USAHA
MENTERJEMAHKAN VISI PRODI & PUBLIKASI DOSEN & MAHASISWA PADA LEVEL
NASIONAL
Arundati
Shinta
Fakultas
Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Latar
belakang tulisan ini ada tiga. Pertama, salah satu tugas perkembangan anak-anak
adalah menata emosinya. Hal ini sangat tidak mudah, karena pelaksanaan tugas
perkembangan itu membutuhkan peran orangtua yang konsisten. Ketika orangtua
tidak konsisten, maka anak menjadi bingung. Anak adalah seorang pengamat yang
sangat jeli. Maksudnya pengamat perilaku orangtua. Salah satu problem bagi
orangtua yang tidak konsisten adalah anak berperilaku tantrum. Contoh perilaku
tantrum yaitu anak menangis heboh did epan toko mainan, karena orangtua menolak
membelikan mainan. Ketika orangtua terpaksa membelikan mainan untuk
menghentikan perilaku tantrum yang memalukan itu, maka anak akan terpacu untuk
berprilaku tantrum pada waktu-waktu berikutnya. Anak sudah mengetahui ada
senjata ampuh untuk menaklukkan orangtuanya.
Latar
belakang kedua dari tulisan ini adalah adanya kebutuhan untuk menterjemahkan
visi prodi Psikologi UP45. Kata kunci dari visi prodi Psikologi adalah iptek, sumber
daya manusia, energi, dan eksponen angkatan 45. Tulisan ini tertuju
pada kata-kata sumber daya manusia. Prodi Psikologi UP45 mempunyai cita-cita
bahwa para lulusannya akan menjadi SDM yang unggul. Unggul dalam hal ini berarti
orang yang pandai menata emosinya. Kemampuan menata emosi hendaknya dimulai dari
kecil. Oleh karena itu para mahasiswa yang ketika berusia belia tidak tidak
mendapatkan pendidikan penataan emosi, maka ketika menempuh ilmu di Psikologi
UP45 ia akan dilatih untuk menata emosinya. Kegiatan-kegiatannya antara lain:
Ø Mendampingi
anak-anak TK dalam belajar. Mahasiswa belajar untuk menjadi sabar.
Ø Menjadi
nara sumber di radio. Mahasiswa belajar untuk mengelola emosinya sehingga ia
bisa menjawab persoalan-persoalan pendengarnya.
Ø Menjadi
trainer dalam berbagai pelatihan. Mahasiswa belajar untuk mengelola emosinya
sehinga ia bisa memimpin para peserta dalam suatu kegiatan.
Ø Menjadi
penulis. Mahasiswa belajar untuk mengelola regulasi dirinya. Regulasi diri ini
tercermin dari kesediaannya untuk menyunting sendiri tulisannya.
Ø Menjadi
presenter dalam berbagai ajang seminar nasional. Mahasiswa dilatih untuk bisa
membawa diri di depan publik ilmiah, sambil mempresentasikan hasil karyanya.
Ø Menjadi
pelaksana event organizer. Mahasiswa dilatih untuk kreatif, gigih, dan
bertanggung jawab.
Latar
belakang kedua dari tulisan ini adalah adanya kebutuhan untuk publikasi di
kalangan dosen pada level nasional. Partisipasi dosen dalam seminar nasional
adalah bukti bahwa dosen mengikuti kata-kata bijak publish or perish yaitu mempublikasikan karya atau mati. Dosen yang
tidak pernah mempublikasikan karyanya adalah dosen yang tidak dapat dijadikan
suri tauladan bagi mahasiswanya. Dalam publikasi kali ini, dosen melibatkan
mahasiswa. Mahasiswa mendapat suntikan dana, penyuntingan naskah, latihan
presentasi, dan pendampingan selama di lokasi seminar.
Keistimewaan
tulisan ini adalah adanya partisipasi tiga pihak yaitu dosen, mahasiswa, dan
peneliti dari Malang. Peneliti dari Malang (Dr. Siti Mahmudah) adalah juga
reviewer dari Jurnal Psikologi UP45.
Sebagai catatan, tulisan lengkap naskah ini sudah
dipresentasikan dalam ajang nasional atau call
for paper di Fakultas Psikologi Universitas Merdeka Malang (Unmer), pada 28
Mei 2016. Versi lengkap dan resmi dari naskah ini ada pada lampiran di bawah
ini. Semua naskah karya dosen direncanakan akan dipublikasikan melalui majalah
Kupasiana dan juga media daring lainnya. Publikasi daring ini untuk memenuhi
azas transparansi, penyebarluasan gagasan, dan juga untuk mempermudah proses
akreditasi Program Studi Psikologi UP45 serta akreditasi institusi.
Suggested
citation:
Asih,
T.W., Harahap, D.H., Mahmudah, S.,
& Shinta, A. (2016). Studi
kasus pengelolaan emosi pada anak tantrum di taman kanak-kanak. Prosiding Seminar Nasional & Call
For Paper “Moral Integrity Based on Family”. 28 Mei 2016. Malang:
Press Unmer, Fakultas Psikologi Universitas Merdeka. No. ISBN.
978-979-3220-37-6. Halaman 424-436.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji