LAPORAN
RAPAT KOORDINASI RUTIN
Arundati
Shinta
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Pada 5 Juli 2017 yang lalu, pihak Yayasan UP45 telah
mengundang semua pimpinan unit kerja di lingkungan UP45. Pada tanggal tersebut,
ternyata masih banyak para dosen dan karyawan yang belum masuk padahal libur
Lebaran sudah usai. Memang sesudah libur lama kemudian masuk lagi, rasanya
sangat malas. Kita membutuhkan motivasi besar untuk do something. Bukankah tidak fair bila digaji, namun kita masih
tetap bermalas-malasan di rumah?
Pada rapat 5 Juli tersebut, ada 2 keputusan penting yang
harus dicermati oleh para mahasiswa. Hal ini berkaitan dengan turunnya 2 Surat
Keputusan. Secara lebih jelas, SK tersebut adalah:
Ø SK Rektor
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta No. 051/SK.Rek/UP/V/2017 tentang Ketentuan
Pembayaran SPP Tetap dan SPP Variabel.
Ø SK Rektor
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta No. 057/SK.Rek/UP/V/2017 tentang Kode Etik
Mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Jadi berdasarkan SK No. 051/SK.Rek/UP/V/2017 tersebut, maka:
Ø Pembayaran
SPP tetap dilakukan sebelum pengisian KRS dan harus lunas (tidak ada dispensasi
untuk pembayaran SPP tidak tetap).
Ø Pembayaran
SPP variabel dapat dibayar 2x yaitu 50% sebelum UTS dan 50% sebelum UAS,
sehingga tidak ada lagi dispensasi untuk pembayaran SPP variabel.
Ø Mahasiswa
diwajibkan melakukan pembayaran sebelum dilaksanakan UTS maupun UAS karena
TIDAK ADA DISPENSASI.
Selanjutnya berdasarkan SK No. 057/SK.Rek/UP/V/2017 tersebut
maka:
a.
Bab III Pasal 3: Setiap mahasiswa UP45 berhak untuk:
Ø Menggunakan
kebebasan mimbar akademiks ecara bertanggung jawab
Ø Memperoleh
pendidikan, pelayanan dan fasilitas lain sesuai dengan bakat, potensi dan
kemampuan untuk memperlancar studi.
Ø Memperoleh
penghargaan
Ø Menyampaikan
aspirasi berupa usul, kritik secara proporsional dan prosedural.
b.
Bab IV Pasal 4 dan 5: Setiap mahasiswa UP45 wajib:
Ø Menjunjung
tinggi dan melaksanakan ajaran agama, menjaga kewibawaan, mentaati ketentuan
administrasi,
Ø Saling
menghormati sesama mahasiswa dan bersikap sopan terhadap pimpinan, dosen, dan
karyawan.
Ø Mematuhi
semua peraturan akademik.
Ø Mengikuti
perkuliahan dengan tertib dan sopan
Ø Berpakaian
sopan, bersepatu, mengendarai kendaraan dengan tertib
Ø Menjaga
dan melestarikan kebersihan lingkungan kampus
c.
Bab V, Pasal 6, 7 dan Pasal 8 tentang pelanggaran
Ø Pelanggaran
ringan
Ø Pelanggaran
sedang
Ø Pelanggaran
berat
d.
Bab VI, Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 tentang sanksi
Ø Sanksi
ringan
Ø Sanksi
sedang
Ø Sanksi
sedang
Ø Sanksi
berat
Ø Pihak
yang berwenang menjatuhkan sanksi
Terbitnya dua SK ini, diharapkan para mahasiswa UP45 akan
mendapat panduan yang lebih jelas dan terarah. Ini sangat penting, agar para
mahasiswa bisa dapat fokus menyelesaikan studi. Selain itu, SK terebut juga
menjadi panduan bagi para dosen dan karyawan dalam melayani kebutuhan
mahasiswa. Misalnya, mahasiswa yang telat membayar SPP, apa saja sanksinya.
Pedomannya sudah sangat jelas.
Rapat koordinasi selanjutnya diadakan pada 7 Juli 2017, di
ruang 103A, kampus UP45, pukul 13.00-14.30. Undangan dikirim melalui SMS.
Mungkin ini untuk efisiensi saja dan menghemat kertas. Peserta yang hadir
sangat sedikit, padahal undangan disebar pada lebih dari 20 orang. Peserta yang
hadir antara lain:
Ø Syamsul
Ma’arif, ST., M.Eng., Wakil Rektor I bidang akademik dan mahasiswa
Ø Dewi
Handayani, S.Psi., M.Psi., Wakil Rektor II bidang keuangan dan SDM
Ø Drs.
Teguh Budi P., M.Si., Kaprodi Fisipol, UP45.
Ø Dyah
Rosiana P., SH., LLM., Sekretariat Prodi Hukum UP45
Ø Faisal
Aco, M.IP.
Ø Linda
Apriani, ST., M.Eng
Ø Lisa
Rian P., M.IP.
Ø Maria
Ratih, ST., M.Eng.
Ø Umi
Haryani, ST., M.Eng
Ø Rahilla
Apria Fatma, S.Kom, MT.
Ø A.
Shinta.
Topik yang dibahas adalah Kalender Akademik TA. 2017/2018.
Pembahasan cukup alot, karena bagian akademik masih belum memasukkan hal-hal
krusial seperti libur hari raya Lebaran, kebiasaan-kebiasaan mahasiswa yang
sering molor membayar SPP, adanya kebutuhan untuk melakukan kegiatan Orientasi
Kampus, dan berbagai persoalan akademik lainnya.
Oleh karena Kalender Akademik itu sifatnya masih tentatif,
maka dalam laporan ini Kalender Akademik itu belum bisa disebarkan. Diharapkan
Kalender Akademik itu dapat segera dicetak, sehingga mahasiswa menjadi lebih
waspada dalam menata kegiatan-kegiatannya.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji