Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PENYAKIT BANGSA INDONESIA



Yusna Hanung Purwandari
Fakultas Psikologi 
Universitas Prokamasi 45 Yogyakarta


Istimewa
Korupsi atau rasuah yang berasal dari bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal serta menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan manusia. Dengan demikian korupsi merupakan perilaku penyimpangan yang menyentuh semua sektor kehidupan.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) saat ini masih menjadi masalah utama yang sulit terselesaikan di Indonesia. Kebanyakan kasus korupsi yang dipublishkasikan media tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi, bahkan pemerintahan. Sekalipun korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum, namun masih saja banyak orang yang melakukannya. Dalam sudut pandang psikologi, korupsi merupakan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang tersebut bisa terjadi karena dari perilaku individunya yang cenderung untuk curang. Namun yang masih menjadi pertanyaan kita saat ini, mengapa orang yang terlihat baik-baik ternyata melakukan perbuatan korupsi juga? Kaum Behavioris menjelaskan bahwa dorongan dari lingkungan yang kuat lah yang mendorong seseorang yang terlihat baik untuk melakukan tindakan korupsi. Dari sudut pandang hukum sendiri, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi bisa terjadi karena dari individunya sendiri maupun dari lingkungan. Jika dilihat dari segi perilaku individu misalnya dari sifat rakus manusia itu sendiri. Para pelaku korupsi hanya mempunyai hasrat yang besar untuk memperkaya dirinya sendiri. Mereka sudah hidup berkecukupan namun masih saja serakah dengan menggambil hak orang lain. Selain sifat manusia yang rakus, moral yang kurang kuat juga menjadi godaan bagi koruptor untuk cenderung tergoda melakukan korupsi.

Dari segi lingkungan, korupsi juga bisa terjadi karena masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Bahkan masyarakat seringkali tidak menyadari sudah terbiasa terlibat kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara terbuka namun tidak disadari. Dan pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi hanya tanggungjawab pemerintah saja. Sebenarnya masalah korupsi bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat juga ikut turut serta melakukannya.
Kegiatan korupsi juga bisa dilihat dalam perilaku keseharian anggota keluarga, misalnya ada diantara anggota keluarga yang menggunakan produk-produk bajakan. Dalam didunia pendidikan misalnya perilaku menyontek pada saat ujian. Sedangkan di lingkungan sekitar misalnya dalam kantor-kantor pemerintahan, contohnya saat proses mengurus surat KTP dan SIM. Terkadang masyarakat memilih cara yang instan untuk mengurus surat KTP dan SIM dengan menyuap orang dalam pada pemerintahan.
Karena korupsi sudah menjadi penyakit di Indonesia yang sulit disembuhkan, maka untuk memberantas korupsi perlu adanya keikutsertaan dan upaya dari bebrapa pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. Mungkin kebijakan yang dapat dipilih untuk memberantas korupsi adalah dengan cara penumpasan dan pemberantasan. Para koruptor dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya yang bisa membuat jera mereka. Atau mungkin bisa dengan cara pencegahan sebelum kejahatan korupsi dilakukan. Upaya yang dilakukan misalnya dengan pembinaan atau pembentukan akhlak sejak kecil.
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama pemerintah pusat  dengan pemerintah daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian peran. Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dana Hibah, Dana Bagi Hasil, PAD, Dana Masyarakat ,Dana darurat dan Dana Daerah. Di samping itu, mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan masalah sosial, maka sistem perencanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih terarah dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat. Namun terkadang banyak pemerintahan yang menyalahgunakan dana-dana tersebut demi keoentingan dan keuntungannya sendiri.  Akselerasi otonomi daerah akan berhasil dengan berpedoman pada paradigma demokrasi dan kesejahteraan rakyat dituangkan ke dalam visi, misi, strategi serta pembangunan daerah yang terarah dan akuntabel.
Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kondisi ini harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideal Pancasila dan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara. Hal ini sangat menjadi penting sekali pada kondisi bangsa Indonesia yang sedang berreformasi di berbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami krisis. Pada dasarnya tujuan reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib bangsa agar menjadi lebih sejahtera, makmur, tentram, aman dan damai.

Daftar pustaka

Barokah, A. (2012). Korupsi dari sudut pandang psikologi dan fakta / realita korupsi. Retrieved on October, 2012, from:
http//www.ahmadbarokah05.blogspot.com/2012/10/korupsi-dari-sudut-pandang-psikologi.html
Noor, I. (2012). Buku / Isran Noor. Retrieved 2012, from: http//www.isrannoor-otoda.com/buku.php
Wikipedia. (2010). Korupsi-Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Retrieved on March, 2010, from: http//www.id.wikipedia.org/wiki/korupsi
Kaelan & Zubaidi, A. (2012). Pendidikan kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta. 


Citation
Purwandari, Y.  H. (2013). Penyakit bangsa Indonesia. Tulisan ini dipersiapkan untuk Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Isran Noor), pada Desember 2013 – Maret 2013.




Post a Comment

0 Comments