Richanatus
Syarifah
Fakultas
Psikologi
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Foto : Istimewa |
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemerintah pusat memberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk
mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UUD 1945 secara
konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran
serta masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya lapangan kerja dalam masyarakat.
Bisa saja dari kepala
desa membangun lapangan kerja dengan persetujuan dan bantuan dari pemerintah, untuk menanggulangi terjadinya
pengangguran dalam maysarakat. Setiap orang memiliki pendidikan yang
berbeda-beda, ada yang sudah jadi sarjana dan ada pula yang tidak tamat
sekolah, akibatnya susah mencari pekerjaan, diperlukan partisipasi dari Kepala Desa. Dengan
begitu jelas bahwa masyarakat diperhatikan oleh pemerintah.
Fenomena maraknya korupsi para kepala daerah di
era otonomi menunjukkan kearah era reformasi korupsi di kalangan pemerintah.
Kasus korupsi sudah menjalar ke daerah-daerah. Wabah korupsi benar-benar telah
sistemis. Akibatnya dalam masyarakat
timbul ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat, terutama untuk mengikuti
pelaksanaan otonomi daerah sangat tidak diharapkan. Bagi masyarakat
kesejahteraan dan kemajuan itu yang terpenting. Masyarakat menginginkan hukum yang benar-benar ditegakkan.
Hukum
harus dibenahi secara komprehensif, materi, dan penegaknya. Perlu juga
pembuktian terbalik karena korupsi semakin canggih. Secara esensial, pembuktian
terbalik juga dimaksudkan agar para pejabat terbiasa transparan akan
kekayaannya. Masyarakat boleh berharap pergeseran tempat korupsi di era otonomi
bisa diantisipasi. Tergerusnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai dampak korupsi yang paling
berbahaya dapat dihindari, sebab ketika kepercayaan itu hilang, yang terjadi
ialah kehancuran proses reformasi yang susah payah dibangun.
Adanya pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk mensejahterakan
rakyat, tetapi banyak kasus yang menyatakan bahwa pemberian otonomi daerah
sering disalahgunakan, salah satunya untuk mengembangkan pundi-pundi uang bagi
koruptor. Tidak heran lagi jika dalam suatu perusahaan sering terjadi demo
karyawan, dikarenakan karyawan tak mau direndahkan. Salah satu bentuk yang diwujudkan
berupa penurunan gaji atau pemecatan tanpa alasan yang jelas, bahkan terkadang
sampai ada pelecehan kinerja karyawan dan masih banyak lagi kasus yang ada
dalam suatu perusahaan. Perusahaan juga sering
terjadi konflik antara pimpinan dengan
karyawan atau antara
karyawan dengan
karyawan, tidak tercipta kesatuan, maka tidak memungkinkan terjadinya
penigkatan produk tetapi malah terjadi penurunan produktifitas. Begitu
juga di dalam
masyarakat, jika tidak ada sosialisasi yang bagus serta tidak ada perhatian
khusus dalam mengelola kesejahteraan rakyat, maka akan timbul kesenjangan dan
konflik antara
masyarakat dengan pemerintah daerah.
Sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa melalui otonomi, daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan
keadilan, keistimewaaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila dalam
suatu perusahaan tidak menciptakan prinsip demokrasi, memugkinkan akan terjadi penghambatan dalam segala hal,
bisa jadi kinerja serta kepercayaan diremehkan. Masih banyak lagi dampak-dampak
yang menyebabkan konflik di dalam organisasi kerja.
Kinerja
yang tidak memadai berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat, serta
menjadi kendala upaya-upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat. Tindakan tegas sangat diperlukan. Tidak sekedar mencabut
status kabupaten/kota yang dinilai tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
Melaksanakan evaluasi regular atas kemampuan pemerintah daerah menyelenggarakan
otonomi daerah, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat, pelayanan
publik dan peningkatan daya saing daerah juga sangat diperlukan. Penyelenggaraan
otonomi daerah dapat di tentukan oleh kapasitas yang di miliki manusia sebagai
pelaksananya. Penyelenggaraan
otonomi daerah hanya dapat berjalan dengan baik apabila manusia melaksanakannya dengan baik,
baik dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya.
Permasalahan yang sering muncul adalah adanya
konflik antar daerah, korupsi di daerah, tidak sesuainya aturan yang ada. Pelaksanaan
otonomi daerah perlu adanya persetujuan dari masyarakat, karena tanpa adanya
dukungan masyarakat, otonomi daerah tidak akan berjalan mulus. Oleh karena itu
masyarakat sangat berperan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Daftar Pustaka
Maneicon22. (2012). Otonomi Daerah dan Demokrasi. www.slideshare.net/.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji