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi


Terbitnya dua SK ini, diharapkan para mahasiswa UP45 akan mendapat panduan yang lebih jelas dan terarah. Ini sangat penting, agar para mahasiswa bisa dapat fokus menyelesaikan studi. Selain itu, SK terebut juga menjadi panduan bagi para dosen dan karyawan dalam melayani kebutuhan mahasiswa. Misalnya, mahasiswa yang telat membayar SPP, apa saja sanksinya. Pedomannya sudah sangat jelas.

Rapat koordinasi selanjutnya diadakan pada 7 Juli 2017, di ruang 103A, kampus UP45, pukul 13.00-14.30. Undangan dikirim melalui SMS. Mungkin ini untuk efisiensi saja dan menghemat kertas. Peserta yang hadir sangat sedikit, padahal undangan disebar pada lebih dari 20 orang. Peserta yang hadir antara lain:

Ø  Syamsul Ma’arif, ST., M.Eng., Wakil Rektor I bidang akademik dan mahasiswa
Ø  Dewi Handayani, S.Psi., M.Psi., Wakil Rektor II bidang keuangan dan SDM
Ø  Drs. Teguh Budi P., M.Si., Kaprodi Fisipol, UP45.
Ø  Dyah Rosiana P., SH., LLM., Sekretariat Prodi Hukum UP45
Ø  Faisal Aco, M.IP.
Ø  Linda Apriani, ST., M.Eng
Ø  Lisa Rian P., M.IP.
Ø  Maria Ratih, ST., M.Eng.
Ø  Umi Haryani, ST., M.Eng
Ø  Rahilla Apria Fatma, S.Kom, MT.
Ø  A. Shinta.

Topik yang dibahas adalah Kalender Akademik TA. 2017/2018. Pembahasan cukup alot, karena bagian akademik masih belum memasukkan hal-hal krusial seperti libur hari raya Lebaran, kebiasaan-kebiasaan mahasiswa yang sering molor membayar SPP, adanya kebutuhan untuk melakukan kegiatan Orientasi Kampus, dan berbagai persoalan akademik lainnya.

Oleh karena Kalender Akademik itu sifatnya masih tentatif, maka dalam laporan ini Kalender Akademik itu belum bisa disebarkan. Diharapkan Kalender Akademik itu dapat segera dicetak, sehingga mahasiswa menjadi lebih waspada dalam menata kegiatan-kegiatannya. 







Post a Comment

0 Comments