Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

RINGKASAN ARTIKEL: SAMPAH ELEKTRONIK TAK TERDATA BAIK

Susanti & Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Sampah elektronik ialah bahan atau barang elektronika yang terbuang, tersisa atau tidak terpakai lagi oleh manusia. Sampah elektronika tersebut tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini karena sampah elektronika dapat mencemari lingkungan dan membahayakan manusia jika dibiarkan terpapar di lingkungan tanpa pengelolaan yang sesuai. Contoh sampah elektronika antara lain baterai, aki, telepon selular, televisi dan pendingin ruangan yang sudah rusak. Sampah elektronika tersebut mengandung bahan yang berbahaya bagi manusia yaitu timbal dan dan polychlorinated biphenyl (PCB).

Oleh karena Indonesia belum mempunyai fasilitas daur ulang khusus sampah elektronika, maka volume sampah elektronika semakin lama semakin tinggi. Data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2014, tercatat 19.300 ton sampah elektronik dari sekitar 2.000 industri besar. Data tersebut belum termasuk data dari sektor rumah tangga dan industri kecil-menengah. Fasilitas yang tersedia di Indonesia hanya tempat pemisahan sampah elektronika. Di Indonesia, hanya ada empat tempat pemisahan sampah elektronik. Tiga tempat berada di Jawa dan satu lagi berada di Batam. Komponen sampah elektronik yang masih bisa digunakan, seperti plastik dan tembaga, dipisahkan lalu diekspor ke Singapura untuk didaur ulang.


Ketika fasilitas daur ulang sampah belum tersedia, maka apa yang biasa dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi sampah elektronika? Cara yang lazim dilakukan adalah membakar sampah. Saat dibakar, PCB menghasilkan dioksin yang mengganggu organ pernapasan. Material PCB yang terurai dan terakumulasi memicu kanker (karsinogen).

Sebenarnya tanggung jawab siapa pengelolaan sampah elektronika itu? Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengatakan bahwa sampah elektronik semestinya menjadi tanggung jawab industri elektronik. Cara yang bisa dilakukan industri elektronika adalah membeli kembali produk elektronik yang sudah tidak digunakan lagi oleh konsumen. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Peraturan tersebut mengharuskan setiap produsen (penghasil limbah) melakukan extended producer responsibility (ERP) yang berarti menarik kembali sampah yang dihasilkan untuk didaur ulang.

Kealpaan industri elektonika di Indonesia tentang daur ulang sampah elektronika, ternyata telah memunculkan ide untuk membuat usaha daur ulang sampah elektronika yang dikelola oleh pihak swasta. Sekitar pertengahan Maret lalu, PT Mitra Kersa Artha yang berlokasi di Jakarta, telah meluncurkan program Ecocash. Ecocash adalah layanan daring yang siap membeli sampah elektronik untuk didaur ulang. Keberadaan perusahaan yang mengkhususkan pada daur ulang sampah elektronika ini, tentu saja membantu masyarakat dan perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Apa hubungan antara artikel tersebut dengan psikologi lingkungan? Artikel tersebut menginspirasi bahwa kita hendaknya betul-betul memperhitungkan dampaknya bila akan membeli barang-barang elektronika. Kata-kata bijak seperti “Membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan” hendaknya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Apabila kita semua menerapkan kata-kata bijak tadi, maka pada hakekatnya perilaku kita sudah sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah yaitu 3R (reuse/ menggunakan kembali, reduce / mengurangi, dan recycle / mendaur ulang).

Sumber tulisan:

Kompas. (2015). Indonesia tanpa pusat daur ulang. Kompas, 19 Maret. 

Post a Comment

1 Comments

  1. thank info gan
    titip link ya gan :)
    https://www.facebook.com/interiorjakarta

    ReplyDelete

Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji