PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM MASYARAKAT
Fx. Wahyu Widiantoro
Fakultas Psikologi
Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
Kesejahteraan masyarakat tidak akan tercapai bila
praktik korupsi masih tetap berjalan aman dan terpelihara. Upaya preventif
dalam menangani kasus korupsi dapat dilakukan melalui jalur pendidikan
masyarakat. Penanaman nilai anti korupsi dapat dilakukan sedini mungkin melalui
pengasuhan dan pendampingan anak oleh keluarga. Mendidik generasi muda dengan
menanamkan nilai-nilai etika dan moral yang diperlukan dalam kehidupan
bermasyarakat.
Alatas (1987), menjelaskan bahwa korupsi yaitu
menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik atau pemilik untuk
kepentingan pribadi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pemerintah sebagai
pengambil kebijakan dan pengayom masyarakat diharapkan memiliki sikap tegas
dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dampak korupsi yaitu terbatasnya akses bagi
masyarakat yang kurang mampu terhadap jasa seperti: pendidikan, kesehatan,
rumah layak huni, informasi hukum dan sebagainya. Sulitnya akses di bidang
pendidikan mengakibatkan sulitnya mendapat peluang kerja. Banyaknya angka
pengangguran akan cenderung meningkatkan angka kemiskinan dan tindak kriminal. Demikian faktor yang memunculkan terjadinya korupsi
yaitu adanya ketidakadilan dan perlakuan yang tidak sama (Alesina &
Angeletos, 2005).
Pendidikan anti korupsi dalam masyarakat menjadi
tugas dan tanggung jawab semua pihak. Keluarga sebagai organisasi sosial
terkecil dalam masyarakat memiliki peran dasar dan pengaruh yang signifikan
dalam penanaman nilai dan pembentukan perilaku anak. Guru sebagai pendidik di
lingkungan sekolah diharapkan mampu mewujudkan pendidikan anti korupsi.
Pendidikan di sekolah harus diorientasikan pada tataran moral action agar
peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi
sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan (habit) dalam mewujudkan
nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari.
Tulisan
tentang pendidikan anti korupsi ini adalah materi siaran di RRI minggu ke-165,
yaitu pada 31 Agustus 2016. Siaran ini dapat berlangsung terus karena adanya
kerjasama antara Fakultas Psikologi UP45 dengan RRI Yogyakarta. Pihak-pihak
yang terlibat dalam acara Forum Dialog ini adalah Wahyu Widiantoro, dosen
Psikologi UP45, yang menjadi nara sumber utama siaran ini. Selain itu Ibu
Norita dari bagian Penerimaan Mahasiswa Baru serta Yudha Andri, mahasiswa
cemerlang dari Fakultas Psikologi UP45, ikut meramaikan acara siaran ini.
Siaran ini juga diramaikan dengan quiz. Pemenang quiz kali ini adalah Mbak Rara
yang tinggal di Depok Sleman Yogyakarta. Pihak yang menyediakan hadiah quiz ini
adalah Ibu Norita. Semoga Ibu Norita terus bersemangat terlibat dalam acara
ini.
Referensi:
Alatas, S. H. (1987). Korupsi: Sifat, sebab, dan fungsi. Jakarta: LP3ES.
Alesina, A., & Angeletos, G. M. (2005).
Corruption, inequality, and fairness. Journal
of Monetary Economics, 52(7), 1227-1244.
Suggested citation:
Widiantoro, F. W. (2016). Pendidikan
anti korupsi dalam masyarakat. RRI Yogyakarta. 31 Agustus 2016.
0 Comments
Tidak diperbolehkan adanya unsur sara dan kata-kata yang kurang terpuji