Yusna Hanung Purwandari
Fakultas Psikologi
Fakultas Psikologi
Universitas Prokamasi 45 Yogyakarta
Istimewa |
Korupsi atau rasuah yang berasal dari bahasa latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok adalah tindakan pejabat publik, baik politisi
maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal serta menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan
manusia. Dengan demikian korupsi merupakan perilaku penyimpangan yang menyentuh
semua sektor kehidupan.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) saat ini masih
menjadi masalah utama yang sulit terselesaikan di Indonesia. Kebanyakan kasus
korupsi yang dipublishkasikan media tidak lepas dari kekuasaan, birokrasi,
bahkan pemerintahan. Sekalipun korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum,
namun masih saja banyak orang yang melakukannya. Dalam sudut pandang psikologi,
korupsi merupakan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang tersebut bisa terjadi
karena dari perilaku individunya yang cenderung untuk curang. Namun yang masih
menjadi pertanyaan kita saat ini, mengapa orang yang terlihat baik-baik
ternyata melakukan perbuatan korupsi juga? Kaum Behavioris menjelaskan bahwa
dorongan dari lingkungan yang kuat lah yang mendorong seseorang yang terlihat baik
untuk melakukan tindakan korupsi. Dari sudut pandang hukum sendiri, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,
dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi bisa terjadi karena dari individunya sendiri
maupun dari lingkungan. Jika dilihat dari segi perilaku individu misalnya dari
sifat rakus manusia itu sendiri. Para pelaku korupsi hanya mempunyai hasrat
yang besar untuk memperkaya dirinya sendiri. Mereka sudah hidup berkecukupan
namun masih saja serakah dengan menggambil hak orang lain. Selain sifat manusia
yang rakus, moral yang kurang kuat juga menjadi godaan bagi koruptor untuk
cenderung tergoda melakukan korupsi.
Dari segi lingkungan, korupsi juga bisa terjadi karena
masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Bahkan masyarakat
seringkali tidak menyadari sudah terbiasa terlibat kegiatan korupsi sehari-hari
dengan cara terbuka namun tidak disadari. Dan pada umumnya masyarakat
berpandangan bahwa masalah korupsi hanya tanggungjawab pemerintah saja.
Sebenarnya masalah korupsi bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat juga
ikut turut serta melakukannya.
Kegiatan korupsi juga bisa dilihat dalam perilaku
keseharian anggota keluarga, misalnya ada diantara anggota keluarga yang
menggunakan produk-produk bajakan. Dalam didunia pendidikan misalnya perilaku
menyontek pada saat ujian. Sedangkan di lingkungan sekitar misalnya dalam
kantor-kantor pemerintahan, contohnya saat proses mengurus surat KTP dan SIM.
Terkadang masyarakat memilih cara yang instan untuk mengurus surat KTP dan SIM
dengan menyuap orang dalam pada pemerintahan.
Karena korupsi sudah menjadi penyakit di Indonesia yang
sulit disembuhkan, maka untuk memberantas korupsi perlu adanya keikutsertaan dan
upaya dari bebrapa pihak termasuk pemerintah dan masyarakat. Mungkin kebijakan
yang dapat dipilih untuk memberantas korupsi adalah dengan cara penumpasan dan
pemberantasan. Para koruptor dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya yang
bisa membuat jera mereka. Atau mungkin bisa dengan cara pencegahan sebelum
kejahatan korupsi dilakukan. Upaya yang dilakukan misalnya dengan pembinaan
atau pembentukan akhlak sejak kecil.
Pembangunan kesejahteraan rakyat bukan hanya merupakan
salah satu paradigma otonomi daerah akan tetapi juga komitmen bersama
pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah yang mensyaratkan terlembaganya hubungan fungsional dan adanya pembagian
peran. Adapun sumber dana pembangunan kesejahteraan rakyat dapat mencakup Dana
Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus, Dana Hibah, Dana Bagi
Hasil, PAD, Dana Masyarakat ,Dana darurat dan Dana Daerah. Di samping itu,
mengingat secara hukum pemerintah daerah berperan dalam penanggulangan masalah
sosial, maka sistem perencanaan dan anggaran otonomi daerah harus lebih terarah
dalam memenuhi tuntutan-tuntutan kesejahteraan rakyat. Namun terkadang banyak
pemerintahan yang menyalahgunakan dana-dana tersebut demi keoentingan dan
keuntungannya sendiri. Akselerasi
otonomi daerah akan berhasil dengan berpedoman pada paradigma demokrasi dan
kesejahteraan rakyat dituangkan ke dalam visi, misi, strategi serta pembangunan
daerah yang terarah dan akuntabel.
Keberhasilan ketahanan nasional Indonesia mencakup aspek
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Kondisi ini
harus ada dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan ideal
Pancasila dan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
Hal ini sangat menjadi penting sekali pada kondisi bangsa Indonesia yang sedang
berreformasi di berbagai bidang dan kondisi bangsa yang sedang mengalami
krisis. Pada dasarnya tujuan reformasi pada akhirnya adalah perbaikan nasib
bangsa agar menjadi lebih sejahtera, makmur, tentram, aman dan damai.
Daftar pustaka
Barokah, A. (2012). Korupsi
dari sudut pandang psikologi dan fakta / realita korupsi. Retrieved on
October, 2012, from:
http//www.ahmadbarokah05.blogspot.com/2012/10/korupsi-dari-sudut-pandang-psikologi.html
Noor, I. (2012). Buku
/ Isran Noor. Retrieved 2012, from: http//www.isrannoor-otoda.com/buku.php
Wikipedia. (2010). Korupsi-Wikipedia
bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Retrieved on March, 2010, from:
http//www.id.wikipedia.org/wiki/korupsi
Kaelan & Zubaidi, A. (2012). Pendidikan kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Citation
Purwandari,
Y. H. (2013). Penyakit bangsa Indonesia.
Tulisan ini dipersiapkan untuk Lomba Penulisan Otonomi Daerah, yang
diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Isran
Noor), pada Desember 2013 – Maret 2013.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji