Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KERJASAMA PSIKOLOGI UP45 & RRI YOGYAKARTA MINGGU KE-165



PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM MASYARAKAT


Fx. Wahyu Widiantoro
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta


Kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai bila praktik korupsi masih tetap berjalan aman dan terpelihara. Upaya preventif dalam menangani kasus korupsi dapat dilakukan melalui jalur pendidikan masyarakat. Penanaman nilai anti korupsi dapat dilakukan sedini mungkin melalui pengasuhan dan pendampingan anak oleh keluarga. Mendidik generasi muda dengan menanamkan nilai-nilai etika dan moral yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Alatas (1987), menjelaskan bahwa korupsi yaitu menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik atau pemilik untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan pengayom masyarakat diharapkan memiliki sikap tegas dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dampak korupsi yaitu terbatasnya akses bagi masyarakat yang kurang mampu terhadap jasa seperti: pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi hukum dan sebagainya. Sulitnya akses di bidang pendidikan mengakibatkan sulitnya mendapat peluang kerja. Banyaknya angka pengangguran akan cenderung meningkatkan angka kemiskinan dan tindak kriminal. Demikian  faktor yang memunculkan terjadinya korupsi yaitu adanya ketidakadilan dan perlakuan yang tidak sama (Alesina & Angeletos, 2005).

Pendidikan anti korupsi dalam masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak. Keluarga sebagai organisasi sosial terkecil dalam masyarakat memiliki peran dasar dan pengaruh yang signifikan dalam penanaman nilai dan pembentukan perilaku anak. Guru sebagai pendidik di lingkungan sekolah diharapkan mampu mewujudkan pendidikan anti korupsi. Pendidikan di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari.


Tulisan tentang pendidikan anti korupsi ini adalah materi siaran di RRI minggu ke-165, yaitu pada 31 Agustus 2016. Siaran ini dapat berlangsung terus karena adanya kerjasama antara Fakultas Psikologi UP45 dengan RRI Yogyakarta. Pihak-pihak yang terlibat dalam acara Forum Dialog ini adalah Wahyu Widiantoro, dosen Psikologi UP45, yang menjadi nara sumber utama siaran ini. Selain itu Ibu Norita dari bagian Penerimaan Mahasiswa Baru serta Yudha Andri, mahasiswa cemerlang dari Fakultas Psikologi UP45, ikut meramaikan acara siaran ini. Siaran ini juga diramaikan dengan quiz. Pemenang quiz kali ini adalah Mbak Rara yang tinggal di Depok Sleman Yogyakarta. Pihak yang menyediakan hadiah quiz ini adalah Ibu Norita. Semoga Ibu Norita terus bersemangat terlibat dalam acara ini.


Referensi:

Alatas, S. H. (1987). Korupsi: Sifat, sebab, dan fungsi. Jakarta: LP3ES.
Alesina, A., & Angeletos, G. M. (2005). Corruption, inequality, and fairness. Journal of Monetary Economics, 52(7), 1227-1244.


Suggested citation:

Widiantoro, F. W. (2016). Pendidikan anti korupsi dalam masyarakat. RRI Yogyakarta. 31 Agustus 2016.

Post a Comment

0 Comments