Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

HUKUM HARUS DIBENAHI SECARA KOMPREHENSIF DALAM OTONOMI DAERAH



Richanatus Syarifah
Fakultas Psikologi 
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

 
Foto : Istimewa
   Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah pusat memberi hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat UUD 1945 secara konstitusional maupun legal diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya lapangan kerja dalam masyarakat. Bisa saja dari kepala desa membangun lapangan kerja dengan persetujuan dan bantuan dari pemerintah, untuk menanggulangi terjadinya pengangguran dalam maysarakat.  Setiap orang memiliki pendidikan yang berbeda-beda, ada yang sudah jadi sarjana dan ada pula yang tidak tamat sekolah, akibatnya susah mencari pekerjaan, diperlukan partisipasi dari Kepala Desa. Dengan begitu jelas bahwa masyarakat diperhatikan oleh pemerintah.
   Fenomena maraknya korupsi para kepala daerah di era otonomi menunjukkan kearah era reformasi korupsi di kalangan pemerintah. Kasus korupsi sudah menjalar ke daerah-daerah. Wabah korupsi benar-benar telah sistemis. Akibatnya dalam masyarakat timbul ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat, terutama untuk mengikuti pelaksanaan otonomi daerah sangat tidak diharapkan. Bagi masyarakat kesejahteraan dan kemajuan itu yang terpenting. Masyarakat menginginkan hukum yang benar-benar ditegakkan.

   Hukum harus dibenahi secara komprehensif, materi, dan penegaknya. Perlu juga pembuktian terbalik karena korupsi semakin canggih. Secara esensial, pembuktian terbalik juga dimaksudkan agar para pejabat terbiasa transparan akan kekayaannya. Masyarakat boleh berharap pergeseran tempat korupsi di era otonomi bisa diantisipasi.  Tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sebagai dampak korupsi yang paling berbahaya dapat dihindari, sebab ketika kepercayaan itu hilang, yang terjadi ialah kehancuran proses reformasi yang susah payah dibangun.
   Adanya pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, tetapi banyak kasus yang menyatakan bahwa pemberian otonomi daerah sering disalahgunakan, salah satunya untuk mengembangkan pundi-pundi uang bagi koruptor. Tidak heran lagi jika dalam suatu perusahaan sering terjadi demo karyawan, dikarenakan karyawan tak mau direndahkan. Salah satu bentuk yang diwujudkan berupa penurunan gaji atau pemecatan tanpa alasan yang jelas, bahkan terkadang sampai ada pelecehan kinerja karyawan dan masih banyak lagi kasus yang ada dalam suatu perusahaan. Perusahaan juga sering terjadi konflik antara pimpinan dengan karyawan atau antara karyawan dengan karyawan, tidak tercipta kesatuan, maka tidak memungkinkan terjadinya penigkatan produk tetapi malah terjadi penurunan produktifitas. Begitu juga di dalam masyarakat, jika tidak ada sosialisasi yang bagus serta tidak ada perhatian khusus dalam mengelola kesejahteraan rakyat, maka akan timbul kesenjangan dan konflik antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
   Sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa melalui otonomi, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila dalam suatu perusahaan tidak menciptakan prinsip demokrasi, memugkinkan  akan terjadi penghambatan dalam segala hal, bisa jadi kinerja serta kepercayaan diremehkan. Masih banyak lagi dampak-dampak yang menyebabkan konflik di dalam organisasi kerja.
   Kinerja yang tidak memadai berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat, serta menjadi  kendala upaya-upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Tindakan tegas sangat diperlukan. Tidak sekedar mencabut status kabupaten/kota yang dinilai tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Melaksanakan evaluasi regular atas kemampuan pemerintah daerah menyelenggarakan otonomi daerah, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan rakyat, pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah juga sangat diperlukan. Penyelenggaraan otonomi daerah dapat di tentukan oleh kapasitas yang di miliki manusia sebagai pelaksananya. Penyelenggaraan otonomi daerah hanya dapat berjalan dengan baik apabila manusia melaksanakannya dengan baik, baik dalam arti mentalitas maupun kapasitasnya.
   Permasalahan yang sering muncul adalah adanya konflik antar daerah, korupsi di daerah, tidak sesuainya aturan yang ada. Pelaksanaan otonomi daerah perlu adanya persetujuan dari masyarakat, karena tanpa adanya dukungan masyarakat, otonomi daerah tidak akan berjalan mulus. Oleh karena itu masyarakat sangat berperan penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.




Daftar Pustaka
Siregar, R. (2012). Otonomi Daerah. www.Republika.co.id
Maneicon22. (2012). Otonomi Daerah dan Demokrasi. www.slideshare.net/.
www.id.wikipedia.org/wiki /Otonomi_daerah
Noor, I. (2005). Politik Otonomi. www.isrannoor-otoda.com/info_sayembara.php
 

Post a Comment

0 Comments