Salman Ahmad Effendi
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Dedaunan di atas Pasir (Foto : ELisa) |
Pelaksanaan
otonomi daerah sebagai amanat UUD 1945 secara konsti-tusional maupun legal
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya ke-sejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sebagaimana
digariskan dalam Penjelasan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,
ditegaskan bahwa mela-lui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan
daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan,
keis-timewaaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU
mengenai pemerintah daerah dan Otonomi Daerah memang dirancang dengan tujuan
adanya pemerataan dan perimbangan pembangunan antara pusat dan daerah.
Pemerataan dan perimbangan antara pusat di daerah ini dilakukan dengan
penyerahan kewenangan secara penuh kepada daerah untuk menjalankan roda
pemerintah demi tujuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dengan adanya
otonomi daerah ini diharapkan daerah mampu mengembangkan tempatnya baik secara
fisik seperti pembangunan sarana dan prasarana hingga pembangunan sumber daya
manusianya.
Namun
sangat disayangkan apabila di beberapa kabupaten keadaan ini tidak dapat kita
jumpai. Seperti yang terjadi pada salah satu kabupaten di Jawa Barat dan juga
beberapa kabupaten di Jawa Tengah. Pembangunan fisik seperti sarana dan
prasarana yang dapat menunjang pergerakan perekonomian rakyat ini tidak
terlihat disana. Sarana jalan yang sejatinya menjadi penghubung dan juga roda
penggerak perekonomian ini terlihat dalam keadaan rusak parah. Seperti yang
terlihat di jalan penghubung antara kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Kuningan
yang terdapat banyak sekali lubang yang tentunya akan mengganggu perjalanan
pengguna jalan tsb,bahkan bisa menyebabkan kecelakaan. Begitupun dengan kondisi
jalanan yang ada di beberapa wilayah Jawa Tengah terutamanya di Jawa Tengah
bagian barat ini juga memiliki kondisi yang serupa, kondisi jalanan berlubang
terlihat disana sini dan tentu saja ini menjadi kendala serta sangat
membahayakan pengguna jalan.
Apa
yang diungkap oleh Bapak Isran Noor dalam bukunya adalah ide dan kondisi ideal
yang semestinya ada dan terjadi dalam pembangunan daerah serta pelaksanaan
Otonomi Daerah, namun sayangnya dalam pelaksaaan di lapangan itu semua hanyalah
isapan jempol belaka. Seharusnya APKASI sebagai sebuah forum pemerintah
kabupaten ini bisa menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan juga daerah.
APKASI semestinya lebih proaktif serta melihat kondisi yang sesungguhnya
dilapangan dan mendorong para pemimpin-pemimpin di daerah untuk melakukan apa
yang semestinya dilakukan. Jadi tidaklah mengherankan apabila Otonomi Daerah diibiratkan
sebagai sebuah fatamorgana di tengah luasnya padang pasir.
Citation:
Effendi,
A. (2013). Otonomi Daerah Bak Fatamorgana di Padang Pasir Tulisan ini
dipersiapkan untuk Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang diselenggarakan oleh
Asosiasi Pemerintah Kabupatn Seluruh Indonesia (Isran Noor), pada Desember 2012
– Maret 2013.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji